Skip to main content

Terdakwa Akui Berikan Fee Walikota Pasuruan

SURABAYA (Mediabidik) - Mejelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menggelar sidang dugaan perkara suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan Tahun Anggaran 2018, yang melibatkan Muhammad Baqir (31) sebagai terdakwa, Senin (21/1/2019).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendry Sianipar membuka sejumlah rekaman percakapan suara yang dilakukan Baqir dan beberapa orang yang dilakukan sebelum Operasi Tangkap Tangan (OTT) itu berlangsung, salah satunya adalah rekaman suara antara penyuap dan staf ahli sekaligus pelaksana harian Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Pasuruan Dwi Fitri Nurcahyo pada tanggal 22 Agustus dan 12 September 2018.

"Ini percakapan terkait Plut senilai Rp 2.3 miliar terkait pembangunan gedung layanan usaha terpadu, benar?" Tanya JPU kepada Baqir, Senin (21/1/2019).

"Iya pak, benar," aku terdakwa. Tak berselang lama, lantas JPU memutarkan percakapan kembali.

Suasana sidang langsung berubah hening nan serius sembari memandangi dinding yang disorot cahaya proyektor, yang menampilkan bukti percakapan Baqir dan Dwi Fitri beserta rekaman suara.

"Itu saudara berbicara dengan Pak Dwi Fitri yang saat itu masih menjadi asisten ya? Itu disebutkan ada komitmen lima persen untuk juragannya (Walikota Pasuruan, Setiuono), sedangkan lima persen untuk tim dan pokja, betul?" Tanya JPU lagi.

"Iya pak, itu fee awal, total ada 10 persen dengan cara dua kali pengiriman," jawab Baqir sembari membetulkan kacamatanya.

Kemudian, JPU menyampaikan kembali ada juga pembagian senilai satu persen dalam rekaman tersebut. Baqir pun membenarkan hal itu.

Kata Baqir, pembagian fee satu persen itu diperuntukan untuk pokja (kelompok kerja) dari Walikota Pasuruan. "Iya benar, sudah terkirim Rp 20 juta," tandas Baqir.

Dalam pemberitaan sebelumnya, Setiyono telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait dugaan kasus suap di lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan.

Setyono diduga menerima hadiah terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2018.

Dalam kasus ini, diduga sejak awal telah ada kesepakatan bila Setiyono akan memperoleh jatah fee sekitar 10 persen dari nilai proyek senilai Rp 2,2 miliar yang hendak dikerjakan Baqir.

Proyek tersebut digadang-gadang berkaitan dengan proyek belanja modal gedung dan bangunan pengembangan pusat layanan usaha terpadu pada Dinas Koperasi dan Usaha Mikro di Pemkot Pasuruan.

Tak hanya Setiyono dan Baqir, KPK juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka, yaitu staf kelurahan Purutrejo, Wahyu Tri Hardianto dan staf ahli sekaligus pelaksana harian Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Pasuruan, Dwi Fitri Nurcahyo.

Ketua Majelis Hakim, I Wayan Sosiawan menunda sidang Senin (28/1/2019). (opan )


Foto : Tampak suasana sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Senin (21/1/2019). Henoch Kurniawan

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...

Dampak Cuaca Ekstrem, Dewan Desak Pemkot Monitoring Seluruh Papan Reklame

Mediabidik.com - Anggota Komisi A DPRD Surabaya Arif Fathoni meminta kepada tim reklame pemkot Surabaya, supaya melakukan monitoring dan evaluasi terhadap keberadaan seluruh papan reklame di Surabaya. Monitoring dan evaluasi itu penting dilakukan untuk mengantisipasi papan reklame yang roboh akibat cuaca ekstrem. "Monitoring itu untuk mengetahui papan reklame yang tidak berijin atau masa berlaku ijinnya sudah habis" jelasnya disela acara pertemuan Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) Surabaya di gedung baru DPRD Surabaya, Selasa (07/01/2020). Thoni menegaskan Satpol PP harus tegas melakukan penertiban terhadap papan reklame yang ilegal itu. "Kami mendesak Satpol PP potong reklame ilegal. Kami banyak menerima informasi masyarakat akan keberadaan papan reklame yang tidak berijin" tegasnya. Pria yang juga menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar ini menekankan, kalau penertiban itu perlu dilakukan, pasca peristiwa pohon tumbang yang mengakibatkan 2 korban meni...