Skip to main content

Mantan Plt Kadis Perindag Kediri Jadi Pesakitan Pengadilan Tipikor

SURABAYA (Mediabidik) - Mantan Plt Kepala Dinas (Kadis) Perindustrian Perdagangan (Perindag) Kabupaten Kediri, Didi Eko Tjahjono, mantan Staf Dinas Lingkungan Hidup, Hani Dwi, dan seorang pengusaha, Joko Purnomo, akhirnya didudukan di kursi pesakitan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya sebagai terdakwa perkara dugaan korupsi pembangunan Taman Hijau Simpang Lima Gumul (SLG) Kediri senilai Rp 4 Miliar.

Sidang digelar dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dedi Saputra Wijaya dari Kejari Kediri, Kamis (3/1/2019). Dalam dakwaan diceritakan, tiga terdakwa dianggap bersama-sama telah melakukan tindak pidana korupsi. Akibat tindakan terdakwa, proyek senilai Rp 4,3 miliar lebih tersebut telah merugi hingga Rp 550 juta. Kerugian tersebut merupakan hasil audit inspektorat dan ahli dari tim auditor ITS atas anggaran APBD 2016.

"Sebelum Plt Kadisperindag Didi Eko adalah Kepala Kantor Lingkungan Hidup. Ia merupakan Penguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPKm). Sedangkan, Hani PPTKnya," ujarnya.

Sementara itu, terkait dengan dakwaan jaksa ini, salah satu terdakwa Hani Dwi melalui kuasa hukumnya langsung mengajukan keberatannya.

Ia beralasan, jika kliennya adalah korban dari kebijakan sang atasan. Apalagi, selama kasus ini, sang klien merasa tidak pernah menikmati hasil korupsi maupun memperkaya orang lain dari kasus tersebut.

"Yang bersangkutan adalah pelaksana dari kebijakan atasannya. Sehingga, dalam kasus ini ia adalah korban dari kebijakan yang dibuat oleh atasannya. Ini yang nanti akan kita tuangkan dalam eksepsi," pungkas Sudarsomo.

Kasus ini bermula dari penyidikan yang dilakukan Seksi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Kediri pada tahun 2017 lalu.

Dari penyidikan tersebut, Kejaksaan menetapkan dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kediri dan seorang rekanan sebagai tersangka.

Ketiganya adalah seorang kontraktor bernama Joko Purnomo asal Surabaya yang merupakan pemilik PT HUM, Didi Eko Tjajohno, dan Hani Dwi, staf Dinas Lingkungan Hidup.

Penyidikan terhadap pekerjaan Pembangunan Taman Hijau di SLG yang dikerjakan pada 2016 dengan nilai proyek mencapai Rp 4,3 miliar lebih.

Ketika melakukan penyelidikan awal, tim Kejaksaan menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka. Modusnya, mulai dari mark up harga, pekerjaan yang tak dikerjakan, sampai pengurangan isi volume.(opan)



Foto : Mantan Plt Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Kabupaten Kediri, Didi Eko Tjahjono, mantan Staf Dinas Lingkungan Hidup, Hani Dwi, dan seorang pengusaha, Joko Purnomo, akhirnya diadili sebagai terdakwa perkara dugaan korupsi pembangunan Taman Hijau Simpang Lima Gumul (SLG) Kediri senilai Rp 4 Miliar, Kamis (3/1/2019). Henoch Kurniawan

Comments

Popular posts from this blog

Tahun Depan, RS BDH Dilengkapi Fasiltas Medician Nuklir

SURABAYA (Mediabidik) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mematangkan desain dan konsep fasilitas kedokteran nuklir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bhakti Dharma Husada (BDH). Bahkan, pemkot sudah menargetkan tahun 2020 nanti, rumah sakit itu sudah dilengkapi fasilitas tersebut. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Febria Rachmanita mengatakan menurut data selama ini, pasien-pasien yang membutuhkan penanganan selalu keluar kota, terutama pasien penyakit kanker. Sebab, di Surabaya hanya ada di RSU Dr Soetomo. Makanya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini meminta Dinkes untuk menyediakan fasilitas kedokteran nuklir ini demi warga Kota Surabaya. "Itu lah mengapa kita buat kedokteran nuklir ini, supaya warga Surabaya tidak perlu keluar kota untuk mendapatkan pelayanan ini," kata kata Feni-sapaan Febria Rachmanita saat jumpa pers di kantor Humas Pemkot Surabaya, Rabu (23/10/2019). Menurut Feni, jumlah pederita penyakit kanker payu darah tahun 2018 mencapai 5.63

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh

Dampak Cuaca Ekstrem, Dewan Desak Pemkot Monitoring Seluruh Papan Reklame

Mediabidik.com - Anggota Komisi A DPRD Surabaya Arif Fathoni meminta kepada tim reklame pemkot Surabaya, supaya melakukan monitoring dan evaluasi terhadap keberadaan seluruh papan reklame di Surabaya. Monitoring dan evaluasi itu penting dilakukan untuk mengantisipasi papan reklame yang roboh akibat cuaca ekstrem. "Monitoring itu untuk mengetahui papan reklame yang tidak berijin atau masa berlaku ijinnya sudah habis" jelasnya disela acara pertemuan Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) Surabaya di gedung baru DPRD Surabaya, Selasa (07/01/2020). Thoni menegaskan Satpol PP harus tegas melakukan penertiban terhadap papan reklame yang ilegal itu. "Kami mendesak Satpol PP potong reklame ilegal. Kami banyak menerima informasi masyarakat akan keberadaan papan reklame yang tidak berijin" tegasnya. Pria yang juga menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar ini menekankan, kalau penertiban itu perlu dilakukan, pasca peristiwa pohon tumbang yang mengakibatkan 2 korban meni