Skip to main content

Renville : Hanya Calon Demokrat yang Boleh Pasang Gambar Pakde Karwo

SURABAYA (Mediabidik) - Tingkat kepuasaan masyarakat Jatim yang tinggi terhadap pemerintahan Provinsi Jatim di bawah kepemimpinan Gubernur Jatim, Soekarwo, memantik potensi beberapa bacagub untuk memanfaatkan figur "Pakde Karwo" dalam kampanye. 

Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Demokrat Jatim menegaskan bahwa hanya mereka dan calon yang diusung oleh Demokrat saja lah yang bisa menggunakan figur Pakde Karwo (sapaan Soekarwo).

Mengingat, Pakde Karwo merupakan Ketua DPD Demokrat Jatim yang telah sepakat mengusung pasangan Khofifah Indar Parawansa dan Emil Elestianto Dardak. 

"Yang jelas, saat ini kami fokus pada pemenangan Ibu Khofifah. Kami gunakan semua sarana yang kami punya," ujar Sekretaris DPD Demokrat Jatim, Renville Antonio.

"Mulai infrastruktur partai maupun ikon "Pakde" yang kami miliki. Itu khusus Partai Demokrat, tak ada yang bisa mengklaim Pakde kepada siapa pun. Hanya Partai Demokrat yang bisa menggunakan itu," tegasnya. 

Berdasarkan rilis lembaga survei Surabaya Survei Centre (SSC) yang dilakukan Desember 2017, 60,5 persen responden memang mengaku puas dengan kinerja Gubernur, sedangkan 28,3 persen lainnya tidak puas, dan 11,2 persen responden tidak tahu. 

55,3 persen responden juga menyebut bahwa pemerintahan Pakde Karwo-Gus Ipul masuk predikat "Semakin Baik" dibanding pemerintahan sebelumnya. 

Oleh karenanya, dengan menggunakan image Pakde Karwo, pihaknya optimis bisa meraih sebagian besar pemilih. 

Harapannya, kemenengan terhadap Khofifah-Emil juga bisa berdampak positif pada partai berlambang bintang mercy ini.

"Tentu, apabila kami sudah bisa memenangkan konstilasi pilkada ini dan juga pilkada di kabupaten maupun kota akan berdampak positif pada pemilu," ujar Wakil Ketua Komisi C DPRD Jatim ini. 

Saat ini, partai besutan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ini telah melakukan sosialisasi dengan menyebar baliho bergambar Pakde Karwo bersama pasangan Khofifah-Emil di sejumlah titik di Jatim.

Di baliho tersebut juga tergambar logo Demokrat bersama tulisan "Kerja" yang diduga merupakan akronim dari Khofifah-Emil untuk Rakyat Jatim. 

Rencananya, tak hanya memasang baliho, Demokrat rencananya juga akan membuat posko pemenangan yang terstruktur hingga tingkat desa. (rofik)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...