Skip to main content

Tak Punya Anggaran, PD Pasar Surya Serahkan Revitalisasi Pasar Tunjungan ke Pemkot

SURABAYA (Mediabidik) - Karena tidak mempunyai cukup anggaran untuk revitalisasi pasar Tunjungan Perusahaan Daerah (PD) Pasar Surya serahkan ke pemkot Surabaya. Hal itu disampaikan Direktur Teknik Dan Usaha PD Pasar Surya Zandi Ferryansa mengatakan revitalisasi Pasar Tunjungan memang pernah dilakukan pembahasan. Dalam konsepnya, Pasar Tunjungan akan direvitalisasi total. Pasar tersebut akan dijadikan pusat perdagangan dan kegiatan masyarakat di tengah kota. 

Selain itu juga akan dijadikan sentra UKM, pertokoan dan perkantoran. Dengan revitalisasi itu diharapkan Pasar Tunjungan mampu mengakomodasi pedagang dan mengakomodasi keinginan masyarakat Surabaya. "Namun memang masih terus dikaji," katanya, Kamis (3/1/2019). 

Dijelaskan, belum terealisasinya rencana revitalisasi adalah sebagai bentuk kehati-hatian Pemkot Surabaya dalam memberikan penyertaan modal dan menyikapi kondisi PD Pasar Surya. Sebab, rencana revitalisasi direncanakan tidak dengan pihak ketiga. 

Hanya saja, ada kajian tentang perpajakan kan kondisi finansial sehingga penyertaan modal untuk revitalisasi belum dilaksanakan. Perpajakan yang dimaksudkan adalah sebelumnya Pemkot Surabaya telah memberikan penyertaan modal Rp 20 miliar. Biaya itu untuk revitalisasi Pasar Kembang, Pasar Pucang, Pasar Tembok Dukuh dan Pasar Keputran Utara. Tapi kemudian ada masalah perpajakan.
Tahun 2015 rekening PD Pasar Surya sempat diblokir. Kemudian tahun 2017 diblokir total. "Sehingga Pemkot Surabaya akhirnya melakukan kehati-hatian untuk melakukan penyertaan modal," urainya.

Pria yang akrab disapa Feri ini menambahkan langkah pemkot sudah tepat. Kalau diberi penyertaan modal kembali, PD Pasar Surya masih dimungkinkan terkena pengaruh soal pajak lagi. "Langkah pemkot tersebut sudah tepat sebagai bentuk kehati-hatian dalam menjalankan fungsi pemerintahan dan pembangunan kota," ungkapnya.

Kenapa revitalisasi akan dibiayai pemkot? Feri mengatakan PD Pasar Surya tidak mampu untuk melakukan revitalisasi. Estimasinya, biaya revitalisasi akan membutuhkan dana hingga Rp 100 M dalam perencanaannya
Sementara itu, revitalisasi tersebut bisa dilakukan dengan dua opsi. Pertama, jika kondisi keuangan PD Pasar Surya sudah baik, Pemkot Surabaya baru akan memberikan penyertaan modal. Kedua, Pemkot Surabaya akan mengambil alih aset Pasar Tunjungan. Setelah revitalisasi setelai, kemudian akan diserahkan ke PD pasar lagi. (pan)

Foto : kondisi pasar tunjungan saat ini

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...