Skip to main content

Hakim Vonis 10 Bulan Penjara Terdakwa Penganiaya Anak Tiri

SURABAYA (Mediabidik) – Sunarsih, terdakwa kasus penganiayaan terhadap anak tirinya sendiri, dinyatakan bersalah dan divonis 10 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Slamet Riadi.

Hal itu terungkap pada lanjutan sidang yang digelar dengan agenda vonis di ruang Candra PN Surabaya, Rabu (16/1/2019).

"Menimbang, bahwa terdakwa terbukti mendorong, memukul, dan melakukan penganiayaan terhadap saksi korban hingga mengakibatkan luka pada beberapa bagian tubuh korban," ujar hakim membacakan amar putusan.

Hal yang memberatkan dalam pertimbangan hakim, terdakwa dinilai terbukti melakukan kekerasan, sedangkan hal yang meringankan, terdakwa sopan selama persidangan dan masih memiliki anak kecil yang membutuhkan kasih sayang.

Menanggapi vonis hakim, baik Jaksa Penuntut Umum (JPU), Siska Christina dan kuasa hukum terdakwa, Novan Edi Saputra sepakat menerima putusan. "Kami kuasa hukum menilai hakim sudah cukup adil untuk menjatuhkan hukuman itu," singkat Novan saat diwawancarai sesaat usai sidang.

Untuk diketahui, Sunarsih didakwa telah menganiaya anak tirinya, dengan cara didorong lalu mengenai ujung meja dan terkena bagian punggung.

"Dorongan itu dilakukan sampai korban mengalami luka di pelipis dan punggungnya," ujar jaksa Siska Christina saat membacakan dakwaan beberapa waktu lalu.

Penyebabnya, terdakwa mengaku jengkel karena korban enggan mengisi daya ponsel milik terdakwa. Saat itu, Sunarti dilaporkan ke kepolisian usai bibi korban melihat bekas luka di tubuh korban.

Dari sanalah, terdakwa harus menelan pil pahit, ia dijerat pasal 80 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. (opan).





Foto: Tampak terdakwa Sunarsih berkordinasi dengan Novan Saputra, kuasa hukumnya sesaat amar putusan hakim dibacakan, Rabu (16/1/2019). Henoch Kurniawan

Comments

Popular posts from this blog

Tahun Depan, RS BDH Dilengkapi Fasiltas Medician Nuklir

SURABAYA (Mediabidik) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mematangkan desain dan konsep fasilitas kedokteran nuklir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bhakti Dharma Husada (BDH). Bahkan, pemkot sudah menargetkan tahun 2020 nanti, rumah sakit itu sudah dilengkapi fasilitas tersebut. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Febria Rachmanita mengatakan menurut data selama ini, pasien-pasien yang membutuhkan penanganan selalu keluar kota, terutama pasien penyakit kanker. Sebab, di Surabaya hanya ada di RSU Dr Soetomo. Makanya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini meminta Dinkes untuk menyediakan fasilitas kedokteran nuklir ini demi warga Kota Surabaya. "Itu lah mengapa kita buat kedokteran nuklir ini, supaya warga Surabaya tidak perlu keluar kota untuk mendapatkan pelayanan ini," kata kata Feni-sapaan Febria Rachmanita saat jumpa pers di kantor Humas Pemkot Surabaya, Rabu (23/10/2019). Menurut Feni, jumlah pederita penyakit kanker payu darah tahun 2018 mencapai 5.63

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh

Dampak Cuaca Ekstrem, Dewan Desak Pemkot Monitoring Seluruh Papan Reklame

Mediabidik.com - Anggota Komisi A DPRD Surabaya Arif Fathoni meminta kepada tim reklame pemkot Surabaya, supaya melakukan monitoring dan evaluasi terhadap keberadaan seluruh papan reklame di Surabaya. Monitoring dan evaluasi itu penting dilakukan untuk mengantisipasi papan reklame yang roboh akibat cuaca ekstrem. "Monitoring itu untuk mengetahui papan reklame yang tidak berijin atau masa berlaku ijinnya sudah habis" jelasnya disela acara pertemuan Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) Surabaya di gedung baru DPRD Surabaya, Selasa (07/01/2020). Thoni menegaskan Satpol PP harus tegas melakukan penertiban terhadap papan reklame yang ilegal itu. "Kami mendesak Satpol PP potong reklame ilegal. Kami banyak menerima informasi masyarakat akan keberadaan papan reklame yang tidak berijin" tegasnya. Pria yang juga menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar ini menekankan, kalau penertiban itu perlu dilakukan, pasca peristiwa pohon tumbang yang mengakibatkan 2 korban meni