Skip to main content

Over Kapasitas, Kemenkumham Jatim Akan Bangun Rutan Baru

SURABAYA (Mediabidik) - Masalah over kapasitas menjadi masalah klasik lembaga pemasyarakatan (Lapas). Kadiv Pemasyarakatan Pargiyono mengungkapkan, hampir mustahil mengurangi over kapasitas dalam waktu instan. Untuk itu, pihaknya berusaha mengurangi dampak buruk yang dihasilkan.

Menurut Pargiyono, Kanwil Kemenkumham Jatim terus memantau perkembangan jumlah hunian yang ada tiap harinya. Hingga Minggu (19/1/2019) total jumlah penghuni di 39 Lapas dan Rutan jajaran Kanwil Kememkumham Jatim mendekati angka 26.858 orang. Jumlah itu adalah terbanyak kedua Nasional setelah Sumut yang memiliki sekitar 33.000 penghuni Lapas dan Rutan. Padahal, kapasitas di Lapas/ Rutan di Jatim hanya 12.358 saja.

Menanggapi fenomena tersebut, Pargiyono mengungkapkan bahwa pihaknya terus berusaha mengurangi dampak buruk yang berpotensi muncul. Salah satu caranya adalah dengan meningkatkan program pembinaan. Berupa pemenuhan hak-hak napi seperti Pembebasan Bersyarat, Cuti Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Remisi.

Selain itu, pihaknya juga rutin melakukan redistribusi penghuni. Tujuannya untuk menyeimbangkan jumlah rata-rata hunian di tiap Lapas/Rutan. "Hampir tiap hari, Lapas/Rutan yang kebangetan kelebihan penghuninya mendistribusikan penghuni ke Lapas/Rutan yang sedang-sedang kelebihannya. Artinya tidak ada yang kekurangan penghuni, hanya saja kita buat mereka bisa nyaman dengan kondisi yang ada," terangnya.

Di sisi lain, tahun ini akan ada pembangunan rutan perempuan kelas IIA Surabaya. Rencananya, rutan tersebut akan menempati lahan di samping Lapas kelas I Surabaya di Porong. Selama ini, rutan perempuan masih menumpang di bangunan Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng. Menempati blok W, Rutan Perempuan saat ini sudah dihuni sebanyak 174 orang. Padahal kapasitasnya hanya 43 orang.

Jika pindah, kapasitasnya meningkat hingga bisa menampung lebih dari 300 napi. Anggaran yang ada untuk tahun ini mencapai Rp 26 miliar. "Namun jumlah itu belum bisa membangun Rutan secara keseluruhan. Sehingga pembangunannya akan dilaksnakan secara multiyears," terangnya. (opan)



Foto : Tampak kondisi Rutan Klas I Medaeng Surabaya yang mengalami overkapasitas sejak beberapa tahun lalu. dok

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...