Skip to main content

Megawati dan Risma akan Jadi Jurkam Untuk Kemenangan Gus Ipul-Anas

SURABAYA (Mediabidik) - DPP PDI Perjuangan sepakat menerjunkan Sekjen Hasto Kristiyanto dan Wakil Sekjen Ahmad Basarah untuk ikut aktif memenangkan pasangan Saifullah Yusuf (Gus Ipul) - Abdullah Azwar Anas (Mas Anas) pada pilkada 2018 mendatang.

"Kami telah sepakat, nanti akan dibagi Pak Sekjen fokus di Mataraman, dan Pak Basarah di Tapal Kuda," kata Sri Untari, sekretaris DPD PDI Perjuangan Jawa Timur usai menggelar pertemuan tertutup dengan tim pemenangan Gus Ipul-Mas Anas di Kantor DPD PDI Perjuangan, Senin (11/12).

Untari yang juga sekretaris tim pemenangan Gus Ipul-Mas Anas ini menambahkan bahwa penunjukkan Hasto dan Basarah merupakan kesepakatan bersama. Selain Sekjen dan Wasekjen akan turun dengan mengawasi langsung di Jawa Timur, PDI Perjuangan juga telah menyiapkan beberapa juru kampanye untuk kemenangan Gus Ipul-Mas Anas.

"Bu Mega, Bu Risma juga akan menjadi jurkam. Para kepala daerah dari PDI Perjuangan juga akan turun. Begitu juga para menteri dari PDI Perjuangan, asalkan dapat izin dari Presiden juga akan ikut membantu di Jatim," kata Untari.

PDI Perjuangan, sengaja akan turun dengan full time karena Jawa Timur adalah daerah penting. Jumlah pemilih di Jawa Timur merupakan yang terbesar kedua setelah Jawa Barat sehingga PDI Perjuangan memang fokus untuk memenangkan Jawa Timur.

Sementara itu, terkait tim pemenangan gabungan PDI Perjuangan dan PKB, saat ini segera diselesaikan. "Langkah awal ini, nanti tim yang sudah terbentuk yakni Mbak Hikmah Bafaqih ketua dan saya sekretaris nanti akan di SK oleh Gus Ipul-Mas Anas. Dalam tiga hari ini susunan tim akan selesai," kata dia.

Selanjutnya, PDI Perjuangan dan PKB akan mengumpulkan seluruh pengurus di level kabupaten/kota. PDI Perjuangan misalnya, pada Rabu 13 Desember 2017 besok akan mengumpulkan seluruh DPC PDI Perjuangan se Jawa Timur.

"Nanti kita petakan, mana daerah basis PDI Perjuangan dan mana yang basis PKB. Juga akan disusun tim pemenangan tingkat kabupaten/kota," ujarnya.

Selain tim pemenangan gabungan dan tim pemenangan masing-masing partai politik, juga akan segera didata tim relawan yang saat ini sudah ada. Tim relawan ini akan mengekor pada kedekatan emosional dengan PDI Perjuangan atau dengan PKB.

"Misalnya, relawan yang basisnya nasionalis, nanti mereka akan berkonsolidasi dengan PDI Perjuangan. Begitu juga yang agamis akan berkoordinasi dengan PKB," kata dia. (rofik)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...