SURABAYA (Mediabidik) - Kasus pemerasan dengan mengancam menyebarkan foto bugil sang pacar terjadi di Sidoarjo, Andik Sudjarwo pelaku utama yang melakukan pemerasan bersama 2 rekannya yaitu Ali Makruf dan M. Arifin Sujiono terpaksa harus mendekam di balik jeruji. Dari tersangka didapatkan barang bukti berupa 1 buah Handphone merk OPPO type A37 warna Gold dengan sim card sejumlah 2 buah serta 1 buah akun facebook berinisial AML.
Awal dalam kejadian ini bermula pada saat sekitar bulan Oktober 2015 pelapor bertunangan dengan Andik Sujarwo, setelah bertunangan pelapor diajak ke Kabupaten Sidoarjo untuk mencari pekerjaan, namun kenyataanya pelapor justru mencari pekerjaan sendiri. Dan pelapor pada saat itu juga diajak untuk tinggal 1 kos, meskipun hanya bertunangan terlapor selalu mengajak untuk berhubungan intim layaknya suami istri dan setelah sering melakukan hubungan intim pelapor minta putus namun di tolak oleh terlapor. Terlapor tidak mau menerima dan mengancam pelapor dengan foto-foto telanjang milik pelapor yang di ambil tanpa sepengetahuan nya. Kemudian terlapor menyebarkan foto-foto tersebut ke media sosial.
Menurut Wadirkrimsus, dari awal tujuannya untuk memeras, tersangka dari awal sudah melakukan maping terhadap korban, " Setelah tahu korban punya uang dan kaya, maka foto itu di kirimkan ke korban, dengan mengancam akan menyebarkannya dan disitulah karena korban merasa malu maka memberikan uang pada tersangka" pungkasnya.
Berdasarkan UU ITE tersangka yang melangggarnya dapat dikenakan Pasal 27 ayat 1 Jo pasal 45 ayat 1 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang muatan konten kesusilaan. Dengan ancaman hukuman paling lama 6 (enam) tahun penjara dan atau denda paling banyak 1 Milyar rupiah.(jak)
Comments
Post a Comment