SURABAYA (Mediabidik) - Jelang pergantian Tahun 2018, Polda Jatim mengungkap tindak pidana memproduksi atau mengedarkan minuman keras atau minuman beralkohol jenis oplosan dikemas dengan merk Bintang Khuntul dan Mansion House yang di duga palsu.
Menurut Wadirkrimsus Polda Jatim AKBP Arman Asmara, kejadian berawal pada 18 September 2017, ada informasi dari masyarakat di wilayah Kediri bahwa terdapat produksi dan perdagangan minuman keras palsu.
"Setelah dilakukan penyidikan terungkap bahwa tindak pidana kasus ini telah beroperasi selama tiga bulan lamanya, pemilik sekaligus pengedar tersangka IM (43) dapat memproduksi dengan kapasitas 500 botol perhari, serta di jual ke masyarakat seharga Rp. 20.000,-."terangnya.
AKBP arman menambahkan, adapun barang bukti yang di sita polisi berjumlah 12 item, yaitu 257 botol miras merk Bintang Khuntul isi 1 liter, 336 botol miras merk Mansion House isi 1 liter, 2 drum alkohol 97 % isi 200 liter, 2 galon air mineral isi 19 liter, 1 jerigen gula cair isi 20 liter, 3 jerigen cukrik isi 30 liter, 1 botol perasa kameral isi 750 liter dan 1 botol perasa vodka isi 650 liter serta 1 botol essence isi 800 liter.
"Selain barang bukti diatas juga turut di sita 1 buah mobil Daihatsu, 3 dos miras merk Bintang Khuntul dan 1 dos Mansion House."bebernya.
Wadirkeimsus menjelaskan, dalam melakukan modus operandinya tersangka membeli dari apotik kemudian di oplos menggunakan air galon isi ulang kemudian dikemas merk Bintang Khuntul dan Mansion House.
"Untuk sementara kita akan kembangkan kasus ini, untuk tersangka lainnya termasuk distributor dan penjualnya. Peredarannya masih sekitar daerah kediri saja, tapi masih kita kembangkan " pungkasnya.
Tersangka dalam kasus ini akan di dijerat dengan pasal 120 UU RI No. 3 tahun 2014 tentang Perindustrian dengan ancaman pidana selama 5 tahun dan denda maksimal sebanyak 10 milyar rupiah. ( jak )
Comments
Post a Comment