Skip to main content

Pengepul Togel di Jember tak Berkutik di Tangkap Polisi

SURABAYA (Mediabidik) - Kasus perjudian di Jawa Timur satu persatu berhasil di ungkap oleh Polda Jatim. Kali ini terjadi di Jember, seorang wanita  paruh baya bernama Lusiana warga Jl. Kertanegara XII No. 192, Link Patimura kelurahan Jember Kidul Kec. Kaliwates Kab. Jember melakukan bisnis haramnya yaitu pembelian judi jenis Togel bersama teman-temannya dimana dia sebagai pengepulnya. 

Dalam melakukan pekerjaannya tersangka di bantu oleh 2 orang temannya yang bernama Agus Twindi warga Jl. Sidorejo Selatan II No. 202 Kel. Sidorejo Kec. Rungkut Surabaya dan Ratna Puspita Halim warga Jl. Kupang Indah XIX Kel. Dukuh Kupang Kec. Dukuh Pakis Surabaya.

Wadirkrimsus menjelaskan, berdasarkan informasi yang diperoleh petugas (8/11/2017), pelaku sering menerima pembelian judi jenis togel ini dengan menggunakan media Handphone. 

"Setelah di lakukan penyelidikan dan penyidikan, tersangka tak berkutik saat petugas  melakukan penggerebekan di rumahnya, saat di digeledah pihak kepolisian mendapatkan barang bukti bahwa terlapor telah melakukan judi online (TOGEL)."ungkapnya, kepada awak media saat mengelar rilis di Polda Jatim, Jumat (29/12).

AKBP Arman menambahkan, barang bukti lain yang didapat dari tersangka adalah 6 buah Handphone, 1 buah Ipad, 1 buah laptop, 4 kartu ATM BCA, 4 bandel buku tabungan BCA, kalkulator, modem, serta 2 buah buku tulis berisi delapan judi jenis togel. 

"Dari hasil pemeriksaan tersangka mengaku sudah sekitar 6 bulan melakukan pekerjaan sebagai pengepul, omzet yang didapat pelaku sekali putaran sebesar 175 juta rupiah,  adapun tersangka mengaku bahwa dia hanya menerima pembelian hanya dari teman-teman dekatnya saja, sedangkan uang hasil dari bisnis ini di pergunakannya hanya untuk bersenang-senang."paparnya. 

Tersangka telah melanggar UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Th. 2011 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak sebesar 1 Milyar rupiah. (Jak)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...

Oknum Staf Kecamatan Dukuh Pakis Pungli KTP, KK dan Akte Kelahiran Rp 8.2 Juta

SURABAYA (Mediabidik) – Mahalnya biaya untuk pengurusan KTP, KK dan Akte Kelahiran, itulah yang terjadi di kecamatan Dukuh Pakis Surabaya yang dialami oleh Sri Wulansari warga asal Kediri. Hanya ingin pindah tempat menjadi warga Surabaya dia harus mengeluarkan biaya Rp 8.2 juta kepada oknum staf kecamatan Dukuh Pakis yang bernama Sugeng, hanya menulis nama, alamat, tempat tanggal lahir dan nama orang tua di kertas kosong dia sudah mendapatkan KTP dan KSK Surabaya tanpa harus membawa surat pindah tempat dari Dispenduk Capil Kediri. Hal itu disampaikan Andi kerabat dari Sri Wulandari saat ditemui di kantor Humas pemkot Surabaya, Selasa (5/12) mengatakan, hanya dengan menyerahkan nama, tempat tanggal lahir dan orang tua sudah dapat KTP dan KSK Surabaya. "Untuk data cabut bendel dari Dispenduk capil dari Kediri tidak perlu, cukup hanya mengisi data nama, tempat tanggal lahir dan nama orang tua, janjinya seminggu jadi, ternyata sebulan lebih baru jadi. Untuk pembua...