Skip to main content

Untuk Kepastian Hukum, Perlunya Dibentuk UU Pengadaan Barang dan Jasa

SURABAYA (Mediabidik) - Tidak adanya UU yang mengatur tentang pengadaan barang dan jasa, membuat was-was hampir semua instansi pemerintahan dan juga pelaksana jasa. Sesuai data yang ada, jika terjadi penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa, maka akan dijerat dengan UU Pidana Tipikor. Padahal tidak semuanya diakibatkan oleh penyelewengan, namun hanya bersifat kesalahan administrasi.

Guru Besar FH Unair, Prof.Dr Y Sogar Simamora SH,MHum menegaskan pengadaan barang dan jasa merupakan isu yang sangat penting sehingga membawa banyak kasus yang bermasalah. Bentuk penyimpangan ini beragam misalnya kecurangan tender, kolusi, penyelewengan kontrak atau audit hingga mark up.

''Namun demikian, permasalahan tersebut tidak dapat diselesaikan secara optimal. Mengingat disana yang ada hanya Peraturan Presiden (Perpres) No 4 tahun 2015  yang didalamnya tidak mencantumkan sanksi tegas. Karenanya perlu ada UU yang mengatur khusus pengadaan barang dan jasa, sehingga setiap terjadi kesalahan dalam proses pengadaan ini tidak langsung masuk rana pidana atau tipikor, ''lanjut Sogar kepada wartawan, Kamis (8/12).

Ditambahkannya, pengaturan tentang pengadaan barang/jasa pemerintah sampai saat ini belum berbentuk UU melainkan hanya masih sebatas peraturan presiden. Hal krusial yang harus segera mendapat perhatian yaitu UU mengenai pengadaan diharapkan dapat segera terbentuk. 

''UU tersebut nantinya secara khusus mengatur tentang pengadaan berguna untuk memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan pengadaan,'' tegasnya.

Hal senada juga diungkapkan Ketua Panitia Seminar Nasional berjudul 'Membangun Sistem Hukum Pengadaan Barang dan Jasa yang Berkeadilan, Kukuh Pramono Budi. Menurutnya pengadaan barang dan jasa oleh pemerintah sangat menyangkut hajat hidup orang banyak khususnya dalam aspek penegakan hukumnya. Oleh karena itu perlu adanya aturan yang jelas berupa UU. Dimana saat ini juga para pengelola anggaran hampir semua memiliki hati was-was jika anggaran yang dikelolahnya untuk pengadaan barang dan jasa terjadi penyimpangan.

''Akibatnya dari instansi pemerintahan yang ada di Indonesia hanya mampu terserap 40 persen dari total pengadaan barang dan jasa yang dikelola oleh APBD mencapai Rp700 triliun,''paparnya(rofik)

Comments

Popular posts from this blog

Tahun Depan, RS BDH Dilengkapi Fasiltas Medician Nuklir

SURABAYA (Mediabidik) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mematangkan desain dan konsep fasilitas kedokteran nuklir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bhakti Dharma Husada (BDH). Bahkan, pemkot sudah menargetkan tahun 2020 nanti, rumah sakit itu sudah dilengkapi fasilitas tersebut. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Febria Rachmanita mengatakan menurut data selama ini, pasien-pasien yang membutuhkan penanganan selalu keluar kota, terutama pasien penyakit kanker. Sebab, di Surabaya hanya ada di RSU Dr Soetomo. Makanya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini meminta Dinkes untuk menyediakan fasilitas kedokteran nuklir ini demi warga Kota Surabaya. "Itu lah mengapa kita buat kedokteran nuklir ini, supaya warga Surabaya tidak perlu keluar kota untuk mendapatkan pelayanan ini," kata kata Feni-sapaan Febria Rachmanita saat jumpa pers di kantor Humas Pemkot Surabaya, Rabu (23/10/2019). Menurut Feni, jumlah pederita penyakit kanker payu darah tahun 2018 mencapai 5.63

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh

Dampak Cuaca Ekstrem, Dewan Desak Pemkot Monitoring Seluruh Papan Reklame

Mediabidik.com - Anggota Komisi A DPRD Surabaya Arif Fathoni meminta kepada tim reklame pemkot Surabaya, supaya melakukan monitoring dan evaluasi terhadap keberadaan seluruh papan reklame di Surabaya. Monitoring dan evaluasi itu penting dilakukan untuk mengantisipasi papan reklame yang roboh akibat cuaca ekstrem. "Monitoring itu untuk mengetahui papan reklame yang tidak berijin atau masa berlaku ijinnya sudah habis" jelasnya disela acara pertemuan Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) Surabaya di gedung baru DPRD Surabaya, Selasa (07/01/2020). Thoni menegaskan Satpol PP harus tegas melakukan penertiban terhadap papan reklame yang ilegal itu. "Kami mendesak Satpol PP potong reklame ilegal. Kami banyak menerima informasi masyarakat akan keberadaan papan reklame yang tidak berijin" tegasnya. Pria yang juga menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar ini menekankan, kalau penertiban itu perlu dilakukan, pasca peristiwa pohon tumbang yang mengakibatkan 2 korban meni