Skip to main content

Satpol PP Tertibkan Puluhan Pedagang Liar Jalan Panggung

SURABAYA (Mediabidik) – Satpol PP kota Surabaya melakukan penertiban puluhan Pedagang Kaki Lima (PKL) ikan di sepanjang Jalan Panggung, Jalan Panggung Sayangan dan Jalan Gambir. Bersama tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Koramil Pabean, Polsek Pabean Cantian, BPB Linmas, Dinas Perhubungan dan PD Pasar Surya, tertibkan seluruh pedagang liar yang berjualan di sepanjang jalan Panggung.

Staf bagian umum Satpol PP Kamaludin mengatakan sejak penertiban dilakukan pedagang tidak boleh lagi membuka lapak di pinggir jalan. "Mulai saat ini dan seterusnya, tidak boleh lagi berjualan di sini. Jalan harus steril," ucap melalui pengeras suara megaphone.

Penertiban ini dimulai sekitar pukul 14.00. Puluhan personel tim gabungan bergerak serentak menyisir Jalan Panggung, Jalan Panggung Sayangan dan Jalan Gambir. 

Melihat kedatangan tim ini, para pedagang banyak yang langsung membereskan barang dagangannya. Karena penertiban bersifat persuasif, tim penertiban masih memberikan kesempatan kepada pedagang untuk mengambil dagangannya. Tapi ada pula PKL yang lapaknya diangkut ke truk.

"Sosialisasi sudah pernah kita lakukan dan sekarang kita melaksanakan penertibannya," ujar Kasi Operasional Satpol PP Joko Wiyono.

Dikatakan, penertiban dalam merespons keluhan pedagang ikan di Pasar Pabean. Sebab, karena banyaknya PKL yang berjualan di jalan, pembeli akhirnya memilih membeli ikan bukan di dalam pasar. Hal ini merugikan bagi pedagang di pasar.

Selain itu, lanjut Joko, penertiban juga sebagai upaya menindaklanjuti revitalisasi kawasan Surabaya Utara. Di sepanjang jalan ini yang mayoritas bangunan kuno telah dicat berwarna-warni.

"Jadi sudah tidak boleh ada yang berjualan di jalan lagi. Jalan bukan tempat berjualan," tegasnya.
Untuk mengantisipasi PKL balik lagi, diterangkan, akan diantisipasi dengan penjagaan 24 jam. Ada tiga tim yang ditempatkan di tiga titik untuk menjaga tiga jalan tersebut. Penjagaan dilakukan tiga shift, secara bergantian," terangnya.
  
Lalu, bagaimana nasib PKL? Joko mengatakan para PKL bisa menempati tempat relokasi yang disiapkan, yakni di Pasar Krembangan dan Pasar Babakan. "Untuk bisa menempati lahan relokasi, silakan menghubungi PD Pasar Surya," ujarnya.

Di sisi lain, penertiban ini juga diberlakukan bagi truk yang bongkar muat ikan di sepanjang Jalan Panggung. Selama ini, untuk menyuplai pedagang di Pasar Pabean, truk bongkar muat di Jalan Panggung.

Joko menegaskan bongkar muat itu juga dilarang karena membuat jalan macet. "Bongkar muatnya dipindahkan di Jalan Kalimas Timur. Silakan bongkar muat di sana," tambahnya. (pan)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...