Skip to main content

Tim Gabungan Kejari Tanjung Perak Berhasil Ringkus Terpidana Kepabeanan

SURABAYA (Mediabidik) - Tim gabungan Seksi Intelijen dan Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya berhasil meringkus Muhammad Subakti, terpidana perkara kepabeanan, Selasa (29/1/2019).

Hal itu dibenarkan Kepala Seksi Intelijen (Kasiintel) Kejari Tanjung Perak Surabaya Lingga Nuarie. Menurut Lingga, penangkapan terhadap pria berusia 32 tahun tersebut merupakan pelaksanaan eksekusi dari putusan Mahkamah Agung RI bernomor 1906 K / Pid.Sus / 2018 tertanggal 20 Desember 2018.

"Putusan sudah inkracht (berkekuatan hukum tetap). Oleh majelis hakim MA, terpidana dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kepabeanan dan dijatuhi hukuman 2 tahun penjara," ujar Lingga via sambungan selulernya, Rabu (30/1/2019).

Masih Lingga, selain hukuman penjara, terpidana juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp200 juta, apabila tak mampu membayar diganti dengan kurungan selama 2 bulan.

Terpidana Muhammad Subakti, ditangkap saat berada di Perum Griya Kartika Blok H - 15 Desa Cemandi Kecamatan Sedati Kabupaten Sidoarjo, sekira pukul 19.30 WIB.

Terpidana didakwa dengan pasal 103 huruf (c) Undang- undang No.17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang- undang RI bernomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.

Pada persidangan tingkat pertama di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, terdakwa dinyatakan tidak terbukti bersalah dan oleh majelis hakim divonis bebas.

"Terpidana berhasil dieksekusi setelah kita melakukan monitoring sejak pukul 12.30 WIB. Setelah memastikan terdakwa berada didalam rumah, akhirnya kita beraksi. Terpidana ditangkap tanpa perlawanan," tambah Lingga.

Setelah menjalani proses administrasi di kantor Kejari Tanjung Perak, terpidana selanjutnya dikirim ke Lapas Klas I Porong guna menjalani masa hukumannya. eno

Foto
Terpidana Muhammad Subakti sesaat berhasil diamankan oleh tim gabungan seksi Intelijen dan Pidsus Kejari Tanjung Perak Surabaya, Selasa (29/1/2019). Henoch Kurniawan

Comments

Popular posts from this blog

Tahun Depan, RS BDH Dilengkapi Fasiltas Medician Nuklir

SURABAYA (Mediabidik) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mematangkan desain dan konsep fasilitas kedokteran nuklir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bhakti Dharma Husada (BDH). Bahkan, pemkot sudah menargetkan tahun 2020 nanti, rumah sakit itu sudah dilengkapi fasilitas tersebut. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Febria Rachmanita mengatakan menurut data selama ini, pasien-pasien yang membutuhkan penanganan selalu keluar kota, terutama pasien penyakit kanker. Sebab, di Surabaya hanya ada di RSU Dr Soetomo. Makanya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini meminta Dinkes untuk menyediakan fasilitas kedokteran nuklir ini demi warga Kota Surabaya. "Itu lah mengapa kita buat kedokteran nuklir ini, supaya warga Surabaya tidak perlu keluar kota untuk mendapatkan pelayanan ini," kata kata Feni-sapaan Febria Rachmanita saat jumpa pers di kantor Humas Pemkot Surabaya, Rabu (23/10/2019). Menurut Feni, jumlah pederita penyakit kanker payu darah tahun 2018 mencapai 5.63

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh

Dampak Cuaca Ekstrem, Dewan Desak Pemkot Monitoring Seluruh Papan Reklame

Mediabidik.com - Anggota Komisi A DPRD Surabaya Arif Fathoni meminta kepada tim reklame pemkot Surabaya, supaya melakukan monitoring dan evaluasi terhadap keberadaan seluruh papan reklame di Surabaya. Monitoring dan evaluasi itu penting dilakukan untuk mengantisipasi papan reklame yang roboh akibat cuaca ekstrem. "Monitoring itu untuk mengetahui papan reklame yang tidak berijin atau masa berlaku ijinnya sudah habis" jelasnya disela acara pertemuan Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) Surabaya di gedung baru DPRD Surabaya, Selasa (07/01/2020). Thoni menegaskan Satpol PP harus tegas melakukan penertiban terhadap papan reklame yang ilegal itu. "Kami mendesak Satpol PP potong reklame ilegal. Kami banyak menerima informasi masyarakat akan keberadaan papan reklame yang tidak berijin" tegasnya. Pria yang juga menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar ini menekankan, kalau penertiban itu perlu dilakukan, pasca peristiwa pohon tumbang yang mengakibatkan 2 korban meni