Skip to main content

Pengepul Togel di Jember tak Berkutik di Tangkap Polisi

SURABAYA (Mediabidik) - Kasus perjudian di Jawa Timur satu persatu berhasil di ungkap oleh Polda Jatim. Kali ini terjadi di Jember, seorang wanita  paruh baya bernama Lusiana warga Jl. Kertanegara XII No. 192, Link Patimura kelurahan Jember Kidul Kec. Kaliwates Kab. Jember melakukan bisnis haramnya yaitu pembelian judi jenis Togel bersama teman-temannya dimana dia sebagai pengepulnya. 

Dalam melakukan pekerjaannya tersangka di bantu oleh 2 orang temannya yang bernama Agus Twindi warga Jl. Sidorejo Selatan II No. 202 Kel. Sidorejo Kec. Rungkut Surabaya dan Ratna Puspita Halim warga Jl. Kupang Indah XIX Kel. Dukuh Kupang Kec. Dukuh Pakis Surabaya.

Wadirkrimsus menjelaskan, berdasarkan informasi yang diperoleh petugas (8/11/2017), pelaku sering menerima pembelian judi jenis togel ini dengan menggunakan media Handphone. 

"Setelah di lakukan penyelidikan dan penyidikan, tersangka tak berkutik saat petugas  melakukan penggerebekan di rumahnya, saat di digeledah pihak kepolisian mendapatkan barang bukti bahwa terlapor telah melakukan judi online (TOGEL)."ungkapnya, kepada awak media saat mengelar rilis di Polda Jatim, Jumat (29/12).

AKBP Arman menambahkan, barang bukti lain yang didapat dari tersangka adalah 6 buah Handphone, 1 buah Ipad, 1 buah laptop, 4 kartu ATM BCA, 4 bandel buku tabungan BCA, kalkulator, modem, serta 2 buah buku tulis berisi delapan judi jenis togel. 

"Dari hasil pemeriksaan tersangka mengaku sudah sekitar 6 bulan melakukan pekerjaan sebagai pengepul, omzet yang didapat pelaku sekali putaran sebesar 175 juta rupiah,  adapun tersangka mengaku bahwa dia hanya menerima pembelian hanya dari teman-teman dekatnya saja, sedangkan uang hasil dari bisnis ini di pergunakannya hanya untuk bersenang-senang."paparnya. 

Tersangka telah melanggar UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Th. 2011 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak sebesar 1 Milyar rupiah. (Jak)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...