Skip to main content

Untuk Kepastian Hukum, Perlunya Dibentuk UU Pengadaan Barang dan Jasa

SURABAYA (Mediabidik) - Tidak adanya UU yang mengatur tentang pengadaan barang dan jasa, membuat was-was hampir semua instansi pemerintahan dan juga pelaksana jasa. Sesuai data yang ada, jika terjadi penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa, maka akan dijerat dengan UU Pidana Tipikor. Padahal tidak semuanya diakibatkan oleh penyelewengan, namun hanya bersifat kesalahan administrasi.

Guru Besar FH Unair, Prof.Dr Y Sogar Simamora SH,MHum menegaskan pengadaan barang dan jasa merupakan isu yang sangat penting sehingga membawa banyak kasus yang bermasalah. Bentuk penyimpangan ini beragam misalnya kecurangan tender, kolusi, penyelewengan kontrak atau audit hingga mark up.

''Namun demikian, permasalahan tersebut tidak dapat diselesaikan secara optimal. Mengingat disana yang ada hanya Peraturan Presiden (Perpres) No 4 tahun 2015  yang didalamnya tidak mencantumkan sanksi tegas. Karenanya perlu ada UU yang mengatur khusus pengadaan barang dan jasa, sehingga setiap terjadi kesalahan dalam proses pengadaan ini tidak langsung masuk rana pidana atau tipikor, ''lanjut Sogar kepada wartawan, Kamis (8/12).

Ditambahkannya, pengaturan tentang pengadaan barang/jasa pemerintah sampai saat ini belum berbentuk UU melainkan hanya masih sebatas peraturan presiden. Hal krusial yang harus segera mendapat perhatian yaitu UU mengenai pengadaan diharapkan dapat segera terbentuk. 

''UU tersebut nantinya secara khusus mengatur tentang pengadaan berguna untuk memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan pengadaan,'' tegasnya.

Hal senada juga diungkapkan Ketua Panitia Seminar Nasional berjudul 'Membangun Sistem Hukum Pengadaan Barang dan Jasa yang Berkeadilan, Kukuh Pramono Budi. Menurutnya pengadaan barang dan jasa oleh pemerintah sangat menyangkut hajat hidup orang banyak khususnya dalam aspek penegakan hukumnya. Oleh karena itu perlu adanya aturan yang jelas berupa UU. Dimana saat ini juga para pengelola anggaran hampir semua memiliki hati was-was jika anggaran yang dikelolahnya untuk pengadaan barang dan jasa terjadi penyimpangan.

''Akibatnya dari instansi pemerintahan yang ada di Indonesia hanya mampu terserap 40 persen dari total pengadaan barang dan jasa yang dikelola oleh APBD mencapai Rp700 triliun,''paparnya(rofik)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...