Skip to main content

Dianggap Bebani Warga, Komisi B Desak Pemkot Revisi Perda PBB

SURABAYA (Mediabidik) - Dinilai sangat membebankan masyarakat, Komisi B DPRD Kota Surabaya mendesak Walikota Surabaya untuk segera merevisi Peraturan Daerah No 10 tahun 2010 tentang Pajak Bumi Bangunan (PBB). 

Pasalnya, soal revisi perda tersebut sudah melalui proses rapat paripurna DPRD Kota Surabaya, namun sampai akhir tahun 2018 Pemkot Surabaya belum juga melakukan revisi.

"Sampai saat ini masih tunggu jawaban dari  Walikota Surabaya, apakah mau merevisi Perda PBB. Namun, kami di dewan sangat mendesak revisi tersebut." ujar Erwin Tjahyuadi, anggota Komisi B DPRD Kota Surabaya kepada wartawan di gedung DPRD Kota Surabaya, Selasa (29/01/2019).

Ia menjelaskan, saat ini masyarakat banyak yang komplain terhadap tingginya tarif PBB. Untuk itu, guna menjawab keluhan warga dewan mendesak Pemkot segera merevisi Perda PBB agar tidak membebani warga.

Erwin menambahkan, inisiatif dewan agar Pemkot Surabaya merevisi Perda PBB sepertinya belum mendapat respon positif dari Pemkot Surabaya. Padahal, dari sisi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemkot Surabaya cukup besar, seharusnya PAD bisa mensejahterakan warganya, bukan sebaliknya membebani warga denga tarif PBB yang setiap tahun terus naik.

Politisi PDI Perjuangan Kota Surabaya memberi perumpamaan, jika hasil revisi PBB membuat kehilangan pendapatan daerah sebesar Rp 200 miliar, itu tidak sebanding dengan pendapat daerah Kota Surabaya yang setiap tahunnya meningkat sampai 20%.

"Tahun 2019 saja APBD Pemkot Surabaya Rp 9 triliun lebih, misal terjadi potensi lose atau kehilangan pendapatan Rp 200 miliar karena tarif PBB dihapus, nilai tersebut tidak signifikan mempengaruhi pendapatan daerah." terangnya.

Erwin kembali mengatakan, seperti hal nya DKI Jakarta yang bisa menghapus tarif PBB dibawah Rp 1 miliar, walaupun memang APBD Jakarta cukup besar yaitu Rp 60 triliun lebih. Tapi, hal ini juga bisa dilakukan di Surabaya, dimana pendapatan daerah seyogyanya untuk kemakmuran masyarakat. "Salah satunya dihapusnya tarif PBB." tegas Erwin.

Dirinya menambahkan, jika kemungkinan Walikota Surabaya, Tri Rismaharini bersedia merevisi Perda PBB langkah yang akan diambil oleh Komisi B adalah pertama, dihapusnya NJOP dibawah Rp1 miliar, jadi rumah-rumah kecil yang dihuni warga free bebas tarif PBB seumur hidup meski resikonya ada potensi pendapatan daerah yang hilang.

Erwin kembali mencontohkan, selama ini dalam menarik tarif PBB, Pemkot Surabaya melihatnya hanya bangunan fisik rumah warga yang ditempati, tanpa melihat kondisi ekonomi warga. Misal, kata Erwin, bisa saja rumah besar tapi itu warisan, sementara keluarga yang menempati kondisi ekonominya sedang jatuh.

"Jadi revisi Perda PBB di Surabaya ini sangat mendesak segera dilakukan, demi kemakmuran rakyat Surabaya." ungkapnya. (pan)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...