Skip to main content

Polda Jatim Cabut Status DPO Bos Empire Palace

SURABAYA (Mediabidik) – Status Daftar Pencarian Orang (DPO) bos Empire Palace, Gunawan Angka Widjaja dan ibunya, Linda Anggreini dicabut oleh penyidik Polda Jatim. Hal ini setelah keduanya kembali ke Surabaya dan menjalani pemeriksaan akhir bulan lalu di Polda Jatim atas kasus dugaan tindak pidana pemalsuan. 

Korps Bhayangkara tersebut sempat kesulitan melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka lantaran mereka berada di Singapura. Penindakan hukum tidak bisa dilakukan karena Indonesia tidak memiliki perjanjian ekstradisi dengan Singapura. Kedua tersangka dinyatakan sebagai DPO oleh Polda Jatim pada November 2017.

Ini setelah kedua tersangka tiga kali mangkir dari panggilan penyidik. "Karena tersangka sudah kami periksa maka status DPO kami cabut. Karena sudah diperiksa berarti sudah ada langkah maju dari perkara ini," kata Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Puguh Setiyono, Selasa (1/1/2019).

Gunawan Angka Widjaja dan ibunya, Linda Anggraeni dilaporkan Trisulowati Jusuf alias Chin Chin ke Polda Jatim pada Januari 2017 atas kasus pemalsuan akta otentik. Gunawan tak lain adalah suami dari Chin Chin. 

Keduanya adalah bos yang membangun kerajaan bisnis properti di bawah PT Blauran Cahaya Mulia (BCM). Salah satu proyek properti perusahaan ini adalah gedung megah The Empire Palace di Jalan Blauran. "Memang sudah diperiksa, saat itu saya dampingi," ujar kuasa hukum Gunawan, Rakhmat Santoso. 

Menurut Rakhmat, perkara yang menjerat kliennya ini merupakan konflik keluarga. Salah satu alasan kliennya memenuhi panggilan Polda Jatim karena rindu pada keluarganya. Namun rupanya, perkara ini sudah melebar kemana-mana. 

"Pak Gunawan ini mencintai istri dan anak-anaknya, itu salah satu alasan ingin segera menyelesaikan persoalan. Kalau ada masalah dalam keluarga kan hal biasa," ucap pria yang menjabat Ketua Umum Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI) ini. 

Terkait tidak ditahannya Gunawan, Rakhmat menilai hal itu merupakan kewenangan pihak penyidik. Yang perlu ditekankan, lanjut dia, dirinya berharap agar tidak ada lagi pihak-pihak yang memanaskan suasana. 

"Sekali lagi, awal mula semua ini cuma masalah rumah tangga biasa dan bukan rumah tangga artis yang perlu dibesar-besarkan. Klien kami sudah sangat merindukan keluarganya untuk bisa kembali bersama," harapnya. (opan)

Foto
Rakhmat Santoso SH, MH, kuasa hukum Gunawan Angka Widjaja dan Linda Anggraeni. Henoch Kurniawan

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...