Skip to main content

Dewan Jatim Minta Pemerintah Fokus Perbaikan 4 Tanggul di Pacitan

SURABAYA (Mediabidik) - Pasca terjadinya banjir dan longsor yang menerjang Kabupaten Pacitan, pemerintah fokus perbaikan empat tanggul yang jebol. Empat tanggul itu di  Tanggul Bungkal di Desa Tanjungsari, Tanggul Ploso, Tanggul Sirnoboyo. Ketiga tanggul ini aliran airnya dari sungai Grindulu dan Tanggul Sukoharjo Sukoharjo dari sungai Kebon Agung.

Ketua Badan penangulangan bencana  (Baguna) PDIP Jatim, Giyanto mengatakan, ketika Presiden RI, Joko Widodo berkunjung ke Pacitan, Sabtu (9/12) kemarin meminta agar fokus terhadap program pemerintah, baik pusat, provinsi, maupun kabupaten terkait pemulihan pasca bencana. Mengingat anggaran yang sudah disiapkan dari BPBD maupun BNPB sudah cair. 

"Presiden ketika ke Pacitan meminta agar pasca bencana segera ditindaklanjuti, baik oleh pemerintah provinsi dan pemerintah Kabupaten," kata Giyanto, di Surabaya, Senin (11/12).

Anggota Komisi C DPRD Jatim itu mengaku saat ini kondisi fisik dan infrastruktur masih porak - poranda, sehingga membutuhkan kebijakan khusus dalam rekonstruksi ke depan. Maka dalam penanganannya Gubernur Jatim, Soekarwo sebagai penanggung jawab di Jawa Timur dan bupati Pacitan sebagai pengawalan program-program.

"Data yang ada terkait kelengkapan sudah siap semuanya tentang rumah rusak berapa, infrastruktur rusak berapa. Terutama yang diinstruksikan presiden  segera perbaiki tanggul yang jebol," pungkasnya.

Semua tanggul yang jebol tersebut cukup parah dan melumpuhkan seluruh aktivitas di Pacitan. Dampak yang paling mencolok adalah tidak berfungsinya pelayanan publik di Pacitan hingga lima hari karena listrik dan komunikasi terputus. 

Giyanto menyarankan agar rembuk bareng mulai dari kepala desa dengan warga, camat untuk diusulkan dalam satu kebijakan kabupaten lebih aman. Tetapi relokasi tidak harus keluar dari Pacitan, melainkan di satu wilayah yang lebih aman karena daerahnya adalah pegunungan yang rawan longsor.

"Ini yang menjadi perhatian khusus tergantung dari usulan dan kebutuhan yang ada. Kalau budgeting yang sudah dianggarkan tidak ada batas," pungkasnya.

Politisi asal PDIP itu mencatat gedung SD yang terjadi kerusakan, yakni rusak sedang ada 13 sekolah, rusak berat ada 14 sekolah. Sementara gedung SMP yang rusak ada satu, rusak berat 15 sekolah. Kerusakan ini akibat kursinya ancur, dan fasilitas sekolah terendam lumpur lebih dari setengah meter.(rofik)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...