Skip to main content

Dianggap Bebani Warga, Komisi B Desak Pemkot Revisi Perda PBB

SURABAYA (Mediabidik) - Dinilai sangat membebankan masyarakat, Komisi B DPRD Kota Surabaya mendesak Walikota Surabaya untuk segera merevisi Peraturan Daerah No 10 tahun 2010 tentang Pajak Bumi Bangunan (PBB). 

Pasalnya, soal revisi perda tersebut sudah melalui proses rapat paripurna DPRD Kota Surabaya, namun sampai akhir tahun 2018 Pemkot Surabaya belum juga melakukan revisi.

"Sampai saat ini masih tunggu jawaban dari  Walikota Surabaya, apakah mau merevisi Perda PBB. Namun, kami di dewan sangat mendesak revisi tersebut." ujar Erwin Tjahyuadi, anggota Komisi B DPRD Kota Surabaya kepada wartawan di gedung DPRD Kota Surabaya, Selasa (29/01/2019).

Ia menjelaskan, saat ini masyarakat banyak yang komplain terhadap tingginya tarif PBB. Untuk itu, guna menjawab keluhan warga dewan mendesak Pemkot segera merevisi Perda PBB agar tidak membebani warga.

Erwin menambahkan, inisiatif dewan agar Pemkot Surabaya merevisi Perda PBB sepertinya belum mendapat respon positif dari Pemkot Surabaya. Padahal, dari sisi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemkot Surabaya cukup besar, seharusnya PAD bisa mensejahterakan warganya, bukan sebaliknya membebani warga denga tarif PBB yang setiap tahun terus naik.

Politisi PDI Perjuangan Kota Surabaya memberi perumpamaan, jika hasil revisi PBB membuat kehilangan pendapatan daerah sebesar Rp 200 miliar, itu tidak sebanding dengan pendapat daerah Kota Surabaya yang setiap tahunnya meningkat sampai 20%.

"Tahun 2019 saja APBD Pemkot Surabaya Rp 9 triliun lebih, misal terjadi potensi lose atau kehilangan pendapatan Rp 200 miliar karena tarif PBB dihapus, nilai tersebut tidak signifikan mempengaruhi pendapatan daerah." terangnya.

Erwin kembali mengatakan, seperti hal nya DKI Jakarta yang bisa menghapus tarif PBB dibawah Rp 1 miliar, walaupun memang APBD Jakarta cukup besar yaitu Rp 60 triliun lebih. Tapi, hal ini juga bisa dilakukan di Surabaya, dimana pendapatan daerah seyogyanya untuk kemakmuran masyarakat. "Salah satunya dihapusnya tarif PBB." tegas Erwin.

Dirinya menambahkan, jika kemungkinan Walikota Surabaya, Tri Rismaharini bersedia merevisi Perda PBB langkah yang akan diambil oleh Komisi B adalah pertama, dihapusnya NJOP dibawah Rp1 miliar, jadi rumah-rumah kecil yang dihuni warga free bebas tarif PBB seumur hidup meski resikonya ada potensi pendapatan daerah yang hilang.

Erwin kembali mencontohkan, selama ini dalam menarik tarif PBB, Pemkot Surabaya melihatnya hanya bangunan fisik rumah warga yang ditempati, tanpa melihat kondisi ekonomi warga. Misal, kata Erwin, bisa saja rumah besar tapi itu warisan, sementara keluarga yang menempati kondisi ekonominya sedang jatuh.

"Jadi revisi Perda PBB di Surabaya ini sangat mendesak segera dilakukan, demi kemakmuran rakyat Surabaya." ungkapnya. (pan)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...

Dampak Cuaca Ekstrem, Dewan Desak Pemkot Monitoring Seluruh Papan Reklame

Mediabidik.com - Anggota Komisi A DPRD Surabaya Arif Fathoni meminta kepada tim reklame pemkot Surabaya, supaya melakukan monitoring dan evaluasi terhadap keberadaan seluruh papan reklame di Surabaya. Monitoring dan evaluasi itu penting dilakukan untuk mengantisipasi papan reklame yang roboh akibat cuaca ekstrem. "Monitoring itu untuk mengetahui papan reklame yang tidak berijin atau masa berlaku ijinnya sudah habis" jelasnya disela acara pertemuan Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) Surabaya di gedung baru DPRD Surabaya, Selasa (07/01/2020). Thoni menegaskan Satpol PP harus tegas melakukan penertiban terhadap papan reklame yang ilegal itu. "Kami mendesak Satpol PP potong reklame ilegal. Kami banyak menerima informasi masyarakat akan keberadaan papan reklame yang tidak berijin" tegasnya. Pria yang juga menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar ini menekankan, kalau penertiban itu perlu dilakukan, pasca peristiwa pohon tumbang yang mengakibatkan 2 korban meni...