SURABAYA (Mediabidik) - Kasus perjudian di Jawa Timur satu persatu berhasil di ungkap oleh Polda Jatim. Kali ini terjadi di Jember, seorang wanita paruh baya bernama Lusiana warga Jl. Kertanegara XII No. 192, Link Patimura kelurahan Jember Kidul Kec. Kaliwates Kab. Jember melakukan bisnis haramnya yaitu pembelian judi jenis Togel bersama teman-temannya dimana dia sebagai pengepulnya.
Dalam melakukan pekerjaannya tersangka di bantu oleh 2 orang temannya yang bernama Agus Twindi warga Jl. Sidorejo Selatan II No. 202 Kel. Sidorejo Kec. Rungkut Surabaya dan Ratna Puspita Halim warga Jl. Kupang Indah XIX Kel. Dukuh Kupang Kec. Dukuh Pakis Surabaya.
Wadirkrimsus menjelaskan, berdasarkan informasi yang diperoleh petugas (8/11/2017), pelaku sering menerima pembelian judi jenis togel ini dengan menggunakan media Handphone.
"Setelah di lakukan penyelidikan dan penyidikan, tersangka tak berkutik saat petugas melakukan penggerebekan di rumahnya, saat di digeledah pihak kepolisian mendapatkan barang bukti bahwa terlapor telah melakukan judi online (TOGEL)."ungkapnya, kepada awak media saat mengelar rilis di Polda Jatim, Jumat (29/12).
AKBP Arman menambahkan, barang bukti lain yang didapat dari tersangka adalah 6 buah Handphone, 1 buah Ipad, 1 buah laptop, 4 kartu ATM BCA, 4 bandel buku tabungan BCA, kalkulator, modem, serta 2 buah buku tulis berisi delapan judi jenis togel.
"Dari hasil pemeriksaan tersangka mengaku sudah sekitar 6 bulan melakukan pekerjaan sebagai pengepul, omzet yang didapat pelaku sekali putaran sebesar 175 juta rupiah, adapun tersangka mengaku bahwa dia hanya menerima pembelian hanya dari teman-teman dekatnya saja, sedangkan uang hasil dari bisnis ini di pergunakannya hanya untuk bersenang-senang."paparnya.
Tersangka telah melanggar UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Th. 2011 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak sebesar 1 Milyar rupiah. (Jak)
Comments
Post a Comment