SURABAYA (Mediabidik) - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Timur menjalin kerjasama dengan beberapa stakeholder penyelenggara pilkada untuk melakukan pengawasan di gelaran pesta demokrasi tersebut.
Di antaranya dengan menggandeng Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jatim.
"Televisi dan radio pada wajib tunduk pada Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS), sebagai regulasi penyiaran yang berlaku di Indonesia," ujar Ketua KPID Jatim, A Afif Amrulah, di KPID Jatim, Surabaya (13/12/2017).
KPID mengingatkan lembaga penyiaran yang menyangkut tentang konten pemberitaan, termasuk iklan kampanye.
"KPID fokusnya untuk mengawasi siaran Pilkada. Siaran Pilkada itu menyangkut tentang pemberitaan secara lisan yang dampaknya semuanya akan diselaraskan dengan aturan," lanjut Arif.
"KPU sebagai penyelenggara Pemilu memiliki pedoman yang kami jadikan sebagai rujukan di dalam pengawasan ini," jelasnya.
Afif menambahkan, KPID sebagai bagian dari lembaga penyiaran, berkomitmen untuk ikut menyukseskan pemilu.
Caranya, dengan memberikan waktu yang cukup tentang informasi kandidat kepada masyarakat.
Serta, meminta kepada lembaga penyiaran TV dan radio untuk memberikan siaran-siaran yang proporsional kepada seluruh pasangan calon dengan tidak memihak dan juga tidak berat sebelah.
Ketiga, terkait dengan kampanye, seluruh lembaga penyiaran harus sesuai dengan aturan yang ada di KPI.
Terutama, terkait dengan pembiayaan, jadwal, dan materi yang ada di dalam siaran Pilkada itu.
"Kaitan dengan konten, rambu-rambunya yang pertama adalah semuanya harus bersama-sama menyukseskan partisipasi dalam memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat," tegas Afif.
"Kedua, lembaga penyiaran harus menghindari budaya partisan yang memihak salah satu calon atau memberikan dukungan yang jelas melalui sisi siarannya," lanjutnya.(rofik)
Comments
Post a Comment