Skip to main content

Kasus PDAM Disidik di Kejati Jatim

SURABAYA (Mediabidik) - Retno Tri Utomo, Manager Pemeliharaan Jaringan Distribusi PDAM Surya Sembada Surabaya sekaligus tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap rekanannya, PT Cipta Wisesa Bersama (CWB), proses penyidikan sampai kini masih berlanjut.

Kasus yang ditangani tim penyidik dari Kejagung RI ini, sudah memeriksa sejumlah saksi. Namun, disebabkan berbagai alasan, proses penyidikannya dilakukan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.

"Mulai penangkapan sampai penyidikan di sini semua (Kejati Jatim). Saksi semua diperiksa di sini," ujar Aspidsus Kejati Jatim Didik Farkhan Alisyahdi, Minggu (27/1/2019).

Pemeriksaan dilakukan di kejati untuk mempermudah proses penyidikan. Mengingat sebagian besar saksi berdomisili di Surabaya. Namun, Didik mengaku tidak tahu siapa saja saksi yang sudah diperiksa dan perkembangan penyidikan. Termasuk keterlibatan pejabat PDAM lain dalam kasus pemerasan tersebut. Pemeriksaan menurutnya dilakukan oleh tim penyidik dari Kejagung.

"Timnya dari gedung bundar (Kejagung) semua. Nanti mereka yang tahu (perkembangan penyidikan)," katanya.

Retno hampir dipastikan menjadi tersangka tunggal dalam kasus ini. Dari informasi yang diterima kejati, tim penyidik kejagung sudah hampir merampungkan penyidikan. Sementara sampai kini belum ada pertanda akan ada penetapan tersangka lain. Tidak lama lagi, berkas perkara Retno akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya untuk disidangkan.

"Informasinya segera mau dilimpahkan (ke pengadilan). Saya pikir tidak akan terlalu rumit. Kapan penuntutan kami masih belum mendapat informasi," ungkapnya.

Dari informasi yang berkembang, uang Rp 900 juta yang diterima Retno dari hasil pemerasan diduga mengalir ke sejumlah oknum pejabat PDAM lain. Termasuk diduga mengalir ke mantan Dirut PDAM Sunarno. Dikonfirmasi mengenai perihal tersebut, Kepala Pusat Penerangan Kejagung Mukri menyatakan jika penyidikan masih belum mengarah ke aliran uang hasil pemerasan.

"Sampai saat ini belum ada indikasi kesana," ucapnya.

Namun, saat dikonfirmasi lebih lanjut, Mukri tidak menjawab. Retno sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka setelah dianggap bersalah dengan meyalahgunakan kewenangannya sebagai pejabat BUMN untuk memeras perusahaan rekanan senilai Rp 1 miliar.

Tersangka ketika itu pada 2017 lalu ditunjuk sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam proyek pembangunan jaringan pipa DN-300 dan DN-200 di Jalan Rungkut Madya-Jalan Gunung Anyar (MERR) sisi timur. Pembangunan jaringan pipa itu melibatkan PT Cipta Wisesa Bersama (CWB) sebagai rekanan.

Dengan jabatannya sebagai PPK, Retno meminta uang kepada Direktur PT CWB Chandra Arianti. Uang itu lalu diserahkan dengan cara ditransfer sebanyak delapan kali yang totalnya Rp 900 juta.

Retno dianggap melanggar Pasal 12 huruf e Undang-undang Nomor 31 tahun 1991 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaiman diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 421 KUHP. Retno terancam dipidana penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp 1 miliar. (opan)


Foto : Asiaten Pindana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim Didik Farkhan Alisyahdi saat diwawancarai wartawan di kantornya. Henoch Kurniawan

Comments

Popular posts from this blog

Tahun Depan, RS BDH Dilengkapi Fasiltas Medician Nuklir

SURABAYA (Mediabidik) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mematangkan desain dan konsep fasilitas kedokteran nuklir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bhakti Dharma Husada (BDH). Bahkan, pemkot sudah menargetkan tahun 2020 nanti, rumah sakit itu sudah dilengkapi fasilitas tersebut. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Febria Rachmanita mengatakan menurut data selama ini, pasien-pasien yang membutuhkan penanganan selalu keluar kota, terutama pasien penyakit kanker. Sebab, di Surabaya hanya ada di RSU Dr Soetomo. Makanya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini meminta Dinkes untuk menyediakan fasilitas kedokteran nuklir ini demi warga Kota Surabaya. "Itu lah mengapa kita buat kedokteran nuklir ini, supaya warga Surabaya tidak perlu keluar kota untuk mendapatkan pelayanan ini," kata kata Feni-sapaan Febria Rachmanita saat jumpa pers di kantor Humas Pemkot Surabaya, Rabu (23/10/2019). Menurut Feni, jumlah pederita penyakit kanker payu darah tahun 2018 mencapai 5.63

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh

Dampak Cuaca Ekstrem, Dewan Desak Pemkot Monitoring Seluruh Papan Reklame

Mediabidik.com - Anggota Komisi A DPRD Surabaya Arif Fathoni meminta kepada tim reklame pemkot Surabaya, supaya melakukan monitoring dan evaluasi terhadap keberadaan seluruh papan reklame di Surabaya. Monitoring dan evaluasi itu penting dilakukan untuk mengantisipasi papan reklame yang roboh akibat cuaca ekstrem. "Monitoring itu untuk mengetahui papan reklame yang tidak berijin atau masa berlaku ijinnya sudah habis" jelasnya disela acara pertemuan Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) Surabaya di gedung baru DPRD Surabaya, Selasa (07/01/2020). Thoni menegaskan Satpol PP harus tegas melakukan penertiban terhadap papan reklame yang ilegal itu. "Kami mendesak Satpol PP potong reklame ilegal. Kami banyak menerima informasi masyarakat akan keberadaan papan reklame yang tidak berijin" tegasnya. Pria yang juga menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar ini menekankan, kalau penertiban itu perlu dilakukan, pasca peristiwa pohon tumbang yang mengakibatkan 2 korban meni