Skip to main content

Tim Gabungan Kejari Tanjung Perak Berhasil Ringkus Terpidana Kepabeanan

SURABAYA (Mediabidik) - Tim gabungan Seksi Intelijen dan Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya berhasil meringkus Muhammad Subakti, terpidana perkara kepabeanan, Selasa (29/1/2019).

Hal itu dibenarkan Kepala Seksi Intelijen (Kasiintel) Kejari Tanjung Perak Surabaya Lingga Nuarie. Menurut Lingga, penangkapan terhadap pria berusia 32 tahun tersebut merupakan pelaksanaan eksekusi dari putusan Mahkamah Agung RI bernomor 1906 K / Pid.Sus / 2018 tertanggal 20 Desember 2018.

"Putusan sudah inkracht (berkekuatan hukum tetap). Oleh majelis hakim MA, terpidana dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kepabeanan dan dijatuhi hukuman 2 tahun penjara," ujar Lingga via sambungan selulernya, Rabu (30/1/2019).

Masih Lingga, selain hukuman penjara, terpidana juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp200 juta, apabila tak mampu membayar diganti dengan kurungan selama 2 bulan.

Terpidana Muhammad Subakti, ditangkap saat berada di Perum Griya Kartika Blok H - 15 Desa Cemandi Kecamatan Sedati Kabupaten Sidoarjo, sekira pukul 19.30 WIB.

Terpidana didakwa dengan pasal 103 huruf (c) Undang- undang No.17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang- undang RI bernomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.

Pada persidangan tingkat pertama di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, terdakwa dinyatakan tidak terbukti bersalah dan oleh majelis hakim divonis bebas.

"Terpidana berhasil dieksekusi setelah kita melakukan monitoring sejak pukul 12.30 WIB. Setelah memastikan terdakwa berada didalam rumah, akhirnya kita beraksi. Terpidana ditangkap tanpa perlawanan," tambah Lingga.

Setelah menjalani proses administrasi di kantor Kejari Tanjung Perak, terpidana selanjutnya dikirim ke Lapas Klas I Porong guna menjalani masa hukumannya. eno

Foto
Terpidana Muhammad Subakti sesaat berhasil diamankan oleh tim gabungan seksi Intelijen dan Pidsus Kejari Tanjung Perak Surabaya, Selasa (29/1/2019). Henoch Kurniawan

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...

Oknum Staf Kecamatan Dukuh Pakis Pungli KTP, KK dan Akte Kelahiran Rp 8.2 Juta

SURABAYA (Mediabidik) – Mahalnya biaya untuk pengurusan KTP, KK dan Akte Kelahiran, itulah yang terjadi di kecamatan Dukuh Pakis Surabaya yang dialami oleh Sri Wulansari warga asal Kediri. Hanya ingin pindah tempat menjadi warga Surabaya dia harus mengeluarkan biaya Rp 8.2 juta kepada oknum staf kecamatan Dukuh Pakis yang bernama Sugeng, hanya menulis nama, alamat, tempat tanggal lahir dan nama orang tua di kertas kosong dia sudah mendapatkan KTP dan KSK Surabaya tanpa harus membawa surat pindah tempat dari Dispenduk Capil Kediri. Hal itu disampaikan Andi kerabat dari Sri Wulandari saat ditemui di kantor Humas pemkot Surabaya, Selasa (5/12) mengatakan, hanya dengan menyerahkan nama, tempat tanggal lahir dan orang tua sudah dapat KTP dan KSK Surabaya. "Untuk data cabut bendel dari Dispenduk capil dari Kediri tidak perlu, cukup hanya mengisi data nama, tempat tanggal lahir dan nama orang tua, janjinya seminggu jadi, ternyata sebulan lebih baru jadi. Untuk pembua...