Skip to main content

Merasa Diabaikan, Ecoton Gugat Pakde Karwo dan Dua Menteri

SURABAYA (Mediabidik) - Yayasan Ecological Observation and Wetlands Conservation (Ecoton) menggugat Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutan (KLHK) dan Menteri Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (Men-PUPAR).

Gugatan dilakukan melalui Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jumat (4/1/2019). Selain kedua menteri tersebut, Ecoton juga menggugat Gubernur Jatim, Soekarwo terkait sejumlah kasus kematian satwa, yakni ikan yang berada di Sungai Brantas.

Rulli Mustika Adya, pengurus Ecoton menjelaskan, sesuai Undang-Undang (UU) nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan lingkungan hidup, tiga tergugat tersebut dinilainya selaku pihak yang paling bertanggungjawab terkait kematian ikan itu.

"Sebelum mengajukan gugatan, sebenarnya kami sudah melayangkan pengaduan tertulis, tapi tak ada respon," ujar Rulli kepada awak media, Jumat (4/1/2019).

Adapun gugatan Ecoton dititik beratkan pada lima poin ini, antara lain: 
1. KLHK dinilai tak serius awasi pencemar dan tak lakukan penegakan hukum.
2. KLHK tidak punya SOP penanganan ikan mati massal di Brantas.
3. KLHK abaikan laporan dan pengaduan ikan mati massal di Kali Brantas.
4. KLHK tidak gunakan hak gugat pemerintah.
5. KLHK gagal jamin kesejahteraan dan keselamatan ikan kali brantas dan membiarkannya mati massal 6 kali dalam tahun 2018.

Terpisah, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Sujatmiko saat dikonfirmasi membenarkan adanya pengajuan gugatan yang dilakukan Ecoton tersebut. "Ya betul, informasi bari bagian administrasi, gugatan masuk siang  ini (kemarin)," ujarnya, Jumat (4/1/2019).

Ditanya lebih lanjut, Sujatmiko menjelaskan tahapan selanjutnya, dirinya bakal mengeluarkan penetapan majelis hakim yang bakal memeriksa gugatan tersebut. Selanjutnya majelis hakim yang ditunjuk, bakal menentukan jadwal tahapan sidang.

Gugatan Ecoton teregister bernomor 08/ Pdt.G/2019/ PN.Sby. Dalam gugatannya, Ecoton menggugat agar majelis hakim menghukum industri pelaku pembunuhan ikan massal di Kali Brantas.

Lalu, tergugat membentuk dan melaksanakan Patroli Kali Brantas yang melibatkan seluruh pihak yang berkontribusi dan bertanggung jawab terhadap lestarinya sungai Kali Brantas yang merupakan Sungai Strategis Nasional.

Para tergugat meminta maaf kepada Kali Brantas karena telah gagal memberikan pengawasan dan penanganan melalui media cetak dan online serta elektronik nasional sedikitnya 5 media.

Para tergugat memasang CCTV di setiap titik yang menjadi outlet perusahaan sepanjang sungai Kali Brantas.

Para tergugat menganggarkan dalam APBN 2020 untuk program pemulihan daerah aliran sungai (DAS) Kali Brantas.

Para tergugat menyusun SOP penanganan ikan mati di Kali Brantas atas pencemaran dan perusakan yang terjadi dan memberikan sanksi hukum yang berlaku baik sanksi administrasi, perdata dan pidanan lingkungan hidup. (opan)

Foto
Massa Ecoton saat mendaftarkan gugatan di PN Surabaya, Jumat (4/1/2019). Henoch Kurniawan

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

PWI Malang dan PWI Surabaya Gelar Silaturahmi Melalui Fun Football

SURABAYAIMediiabidik.Com - PWI Malang Raya dan PWI Seksi Surabaya menggelar silaturahmi dalam pertandingan Fun Football di area lapangan sekitar Stadion Gajayana, Kota Malang, Jum'at (27/9). Pertandingan digelar di lapangan mini soccer yang melibatkan delapan orang pemain termasuk kiper. Meskipun lapangan basah karena baru diguyur hujan tapi tak menyurutkan semangat para wartawan untuk menjalin silaturahmi di lapangan hijau. Bermain tiga babak dalam satu babak yang dibatasi waktu 15 menit pertandingan berjalan dengan hangat. Awalnya tim tuan rumah kebobolan terlebih dahulu, namun kemudian mampu disamakan dan dibalas unggul. Tim PWI Malang Raya mampu mencetak tiga gol. Sementara tim tamu PWI Surabaya hanya mencetak sebiji gol. Sehingga skor kemenangan 3-1 untuk tim tuan rumah. Ketua PWI Malang Raya, Cahyono mengapresiasi acara silaturahmi antar rekan wartawan di Jatim ini. Dengan demikian wartawan bisa saling kenal satu sama lain. Selain itu dia menuturkan pertandingan ...

Persiapan PON XXI 2024, KONI Jatim Evaluasi dan Finalisasi Atlet dan Pelatih

SURABAYA|Mediabidik.Com – Komite Olahraga Nasional Indonesia Jawa Timur (KONI Jatim), melakukan evaluasi dan finalisasi atlet dan pelatih, persiapan pada Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI 2024 Aceh-Sumatera Utara.  Evaluasi dan finalisasi atlet serta pelatih ini, dilakukan dengan melakukan pemanggilan terhadap cabang olahraga (cabor) penghuni Puslatda. Ketua KONI Jatim Muhammad Nabil mengatakan, kegiatan ini fokusnya adalah untuk mengonfirmasi persiapan terakhir seluruh cabor sebelum PON XXI digelar pada September nanti. Dari hasil itu, nantinya KONI Jatim akan menelaah lebih dalam terkait peluang cabor di PON. "Khan ada hasil akhir (pertandingan), track record anak-anak tercatat beberapa kali kemenangan, prestasi, dan tingkat kemenangannya pada level apa," kata Nabil, pada Selasa 9 Juli 2024.  Karena itu, dalam finalisasi ini, KONI Jatim akan mengonfirmasi dan membandingkan dengan data tes fisik dan hasil prestasi yang ada untuk menentukan nama atlet yang dipasti...