Skip to main content

Sebagai Ujud Solidaritas, Ribuan Driver Ojol Padati PN Surabaya

SURABAYA (Mediabidik) - Ribuan driver ojek online (ojol) yang tergabung dalam Perhimpunan Driver Online Indonesia (PDOI) Jatim memadati Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (30/1/2019).

Kedatangan mereka melainkan untuk aksi solidaritas rekannya sesama driver ojol, yakni Achmad Hilmi Hamdani yang menjadi terdakwa perkara kecelakaan lalu lintas (laka lantas) di Jl Mastrip pada 17 April 2018.

Saat itu, Hilmi yang sedang mengantar penumpang bernama Umi Insiyah (korban) ke Jl Bogangin Baru, Karang Pilang Surabaya. Sesampainya di Jl Mastrip, sepeda motornya diduga ditabrak oleh oknum Marinir, yakni Miftakhul Effendi. Kemudian dari laka lantas itu, korban Umi Insiyah dirawat di Rumah Sakit dan akhirnya meninggal dunia.

Anehnya, dari kejadian laka lantas tersebut, Hilmi yang sebagai driver ojol itu ditetapkan tersangka oleh kepolisian dan dilakukan penahanan. Begitu juga di Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya dilakukan penahanan kepada Hilmi. Guna memperjelas pekara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Neldy Denny menghadirkan tiga saksi, yakni dari kepolisian, oknum Marinir dan anak korban.

Saksi pertama yang dimintai keterangan, yakni saksi dari kepolisian, M Taufik. Dalam keterangannya, Taufik mengatakan memang benar kejadian laka lantas itu terjadi pada 17 April 2018, sekitar pukul 19.30. Pihaknya mengaku sampai di TKP (tempat kejadian perkara) selang 10 menit sesudah laka lantas.

"Saat ke TKP, para korban ini sudah dibawa warga setempat ke Rumah Sakit. Saya hanya melihat serpihan dari laka lantas, dan barang bukti dari kejadian ini disimpan di Koramil setempat," kata M Taufik dihadapan Ketua Majelis Hakim Maxi Sigarlaki.

Tibalah pada keterangan saksi oknum Marinir, Miftakhul Effendi. Saksi Miftakhul menjelaskan, saat mengerti terdakwa hendak berbelok, pihaknya berusaha mengerem kendaraannya. Bahkan pihaknya meloncat dari kendaraan, dan melepas kendaraannya. Saat saya tersadar, pihaknya menelpon kantor dan telpon keluarga, dan dibawa ke Rumah Sakit Marinir Gunung Sari.

"Saat itu saya mengetahui bahwa korban dibawa di RS Siti Khodijah. Setelah dinyatakan sembuh, saya mendapat informasi bahwa korban meninggal dunia setelah tiga bulan pasca kejadian (laka lantas). Bahkan saat saya tanya dokter terkait diagnosa korban, tidak ditemukan adanya luka gegar otak," terang Miftakhul.

Masih kata Miftakhul, pihaknya mengetahui korban meninggal dunia dari pihak keluarga. Tapi sepeninggalan korban itu setelah tiga bulan pasca kejadian kecelakaan. "Saya tahunya dari pihak keluarga korban. Keluarga mengaku bahwa korban terindikasi terkena diabetes dan terakhir terkena paru-paru basah, dan meninggal dunia," ucapnya.

Saat ditanya Hakim perihal adakah kesepakatan bersama antara ketiga pihak, Miftakhul mengiyakan hal itu. Pihaknya menegaskan setelah kejadian tersebut, terdakwa diberi santunan Rp 7 juta dan korban Umi Insiyah diberi Rp Rp 4,5 juta. "Saat itu juga ada kesepakatan untuk tidak dilanjutkan ke proses hukum. Yakni kesepakatan antara saya dan saudara Hilmi," imbuhnya.

Mendengar keterangan dari saksi, Ketua Majelis Hakim Maxi Sigarlaki memberikan pengalihan tahanan bagi terdakwa. "Majelis Hakim mengalihkan penahanan (terdakwa) dari Rumah Tahanan (Rutan) menjadi tahanan Kota. Namun terdakwa harus tetap datang dalam persidangan," pungkas Hakim Maxi Sigarlaki disambut teriakan syukur dari rekan terdakwa di ruang sidang.

Usai persidangan, salah satu penasihat hukum terdakwa, Hans Edward menegaskan, terdapat poin penting dalam persidangan yang beragendakan saksi ini. Yakni, korban Umi Insiyah meninggal bukan akibat kecelakaan. Korban meninggal dunia karena sesak nafas. Sebab korban meninggal dunia setelah tiga bulan pasca kecelakaan, dan itu sudah keluar dari RS Siti Khodijah.

"Intinya, korban meninggal bukan karena kecelakaan, tapi karena sesak nafas. Dan itu tiga bulan kemudian," ungkap Hans.

Terhadap persidangan pekan depan, Hans meminta agar kliennya ini bebas dari jeratan hukum pada saat putusan Pengadilan. "Putusannya harus bebas, karena tidak terbukti. Dia (terdakwa) harus dilepaskan dari semua tuntutan hukum," pungkasnya. (opan)

Foto
Tampak Ribuan driver ojek online (ojol) yang tergabung dalam Perhimpunan Driver Online Indonesia (PDOI) Jatim memadati Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (30/1/2019). Henoch Kurniawan

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...