Skip to main content

12 Mantan Aggota DPRD Kota Malang Jalani Sidang Perdana

SURABAYA (Mediabidik) – 12 mantan anggota DPRD Kota Malang jalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di Sidoarjo, Senin (21/1/2019). Ini merupakan sidang jilid III dugaan perkara penerimaan suap terkait pembahasan APBD-P tahun 2015.

12 mantan Anggota DPRD Kota Malang itu adalah Asia Iriani (50), Indra Tjahyono (56), Bambang Triyoso (49), Ribut Harianto (54), Diana Yanti (37), Afdhal Fauza (53), Syamsul Fajrih (29), Imam Ghozali (57), Mohammad Fadli (39), Sugiarto, Ambarsari, dan Hadi Susanto.

Selain pembacaan dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Arief Suhermanto menghadirkan lima saksi untuk memberikan sejumlah keterangan.

Kelima saksi itu adalah Sekretaris Daerah Kota Malang Cipto Wiyono, Kepala Bidang PUPPB Kota Malang Teddy Sujadi Soeparna, Bendahara Dinas PU Kota Malang Retno Anggiri Purwandani, anggota DPRD Kota Malang dari fraksi PAN Subur Triono, serta Sekretaris Dinas PU Kota Malang Nunuk Sri Rusgiyanti.

Keterangan kelima terdakwa secara bergantian memperoleh bantahan dari para terdakwa. Selanjutnya, hakim mempersilahkan seluruh terdakwa menyampaikan sanggahan maupun bantahan yang disampaikan para saksi, termasuk dari Subur.

Pasalnya, ketika Subur menyampaikan keterangannya terkait uang pokir dan sampah, ia mengatakan hampir seluruh mantan anggota DPRD Kota Malang menerimanya.

Sontak, ungkapan itu dibantah para terdakwa. "Itu tidak benar, setahu saya, saya hanya menerima Rp 50 juta," bantah salah seorang terdakwa.

Lantas, hakim pun bertanya lagi kepada saksi Subur. "Itu, udah dengar, tadi kamu bilangnya ada Rp 100 juta, apa itu benar?" Tanya hakim.

Subur lantas mengaku tak tahu menahu tentang pembagian uang itu. Namun, ia hanya mengungkapkan ada perrdaran uang senilai Rp 100 juta ketika pembahasan kala itu.

"Kalau menerimanya berapa saya kurang tahu, saya hanya tahu kalau ada pembagian uang senilai Rp 100 juta setiap fraksi, kalau pembagiannya berapa saya tidak tahu yang mulia," jelas Subur.

Sontak, bantahan tak hanya disampaikan satu terdakwa, melainkan mayoritas terdakwa membantah hal itu.

Dalam dakwaan jaksa diceritakan, seluruh terdakwa diduga turut menerima suap terkait pembahasan APBD-P tahun 2015.

Kasus itu menjerat 18 anggota DPRD Kota Malang periode 2014 sampai 2019 dan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK usai diduga menerima suap terkait pembahasan APBD-P 2015 kala itu.

Semua nama anggota DPRD Malang yang disebutkan KPK diduga menerima suap dari Wali Kota Malang nonaktif, Mochammad Anton terkait pembahasan APBD-P 2015 dengan nominal total yang yang dibagikan Anton mencapai Rp 600 juta. 

Uang tersebut diduga merupakan bagian dari Rp 700 juta yang diterima eks Ketua DPRD, Muhammad Arief Wicaksono dimana ia terlebih dulu diproses KPK.

Ketua Majelis Hakim, Dede Suryaman melanjutkan sidang pada Kamis (24/1/2019) depan. (opan)

Foto : Tampak ke 12 terdakwa mantan anggota DPRD Kota Malang saat jalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya di Sidoarjo, Senin (21/1/2019).Henoch Kurniawan

Comments

Popular posts from this blog

Tahun Depan, RS BDH Dilengkapi Fasiltas Medician Nuklir

SURABAYA (Mediabidik) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mematangkan desain dan konsep fasilitas kedokteran nuklir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bhakti Dharma Husada (BDH). Bahkan, pemkot sudah menargetkan tahun 2020 nanti, rumah sakit itu sudah dilengkapi fasilitas tersebut. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Febria Rachmanita mengatakan menurut data selama ini, pasien-pasien yang membutuhkan penanganan selalu keluar kota, terutama pasien penyakit kanker. Sebab, di Surabaya hanya ada di RSU Dr Soetomo. Makanya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini meminta Dinkes untuk menyediakan fasilitas kedokteran nuklir ini demi warga Kota Surabaya. "Itu lah mengapa kita buat kedokteran nuklir ini, supaya warga Surabaya tidak perlu keluar kota untuk mendapatkan pelayanan ini," kata kata Feni-sapaan Febria Rachmanita saat jumpa pers di kantor Humas Pemkot Surabaya, Rabu (23/10/2019). Menurut Feni, jumlah pederita penyakit kanker payu darah tahun 2018 mencapai 5.63

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh

Dampak Cuaca Ekstrem, Dewan Desak Pemkot Monitoring Seluruh Papan Reklame

Mediabidik.com - Anggota Komisi A DPRD Surabaya Arif Fathoni meminta kepada tim reklame pemkot Surabaya, supaya melakukan monitoring dan evaluasi terhadap keberadaan seluruh papan reklame di Surabaya. Monitoring dan evaluasi itu penting dilakukan untuk mengantisipasi papan reklame yang roboh akibat cuaca ekstrem. "Monitoring itu untuk mengetahui papan reklame yang tidak berijin atau masa berlaku ijinnya sudah habis" jelasnya disela acara pertemuan Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) Surabaya di gedung baru DPRD Surabaya, Selasa (07/01/2020). Thoni menegaskan Satpol PP harus tegas melakukan penertiban terhadap papan reklame yang ilegal itu. "Kami mendesak Satpol PP potong reklame ilegal. Kami banyak menerima informasi masyarakat akan keberadaan papan reklame yang tidak berijin" tegasnya. Pria yang juga menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar ini menekankan, kalau penertiban itu perlu dilakukan, pasca peristiwa pohon tumbang yang mengakibatkan 2 korban meni