Skip to main content

Sidang Perdana Ahmad Dani Akan Digelar Di Surabaya

SURABAYA (Mediabidik) – Awal Februari 2019 mendatang, Musisi Ahmad Dhani Prasetyo (ADP) Bakal menjalani sidang perdana dugaan kasus ujaran kebencian yang memilitnya. 

Hal ini diungkapkan oleh juru bicara Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Sigit Sutrisno kepada wartawan, Rabu (30/1/2019).  "Penetapan jadwalnya sudah keluar, yakni Kamis tanggal 7 Februari 2019 mendatang," ujar Sigit.

Masih Sigit, pihaknya pun sudah menunjuk tiga hakim yang bakal memeriksa perkara tersebut nantinya. Ketiga hakim tersebut antara lain, hakim Anton, Rohmad dan Syafrudin.

Terpisah, saat dikonfirmasi Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Didik Adytomo mengatakan saat ini pihaknya sebagai jaksa penuntut sedang sibuk melakukan koordinasi dengan Kejari Jakarta Selatan, untuk melakukan pemindahan penahanan ADP ke Surabaya.

"Pemindahan ini, untuk memudahkan jalannya persidangan di Surabaya. Ini sedang kita bahas sekarang, mengingat saat ini ADP sedang menjalani masa tahanan di Lapas Cipinang, Jakarta Selatan," ujar Didik.

Sedangkan Indrawansyach SH, CIL, kuasa hukum ADP saat dikonfirmasi membenarkan informasi jadwal sidang perdana ADP. Pengacara muda ini mengaku pihaknya sudah mengetahui informasi tersebut. "Iya, sudah mengetahui jadwal (sidang) tersebut," ujar Indra via sambungan selularnya, Rabu (30/1/2019).

Indra mengaku, ADP siap menjalani sidang perdana yang jadwalnya sudah ditetapkan pengadilan tersebut. "ADP siap menjalani sidang, saat ini pihak kitapun sedang berkoordinasi dengan pihak jaksa," tambahnya.

Selain soal jadwal sidang, koordinasi yang dilakukan tersebut juga terkait wacana pemindahan penahanan ADP yang digagas jaksa. "Belum ada hal yang bisa dijelaskan soal wacana pemindahan penahanan ADP, kordinasi yang kita lakukan masih tahap awal, semua kita serahkan ke jaksa," beber Indra.

Sebelumnya, Ahmad Dhani oleh Polda Jatim ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian atau hate speech pada Kamis (18/10/2019). 

Penetapan tersangka ini karena suami Mulan Jameela itu dilaporkan oleh Koalisi Bela NKRI ke Polda Jatim. Ia dituduh mengucapkan ujaran kebencian dengan menyebut kelompok penolak deklarasi #2019 Ganti Presiden di Surabaya dengan kata-kata "Idiot". 

Kata-kata idiot, diduga diucapkan Ahmad Dhani saat nge-vlog di lobi Hotel Majapahit Surabaya, Minggu (26/8/2018) lalu. Saat itu, politikus Partai Gerindra tersebut tertahan di hotel karena massa penolak deklarasi #2019 Ganti Presiden menggelar aksi penghadangan di depan hotel. Akibatnya, Dhani tidak bisa bergabung dengan massa deklarasi #2019 Ganti Presiden di Tugu Pahlawan. 

Dalam kasus ini, ADP dijerat pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman maksimal 4 (empat) tahun dan denda Rp 750 juta.

ADP sendiri kini sedang menjalani masa tahanan atas putusan 1 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim PN Jaksel yang menyatakannya terbukti bersalah dalam cuitannya di media sosial yang mengandung ujaran kebencian. (opan)

Foto
Ahmad Dhani Prasetyo (ADP) didampingi Indrawansyach SH, CIL, kuasa hukumnya sesaat jalani proses pelimpahan tahap II di kantor Kejari Surabaya, Kamis (17/1/2019) lalu. Henoch Kurniawan

Comments

Popular posts from this blog

Tahun Depan, RS BDH Dilengkapi Fasiltas Medician Nuklir

SURABAYA (Mediabidik) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mematangkan desain dan konsep fasilitas kedokteran nuklir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bhakti Dharma Husada (BDH). Bahkan, pemkot sudah menargetkan tahun 2020 nanti, rumah sakit itu sudah dilengkapi fasilitas tersebut. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Febria Rachmanita mengatakan menurut data selama ini, pasien-pasien yang membutuhkan penanganan selalu keluar kota, terutama pasien penyakit kanker. Sebab, di Surabaya hanya ada di RSU Dr Soetomo. Makanya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini meminta Dinkes untuk menyediakan fasilitas kedokteran nuklir ini demi warga Kota Surabaya. "Itu lah mengapa kita buat kedokteran nuklir ini, supaya warga Surabaya tidak perlu keluar kota untuk mendapatkan pelayanan ini," kata kata Feni-sapaan Febria Rachmanita saat jumpa pers di kantor Humas Pemkot Surabaya, Rabu (23/10/2019). Menurut Feni, jumlah pederita penyakit kanker payu darah tahun 2018 mencapai 5.63

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh

Dampak Cuaca Ekstrem, Dewan Desak Pemkot Monitoring Seluruh Papan Reklame

Mediabidik.com - Anggota Komisi A DPRD Surabaya Arif Fathoni meminta kepada tim reklame pemkot Surabaya, supaya melakukan monitoring dan evaluasi terhadap keberadaan seluruh papan reklame di Surabaya. Monitoring dan evaluasi itu penting dilakukan untuk mengantisipasi papan reklame yang roboh akibat cuaca ekstrem. "Monitoring itu untuk mengetahui papan reklame yang tidak berijin atau masa berlaku ijinnya sudah habis" jelasnya disela acara pertemuan Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) Surabaya di gedung baru DPRD Surabaya, Selasa (07/01/2020). Thoni menegaskan Satpol PP harus tegas melakukan penertiban terhadap papan reklame yang ilegal itu. "Kami mendesak Satpol PP potong reklame ilegal. Kami banyak menerima informasi masyarakat akan keberadaan papan reklame yang tidak berijin" tegasnya. Pria yang juga menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar ini menekankan, kalau penertiban itu perlu dilakukan, pasca peristiwa pohon tumbang yang mengakibatkan 2 korban meni