Skip to main content

Perjuangkan Nasib TPQ , Gus Ipul Dinobatkan sebagai Bapak TPQ Jatim

SURABAYA (Mediabidik) - Wakil Gubernur Jawa Timur Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menghadiri istighosah Kubro ke-VIII santri TPQ Annahdiyah, cabang Ponpes Langitan, Tuban di masjid Al Akbar Surabaya pada Selasa 19 Desember 2017. Di depan ribuan santri, Gus Ipul dinobatkan sebagai bapak TPQ Jawa Timur.

"Kami menobatkan Gus Ipul sebagai bapak TPQ Jawa Timur atas semangatnya memperjuangkan nasib TPQ untuk memperluas dan mebela dakwah agama Islam," kata KH Maksum Faqih (Gus Maksum) Dewan Pembina TPQ Annahdiyah.

Gus Maksum yang juga Masyayikh atau pengasuh Ponpes Langitan Tuban ini mengatakan, Gus Ipul selama menjabat sebagai Wakil Gubernur telah menunjukkan semangat dan kepeduliannya untuk kemajuan TPQ.

"Inilah sosok yang pantas mendapatkan penghargaan itu. Karena yang paling peduli pada pendidikan anak khususnya pendidikan Al-Quran ya Gus Ipul," kata dia.

Kepedulian Gus Ipul inipula yang menurut dia menjadikan Gus Ipul layak menjadi Gubernur Jawa Timur.

"Tanpa saya harus ngomong saya kira semua sudah tahu siapa calon gubernur yang peduli dan paling layak memimpin Jawa Timur," kata dia.

Saat ini kata dia, seluruh santri dan alumni Langitan juga telah satu suara dan satu komando untuk memenangkan Gus Ipul dalam pemilihan gubernur 2018 mendatang.

Sementara itu, dinobatkan menjadi Bapak TPQ Jawa Timur, Gus Ipul mengatakan bahwa ini adalah ajakan moral agar Pemerintah lebih peduli lagi pada TPQ.

Ke depan, perhatian pada TPQ harus ditingkatkan. Jika selama ini sudah ada Bantuan Operasional Sekolah (BOSDA) Madrasah Diniyah, maka hal yang sama juga akan dilakukan untuk TPQ.

Begitu juga peningkatan kemampuan dan kesejahteraan para guru TPQ juga akan ditingkatkan. "Ini harus didata dulu jumlah TPQ. Setelah itu model Madin nanti akan diterapkan seperti BOSDA dan dukungan bagi para gurunya," kata Gus Ipul.

Sebagai pendidikan usia dini, TPQ sangat penting untuk pendidikan karakter sekaligus untuk penguatan pendidikan agama. Jika TPQ maju, maka Ke depan akan lahir banyak ahli-ahli di berbagai bidang yang juga ahli Al-Quran.

Sementara itu istighosah Kubro ke-VIII santri TPQ Annahdiyah kali ini diikuti ribuan pelajar TPQ dari beragam daerah. TPQ Annahdiyah pimpinan Gus Maksum sendiri memiliki 1800 TPQ yang tersebar di beragam daerah di Jawa Timur.(rofik)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...