Skip to main content

Dianggap Membangkang, Dirut RPH Laporkan 2 Direksi dan Bawas ke Walikota

SURABAYA (Mediabidik) - Nasib Perusahaan Daerah Rumah Potong Hewan (PD RPH) Surabaya semakin mengkhwatirkan, jika Walikota Surabaya Tri Rismaharini dan DPRD Surabaya tidak segera mengambil sikap menindaklanjuti surat Dirut PD RPH Teguh Prihandoko Nomor : 003/ XI/ Dirut / 2017 tanggal 15 November 2017, terkait, perlawanan dua Direksi yakni, Direksi Administrasi dan Keuangan  dan Direktur Jasa dan Niaga yang melawan Direktur Utama.

Dalam surat Dirut Nomor : 003/ XI/ Dirut/ 2017 menjelaskan bahwa, dua Direksi tersebut tidak melakukan tugas dan kewajibannya sesuai perda dan melawan kewenangan Direktur Utama, melampaui kewenangan Direktur Utama dengan permohonan Diskresi ke Walikota melalui Badan Pengawas, penggalangan karyawan, untuk tidak mematuhi perintah Direktur Utama.

Dan adanya penyalahgunaan kewenangan dengan sengaja tanpa koordinasi dan tanpa persetujuan Direktur Utama, Menandatangani Surat Perintah Mengeluarkan Uang (SPMU) dan secara bersama - sama dengan bagian keuangan mengeluarkan uang perusahaan.

Saat dikonfirmasi Direktur Utama Teguh Prihandoko membenarkan terkait, surat yang dikirimkan kepada Walikota tanggal 15 Nevember 2017, " Memang benar mas, surat sudah saya kirim tanggal tersebut, bahkan saya telah memberikan surat peringatan satu terhadap Direktur Administrasi dan Keuangan dan Direktur Jasa dan Niaga, karena telah sengaja melakukan perlawanan dan penyalahgunaan kewenangan sesuai dengan Perda,"ujarnya. Sabtu (2/12).

Masih Teguh Prihandoko, bukan hanya dua Direktur saja yang dilaporkan kepada Walikota Surabaya, termasuk Badan Pengawas (Bawas) juga dilaporkan , karena menurutnya Bawas juga mendukung terjadinya, tindakan pelanggaran Perda dan Perwali yang dilakukan dua Direktur tersebut dan membiarkan adanya ketidakharmonisan antar Direksi, dengan mengabaikan surat Direktur Utama Nomor : 093/ XEks.OP/ RPH. Surya/ 2017 tanggal 11 Oktober 2017 tentang laporan terkini perusahan.

"Selain dua Direktur, saya juga melaporkan Bawas kepada Walikota sebab, mendukung terjadinya pelanggaran Perda dan Perwali yang dilakukan oleh dua Direktur dan membiarkan ketidakharmonisan  antar Direksi serta mengabaikan surat Direktur Utama terkait laporan terkini perusahaan," tandasnya.

Terpisah Kepala Inspektorat Kota Surabaya Sigit Sugiharsono ketika dikonfrimasi mengatakan, untuk Surat Direktur PD RPH, sampai saat ini belum ada disposisi dari Walikota untuk menindaklanjuti," Belum ada perintah dari Walikota untuk surat Direktur PD RPH,"ungkap Sigit Suguharsono Kepala Inspektorat Kota Surabaya.(pan)

Comments

Popular posts from this blog

Tahun Depan, RS BDH Dilengkapi Fasiltas Medician Nuklir

SURABAYA (Mediabidik) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mematangkan desain dan konsep fasilitas kedokteran nuklir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bhakti Dharma Husada (BDH). Bahkan, pemkot sudah menargetkan tahun 2020 nanti, rumah sakit itu sudah dilengkapi fasilitas tersebut. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Febria Rachmanita mengatakan menurut data selama ini, pasien-pasien yang membutuhkan penanganan selalu keluar kota, terutama pasien penyakit kanker. Sebab, di Surabaya hanya ada di RSU Dr Soetomo. Makanya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini meminta Dinkes untuk menyediakan fasilitas kedokteran nuklir ini demi warga Kota Surabaya. "Itu lah mengapa kita buat kedokteran nuklir ini, supaya warga Surabaya tidak perlu keluar kota untuk mendapatkan pelayanan ini," kata kata Feni-sapaan Febria Rachmanita saat jumpa pers di kantor Humas Pemkot Surabaya, Rabu (23/10/2019). Menurut Feni, jumlah pederita penyakit kanker payu darah tahun 2018 mencapai 5.63

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh

Dampak Cuaca Ekstrem, Dewan Desak Pemkot Monitoring Seluruh Papan Reklame

Mediabidik.com - Anggota Komisi A DPRD Surabaya Arif Fathoni meminta kepada tim reklame pemkot Surabaya, supaya melakukan monitoring dan evaluasi terhadap keberadaan seluruh papan reklame di Surabaya. Monitoring dan evaluasi itu penting dilakukan untuk mengantisipasi papan reklame yang roboh akibat cuaca ekstrem. "Monitoring itu untuk mengetahui papan reklame yang tidak berijin atau masa berlaku ijinnya sudah habis" jelasnya disela acara pertemuan Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) Surabaya di gedung baru DPRD Surabaya, Selasa (07/01/2020). Thoni menegaskan Satpol PP harus tegas melakukan penertiban terhadap papan reklame yang ilegal itu. "Kami mendesak Satpol PP potong reklame ilegal. Kami banyak menerima informasi masyarakat akan keberadaan papan reklame yang tidak berijin" tegasnya. Pria yang juga menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar ini menekankan, kalau penertiban itu perlu dilakukan, pasca peristiwa pohon tumbang yang mengakibatkan 2 korban meni