Skip to main content

Pasca Kasus Korupsi, PDAM Surabaya Terapkan Managemen ISO

SURABAYA (Mediabidik) - Pasca penetapan status tersangka oleh Kejagung RI terhadap salah satu anak buahnya dianggap tidak berdampak pada pekerjaan proyek di perusahaan plat merah milik pemkot Surabaya tersebut. 

Hal itu disampaikan Direktur Utama PDAM Surya Sembada Surabaya, Mujiaman Sukirno, pihaknya menyampaikan dalam pelaksanaan lelang hingga pengerjaan berjalan dengan baik. Hanya saja dalam pelaksanaan ada oknum pegawainya yang memeras kontraktor sehingga berdampak masalah hukum.

"Pada prosesnya tidak ada masalah. Masalah hukum ini karena ada oknum yang memeras kontraktor yang mengerjakan proyek PDAM," kata Muijiaman, Rabu (9/1/2019).

Menurut Mujiaman, pihaknya sudah kooperatif saat proses hukum berjalan diantaranya memberikan semua data dan berkas yang dibutuhkan untuk pemeriksaan. Saat ini pihaknya masih melakukan konsultasi terkait upaya pendampingan hukum.

"Kita masih konsultasi mengenai hak-hak karyawan dalam pendampingan hukum. Kita masih diskusikan terkait kewajiban perusahaan terhadap kasus ini," tegas Mujiaman.

Mujiaman menjelaskan bahwa proyek tersebut terjadi pada tahun 2017 atau ketika dirinya awal menjabat. Karena itu pihaknya mengaku tidak mengikuti pelaksanaan proyek tersebut secara penuh karena tidak tau dari awal. Sejak menjabat, Mujiaman mengaku sudah menerapkan sistem anti korupsi dalam pelaksanaan proyek maupun kinerja di PDAM Surya Sembada termasuk berkoordinasi dengan Pemkot Surabaya.

"Proyek itu terjadi ketika saya baru memimpin. Karena itu sekarang untuk proyek strategis kita lelang di ULP (Unit Layanan Pengadaan) yang ada di Pemkot Surabaya," tegasnya.

Karena itu, dengan terungkapnya kasus ini merupakan indikator bahwa penerapan pengawasan dalam pekerjaan proyek maupun transaksi bisnis di PDAM Surya Sembada harus dilakukan dengan tegas. "Kita sudah menerapkan manajemen ISO anti suap dan bekerjasama dengan KPK. Kedepan, sistem ini akan kita terapkan paralel dan menyeluruh,"katanya.(pan)


Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...