Skip to main content

Penipu Cantik Diganjar Hukuman 1,1 Tahun Penjara

SURABAYA (Mediabidik) Novita Rindra Firmanti, terdakwa dugaan perkara penipuan dan penggelapan jalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (3/1/2019). Ia hanya bisa tertunduk lesu setelah mendengar vonis yang dibacakan hakim. 

Perempuan yang tinggal di Puri Indah Kulon Blok S 29, Lakasantri atau Perum Indah Timur Blok D1 atau Apartemen Water Place Tower  C 2715, Surabaya ini diganjar hukuman penjara selama 1,1 tahun. Perempuan cantik itu dinyatakan bersalah dan terbukti menipu sahabatnya, Savira Nagari hingga kerugiannya mencapai Rp 394 juta.

Sidang vonis tersebut digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (3/1). Setelah terdakwa duduk di kursi pesakitan, hakim ketua 
Achmad Virza Rudiansyah lantas membacakan amar putusannya. Hakim menggangap  Terdakwa dianggap telah melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan. 

"Perbuatan terdakwa telah merugikan korban. Untuk hakim menjatuhkan hukuman penjara selama satu tahun sebulan," ujar hakim Virza.

Meski dinyatakan bersalah, namun hukuman yang dijatuhkan hakim ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Damang Anubowo. Dalam sidang sebelumnya, jaksa Damang menuntut Novita dua tahun penjara.

"Hal yang memberatkan terdakqa karena perbuatannya meresahkan masyarakat dan telah merugikan korban. Sementara yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, menyesali perbuatannya dan belum pernah dihukum," lanjut Virza.

Menanggapi putusan itu, Novita maupun jaksa Damang sama-sama menerimanya. Meski demikian, kuasa hukum Novita, Evi Susanti menyatakan jika sebenarnya kliennya hanya korban saja. Novita dianggapnya sebagai korban penipuan Putri Duwita Sari yang kini sudah menjadi terpidana setelah divonis 2,5 tahun penjara tahun lalu.

"Sebenarnya dia korban tidak tahu apa-apa. Dia ditipu Putri yang awalnya mau pinjam uang. Karena tidak dikasih, dia menawarkan ke Novita investasi lalu Novita menawarkan ke Savira," ujar Evi usai persidangan. 

Seperti yang diketahui sebelumnya, terdakwa Novita duduk di kursi pesakitan setelah diduga melakukan penipuan bermodus investasi terhadap teman arisannya Savira Nagari. perkara ini berawal dari bujuk rayu terdakwa kepada korban terkait kerjasama investasi bisnis pengadaan barang di Travel Starling pada Juni 2016 lalu. Terdakwa mengatakan menjalin kerjasama dengan travel tersebut. 

Kepada korban, sarjana ekonomi yang tinggal di apartemen Water Place ini mengatakan bahwa perusahaan Travel Straling ini membutuhkan dana guna proyek pengadaan barang untuk ibu-ibu Bhayangkari dan kebutuhan pelayaran. Dalam bisnis investasi tersebut, terdakwa memberikan iming-iming berupa keuntungan 10 persen setiap bulan dari total uang yang diinvestasikan. 

Namun setelah uang disetorkan, Novita berbuat culas akibat ulahnya, korban mengalami kerugian sebesar Rp394 juta. Atas perbuatannya, terdakwa dijerat psal berlapis, yaitu pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. (opan)

foto:
Terdakwa Novita Rindra Firmanti saat jalani sidang di PN Surabaya, Kamis (3/1/2019). Henoch Kurniawan

Comments

Popular posts from this blog

Tahun Depan, RS BDH Dilengkapi Fasiltas Medician Nuklir

SURABAYA (Mediabidik) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mematangkan desain dan konsep fasilitas kedokteran nuklir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bhakti Dharma Husada (BDH). Bahkan, pemkot sudah menargetkan tahun 2020 nanti, rumah sakit itu sudah dilengkapi fasilitas tersebut. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Febria Rachmanita mengatakan menurut data selama ini, pasien-pasien yang membutuhkan penanganan selalu keluar kota, terutama pasien penyakit kanker. Sebab, di Surabaya hanya ada di RSU Dr Soetomo. Makanya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini meminta Dinkes untuk menyediakan fasilitas kedokteran nuklir ini demi warga Kota Surabaya. "Itu lah mengapa kita buat kedokteran nuklir ini, supaya warga Surabaya tidak perlu keluar kota untuk mendapatkan pelayanan ini," kata kata Feni-sapaan Febria Rachmanita saat jumpa pers di kantor Humas Pemkot Surabaya, Rabu (23/10/2019). Menurut Feni, jumlah pederita penyakit kanker payu darah tahun 2018 mencapai 5.63

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh

Dampak Cuaca Ekstrem, Dewan Desak Pemkot Monitoring Seluruh Papan Reklame

Mediabidik.com - Anggota Komisi A DPRD Surabaya Arif Fathoni meminta kepada tim reklame pemkot Surabaya, supaya melakukan monitoring dan evaluasi terhadap keberadaan seluruh papan reklame di Surabaya. Monitoring dan evaluasi itu penting dilakukan untuk mengantisipasi papan reklame yang roboh akibat cuaca ekstrem. "Monitoring itu untuk mengetahui papan reklame yang tidak berijin atau masa berlaku ijinnya sudah habis" jelasnya disela acara pertemuan Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) Surabaya di gedung baru DPRD Surabaya, Selasa (07/01/2020). Thoni menegaskan Satpol PP harus tegas melakukan penertiban terhadap papan reklame yang ilegal itu. "Kami mendesak Satpol PP potong reklame ilegal. Kami banyak menerima informasi masyarakat akan keberadaan papan reklame yang tidak berijin" tegasnya. Pria yang juga menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar ini menekankan, kalau penertiban itu perlu dilakukan, pasca peristiwa pohon tumbang yang mengakibatkan 2 korban meni