Skip to main content

Dewan Jatim Desak Dinkes Update Data Penderita Difteri di Jatim

SURABAYA (Mediabidik) - Maraknya penyakit difteri perlu segera diantisipasi, apalagi saat ini musim hujan yang bisa mempermudah penyebaran penyakit ini. Untuk itu, semua Dinas Kesehatan di semua daerah diminta turun ke lapangan agar tidak ada masyarakat yang meninggal dunia karena penyakit ini.

Permintaan itu misalnya disampaikan Ketua Kesehatan Indonesia Raya (Kesira) Jatim, dr Benyamin Kristianto. Ia menyebut Dinkes harus melakukan preventif maupun pengobatan terhadap kasus yang ada. Preventif bisa dilakukan dengan sosialisasi apa saja gejala difteri, sehingga ibu-ibu tahu dan sadar apa ada gejala difteri atau bukan.

"Jumlah penderita difteri cukup tinggi. Kalau tidak salah yang cukup tinggi ada di Pasuruan. Kita himbau Dinkes turun ke lapangan karena ditakutkan datanya tidak update," ujar dr Benyamin, dikonfirmasi, Selasa (12/12).

Menurut anggota DPRD Jatim itu, kasus mewabahnya penyakit difteri ini seperti halnya gunung es. Dimana dipermukaan hanya kelihatan sedikit jumlahnya, namun di lapangan cukup banyak penderitanya. Jika tidak segera ditangani, penyakit menular tersebut dapat membawa kematian. Maka masyarakat harus segara tanggap jika menemukan anggota keluarga, atau tetangga yang terkena penyakit difteri. Mengingat difteri berbahaya, pasien yang dirujuk ke rumah sakit langsung diisolasi.

Politisi asal Partai Gerindra tersebut menyebut difteri disebabkan kuman menyerang radang tenggorokan dan mulut. Gejala yang pertama muncul adalah timbulnya flek atau selaput putih di dalam taring tenggorokan. 

"Flek-flek putih ini akan menghambat atau menyumbat saluran pernafasan sehingga oksikgen terhambat.  Akibatnya orang tersebut mengalami batuk, pilek, nyeri tenggorokan, nyeri nelan, hingga sesak nafas," terangnya.

Jika penderita difteri tidak segera ditangani untuk pengobatan, maka bisa mengakibatkan kematian. Difteri dapat menghasilkan toksin atau racun yang selanjutnya menyerang otot-otot sehingga dapat menyebabkan kelumpuhan otot. Jika racun menyerang otot pernafasan dan jantung, maka bisa fatal sekali, yakni bisa menyebabkan orang tersebut meninggal dunia.

"Kalau hanya menyerang otot kaki tidak masalah. Tetapi kalau menyerang otot pernafasan dan jantung, ya kita tahu sendiri lah," pungkasnya.(rofik)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...