Skip to main content

Untuk Kepastian Hukum, Perlunya Dibentuk UU Pengadaan Barang dan Jasa

SURABAYA (Mediabidik) - Tidak adanya UU yang mengatur tentang pengadaan barang dan jasa, membuat was-was hampir semua instansi pemerintahan dan juga pelaksana jasa. Sesuai data yang ada, jika terjadi penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa, maka akan dijerat dengan UU Pidana Tipikor. Padahal tidak semuanya diakibatkan oleh penyelewengan, namun hanya bersifat kesalahan administrasi.

Guru Besar FH Unair, Prof.Dr Y Sogar Simamora SH,MHum menegaskan pengadaan barang dan jasa merupakan isu yang sangat penting sehingga membawa banyak kasus yang bermasalah. Bentuk penyimpangan ini beragam misalnya kecurangan tender, kolusi, penyelewengan kontrak atau audit hingga mark up.

''Namun demikian, permasalahan tersebut tidak dapat diselesaikan secara optimal. Mengingat disana yang ada hanya Peraturan Presiden (Perpres) No 4 tahun 2015  yang didalamnya tidak mencantumkan sanksi tegas. Karenanya perlu ada UU yang mengatur khusus pengadaan barang dan jasa, sehingga setiap terjadi kesalahan dalam proses pengadaan ini tidak langsung masuk rana pidana atau tipikor, ''lanjut Sogar kepada wartawan, Kamis (8/12).

Ditambahkannya, pengaturan tentang pengadaan barang/jasa pemerintah sampai saat ini belum berbentuk UU melainkan hanya masih sebatas peraturan presiden. Hal krusial yang harus segera mendapat perhatian yaitu UU mengenai pengadaan diharapkan dapat segera terbentuk. 

''UU tersebut nantinya secara khusus mengatur tentang pengadaan berguna untuk memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan pengadaan,'' tegasnya.

Hal senada juga diungkapkan Ketua Panitia Seminar Nasional berjudul 'Membangun Sistem Hukum Pengadaan Barang dan Jasa yang Berkeadilan, Kukuh Pramono Budi. Menurutnya pengadaan barang dan jasa oleh pemerintah sangat menyangkut hajat hidup orang banyak khususnya dalam aspek penegakan hukumnya. Oleh karena itu perlu adanya aturan yang jelas berupa UU. Dimana saat ini juga para pengelola anggaran hampir semua memiliki hati was-was jika anggaran yang dikelolahnya untuk pengadaan barang dan jasa terjadi penyimpangan.

''Akibatnya dari instansi pemerintahan yang ada di Indonesia hanya mampu terserap 40 persen dari total pengadaan barang dan jasa yang dikelola oleh APBD mencapai Rp700 triliun,''paparnya(rofik)

Comments

Popular posts from this blog

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt

Tahun Depan, RS BDH Dilengkapi Fasiltas Medician Nuklir

SURABAYA (Mediabidik) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mematangkan desain dan konsep fasilitas kedokteran nuklir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bhakti Dharma Husada (BDH). Bahkan, pemkot sudah menargetkan tahun 2020 nanti, rumah sakit itu sudah dilengkapi fasilitas tersebut. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Febria Rachmanita mengatakan menurut data selama ini, pasien-pasien yang membutuhkan penanganan selalu keluar kota, terutama pasien penyakit kanker. Sebab, di Surabaya hanya ada di RSU Dr Soetomo. Makanya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini meminta Dinkes untuk menyediakan fasilitas kedokteran nuklir ini demi warga Kota Surabaya. "Itu lah mengapa kita buat kedokteran nuklir ini, supaya warga Surabaya tidak perlu keluar kota untuk mendapatkan pelayanan ini," kata kata Feni-sapaan Febria Rachmanita saat jumpa pers di kantor Humas Pemkot Surabaya, Rabu (23/10/2019). Menurut Feni, jumlah pederita penyakit kanker payu darah tahun 2018 mencapai 5.63

40 Saksi Masuk Dalam Daftar Jaksa, Salah Satunya Anak Risma

SURABAYA (Mediabidik) - Sebanyak hampir 40 orang masuk dalam daftar saksi perkara amblesnya jalan Raya Gubeng, Kota Surabaya, Jawa Timur. Salah satu di antaranya ialah putra dari Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini alias Risma, Fuad Benardi. Jaksa Penuntut Umum tak menyebut dalam kapasitas sebagai apa Fuad insiden Gubeng ambles itu.  Para saksi itu tercantum dalam dua berkas terpisah. Berkas pertama terdiri dari tiga terdakwa dari PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE) dan berkas kedua juga terdiri dari tiga terdakwa dari pihak pemilik proyek, PT Saputra Karya. "Yang (berkas terdakwa) NKE hampir 40 (saksi)," kata jaksa Rahmat Hari Basuki.  Para saksi itu kebanyakan dari pihak swasta yang digandeng PT Saputra Karya dalam pengerjaan proyek Gubeng Mixed Used Development, gedung pengembangan dari Rumah Sakit Siloam. Ada juga saksi dari pihak Pemerintah Kota Surabaya berkaitan dengan penerbitan Ijin Mendirikan Bangunan atau IMB.  Sayang, Rahmat ogah menyebutkan nama