Skip to main content

Mantan Plt Kadis Perindag Kediri Jadi Pesakitan Pengadilan Tipikor

SURABAYA (Mediabidik) - Mantan Plt Kepala Dinas (Kadis) Perindustrian Perdagangan (Perindag) Kabupaten Kediri, Didi Eko Tjahjono, mantan Staf Dinas Lingkungan Hidup, Hani Dwi, dan seorang pengusaha, Joko Purnomo, akhirnya didudukan di kursi pesakitan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya sebagai terdakwa perkara dugaan korupsi pembangunan Taman Hijau Simpang Lima Gumul (SLG) Kediri senilai Rp 4 Miliar.

Sidang digelar dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dedi Saputra Wijaya dari Kejari Kediri, Kamis (3/1/2019). Dalam dakwaan diceritakan, tiga terdakwa dianggap bersama-sama telah melakukan tindak pidana korupsi. Akibat tindakan terdakwa, proyek senilai Rp 4,3 miliar lebih tersebut telah merugi hingga Rp 550 juta. Kerugian tersebut merupakan hasil audit inspektorat dan ahli dari tim auditor ITS atas anggaran APBD 2016.

"Sebelum Plt Kadisperindag Didi Eko adalah Kepala Kantor Lingkungan Hidup. Ia merupakan Penguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPKm). Sedangkan, Hani PPTKnya," ujarnya.

Sementara itu, terkait dengan dakwaan jaksa ini, salah satu terdakwa Hani Dwi melalui kuasa hukumnya langsung mengajukan keberatannya.

Ia beralasan, jika kliennya adalah korban dari kebijakan sang atasan. Apalagi, selama kasus ini, sang klien merasa tidak pernah menikmati hasil korupsi maupun memperkaya orang lain dari kasus tersebut.

"Yang bersangkutan adalah pelaksana dari kebijakan atasannya. Sehingga, dalam kasus ini ia adalah korban dari kebijakan yang dibuat oleh atasannya. Ini yang nanti akan kita tuangkan dalam eksepsi," pungkas Sudarsomo.

Kasus ini bermula dari penyidikan yang dilakukan Seksi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Kediri pada tahun 2017 lalu.

Dari penyidikan tersebut, Kejaksaan menetapkan dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kediri dan seorang rekanan sebagai tersangka.

Ketiganya adalah seorang kontraktor bernama Joko Purnomo asal Surabaya yang merupakan pemilik PT HUM, Didi Eko Tjajohno, dan Hani Dwi, staf Dinas Lingkungan Hidup.

Penyidikan terhadap pekerjaan Pembangunan Taman Hijau di SLG yang dikerjakan pada 2016 dengan nilai proyek mencapai Rp 4,3 miliar lebih.

Ketika melakukan penyelidikan awal, tim Kejaksaan menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka. Modusnya, mulai dari mark up harga, pekerjaan yang tak dikerjakan, sampai pengurangan isi volume.(opan)



Foto : Mantan Plt Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Kabupaten Kediri, Didi Eko Tjahjono, mantan Staf Dinas Lingkungan Hidup, Hani Dwi, dan seorang pengusaha, Joko Purnomo, akhirnya diadili sebagai terdakwa perkara dugaan korupsi pembangunan Taman Hijau Simpang Lima Gumul (SLG) Kediri senilai Rp 4 Miliar, Kamis (3/1/2019). Henoch Kurniawan

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

PWI Malang dan PWI Surabaya Gelar Silaturahmi Melalui Fun Football

SURABAYAIMediiabidik.Com - PWI Malang Raya dan PWI Seksi Surabaya menggelar silaturahmi dalam pertandingan Fun Football di area lapangan sekitar Stadion Gajayana, Kota Malang, Jum'at (27/9). Pertandingan digelar di lapangan mini soccer yang melibatkan delapan orang pemain termasuk kiper. Meskipun lapangan basah karena baru diguyur hujan tapi tak menyurutkan semangat para wartawan untuk menjalin silaturahmi di lapangan hijau. Bermain tiga babak dalam satu babak yang dibatasi waktu 15 menit pertandingan berjalan dengan hangat. Awalnya tim tuan rumah kebobolan terlebih dahulu, namun kemudian mampu disamakan dan dibalas unggul. Tim PWI Malang Raya mampu mencetak tiga gol. Sementara tim tamu PWI Surabaya hanya mencetak sebiji gol. Sehingga skor kemenangan 3-1 untuk tim tuan rumah. Ketua PWI Malang Raya, Cahyono mengapresiasi acara silaturahmi antar rekan wartawan di Jatim ini. Dengan demikian wartawan bisa saling kenal satu sama lain. Selain itu dia menuturkan pertandingan ...

Persiapan PON XXI 2024, KONI Jatim Evaluasi dan Finalisasi Atlet dan Pelatih

SURABAYA|Mediabidik.Com – Komite Olahraga Nasional Indonesia Jawa Timur (KONI Jatim), melakukan evaluasi dan finalisasi atlet dan pelatih, persiapan pada Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI 2024 Aceh-Sumatera Utara.  Evaluasi dan finalisasi atlet serta pelatih ini, dilakukan dengan melakukan pemanggilan terhadap cabang olahraga (cabor) penghuni Puslatda. Ketua KONI Jatim Muhammad Nabil mengatakan, kegiatan ini fokusnya adalah untuk mengonfirmasi persiapan terakhir seluruh cabor sebelum PON XXI digelar pada September nanti. Dari hasil itu, nantinya KONI Jatim akan menelaah lebih dalam terkait peluang cabor di PON. "Khan ada hasil akhir (pertandingan), track record anak-anak tercatat beberapa kali kemenangan, prestasi, dan tingkat kemenangannya pada level apa," kata Nabil, pada Selasa 9 Juli 2024.  Karena itu, dalam finalisasi ini, KONI Jatim akan mengonfirmasi dan membandingkan dengan data tes fisik dan hasil prestasi yang ada untuk menentukan nama atlet yang dipasti...