Skip to main content

KPID Gandeng Penyelenggara Pilkada dan Awasi Lembaga Penyiaran

SURABAYA (Mediabidik) - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Timur menjalin kerjasama dengan beberapa stakeholder penyelenggara pilkada untuk melakukan pengawasan di gelaran pesta demokrasi tersebut. 

Di antaranya dengan menggandeng Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jatim. 

"Televisi dan radio pada wajib tunduk pada Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS), sebagai regulasi penyiaran yang berlaku di Indonesia," ujar Ketua KPID Jatim, A Afif Amrulah, di KPID Jatim, Surabaya (13/12/2017). 

KPID mengingatkan lembaga penyiaran yang menyangkut tentang konten pemberitaan, termasuk iklan kampanye. 

"KPID fokusnya untuk mengawasi siaran Pilkada. Siaran Pilkada itu menyangkut tentang pemberitaan secara lisan yang dampaknya semuanya akan diselaraskan dengan aturan," lanjut Arif. 

"KPU sebagai penyelenggara Pemilu memiliki pedoman yang kami jadikan sebagai rujukan di dalam pengawasan ini," jelasnya. 

Afif menambahkan, KPID sebagai bagian dari lembaga penyiaran, berkomitmen untuk ikut menyukseskan pemilu. 

Caranya, dengan memberikan waktu yang cukup tentang informasi kandidat kepada masyarakat.

Serta, meminta kepada lembaga penyiaran TV dan radio untuk memberikan siaran-siaran yang proporsional kepada seluruh pasangan calon dengan tidak memihak dan juga tidak berat sebelah. 

Ketiga, terkait dengan kampanye, seluruh lembaga penyiaran harus sesuai dengan aturan yang ada di KPI. 

Terutama, terkait dengan pembiayaan, jadwal, dan materi yang ada di dalam siaran Pilkada itu. 

"Kaitan dengan konten, rambu-rambunya yang pertama adalah semuanya harus bersama-sama menyukseskan partisipasi dalam memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat," tegas Afif. 

"Kedua, lembaga penyiaran harus menghindari budaya partisan yang memihak salah satu calon atau memberikan dukungan yang jelas melalui sisi siarannya," lanjutnya.(rofik)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...