Skip to main content

Kasus PDAM Disidik di Kejati Jatim

SURABAYA (Mediabidik) - Retno Tri Utomo, Manager Pemeliharaan Jaringan Distribusi PDAM Surya Sembada Surabaya sekaligus tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap rekanannya, PT Cipta Wisesa Bersama (CWB), proses penyidikan sampai kini masih berlanjut.

Kasus yang ditangani tim penyidik dari Kejagung RI ini, sudah memeriksa sejumlah saksi. Namun, disebabkan berbagai alasan, proses penyidikannya dilakukan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.

"Mulai penangkapan sampai penyidikan di sini semua (Kejati Jatim). Saksi semua diperiksa di sini," ujar Aspidsus Kejati Jatim Didik Farkhan Alisyahdi, Minggu (27/1/2019).

Pemeriksaan dilakukan di kejati untuk mempermudah proses penyidikan. Mengingat sebagian besar saksi berdomisili di Surabaya. Namun, Didik mengaku tidak tahu siapa saja saksi yang sudah diperiksa dan perkembangan penyidikan. Termasuk keterlibatan pejabat PDAM lain dalam kasus pemerasan tersebut. Pemeriksaan menurutnya dilakukan oleh tim penyidik dari Kejagung.

"Timnya dari gedung bundar (Kejagung) semua. Nanti mereka yang tahu (perkembangan penyidikan)," katanya.

Retno hampir dipastikan menjadi tersangka tunggal dalam kasus ini. Dari informasi yang diterima kejati, tim penyidik kejagung sudah hampir merampungkan penyidikan. Sementara sampai kini belum ada pertanda akan ada penetapan tersangka lain. Tidak lama lagi, berkas perkara Retno akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya untuk disidangkan.

"Informasinya segera mau dilimpahkan (ke pengadilan). Saya pikir tidak akan terlalu rumit. Kapan penuntutan kami masih belum mendapat informasi," ungkapnya.

Dari informasi yang berkembang, uang Rp 900 juta yang diterima Retno dari hasil pemerasan diduga mengalir ke sejumlah oknum pejabat PDAM lain. Termasuk diduga mengalir ke mantan Dirut PDAM Sunarno. Dikonfirmasi mengenai perihal tersebut, Kepala Pusat Penerangan Kejagung Mukri menyatakan jika penyidikan masih belum mengarah ke aliran uang hasil pemerasan.

"Sampai saat ini belum ada indikasi kesana," ucapnya.

Namun, saat dikonfirmasi lebih lanjut, Mukri tidak menjawab. Retno sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka setelah dianggap bersalah dengan meyalahgunakan kewenangannya sebagai pejabat BUMN untuk memeras perusahaan rekanan senilai Rp 1 miliar.

Tersangka ketika itu pada 2017 lalu ditunjuk sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam proyek pembangunan jaringan pipa DN-300 dan DN-200 di Jalan Rungkut Madya-Jalan Gunung Anyar (MERR) sisi timur. Pembangunan jaringan pipa itu melibatkan PT Cipta Wisesa Bersama (CWB) sebagai rekanan.

Dengan jabatannya sebagai PPK, Retno meminta uang kepada Direktur PT CWB Chandra Arianti. Uang itu lalu diserahkan dengan cara ditransfer sebanyak delapan kali yang totalnya Rp 900 juta.

Retno dianggap melanggar Pasal 12 huruf e Undang-undang Nomor 31 tahun 1991 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaiman diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 421 KUHP. Retno terancam dipidana penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp 1 miliar. (opan)


Foto : Asiaten Pindana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim Didik Farkhan Alisyahdi saat diwawancarai wartawan di kantornya. Henoch Kurniawan

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...