Skip to main content

Eks Dirut Keuangan PT Pismatex Serahkan Bukti Percakapan ke Hakim

SURABAYA (Mediabidik) – Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya (PN) Surabaya kembali menggelar sidang lanjutan dugaan perkara pelanggaran Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang melibatkan Saidah Saleh Syamlan sebagai terdakwa.

Sidang digelar dengan agenda mendengarkan keterangan saksi mantan Direktur Keuangan PT Pismatex Putra Textile Drs Azis Hamdan dan saksi Mukhilafatul Kasanah (Karyawan Viva).

Dalam sidang, saksi Azis sempat menyerahkan bukti-bukti kepada hakim berupa gambar layar semua percakapan. Baik, dengan presiden direktur Pisma Group, Jamal Gozi Basmeleh serta pihak Bank yang bekerjasama dengan perusahaan Pisma Group.

Bukti percakapan whatsapp itu, berkaitan dengan pesan yang diperkarakan kepada terdakwa Saidah Saleh. Bukti tersebut diharapkan bakal mengungkap fakta perkara ini.

Dalam bukti percakapan itu, salah satunya memuat kondisi perusahaan Pismatex yang sudah mengalami penurunan.

"Ini bukti resume percakapan semua chat dengan direktur utama dan pihak Bank," ujar saksi Azis.

Saksi menyebut jika perusahaan dibidang Sarung Gajah Duduk telah mengalami penurunan sebelum adanya pesan yang diperkarakan saat ini.

"Secara keseluruhan perusahaan (PT Pismatex Textile Industry) memang ada masalah. Baik itu dari sisi perbankan, maupun sisi kemitraan, dan sisi suplier serta pembayaran suplier," ujar saksi.

Terkait pesan whatsapp "Kmrn mitra tenun 100% stop total .. aku di tlp ni mereka" Azis mengatakan jika sebelumnya mitra tenun di perusahaan sudah bermasalah.

"Mitra tenun sebelumnya sudah bermasalah. Dulunya, banyak pembayaran 1 bulan menjadi 5 bulan. Yang lalu sudah diakui oleh direkturnya bahwa sekarang ada perubahan sedikit. Itu saya punya WA-nya semua," tukasnya.

Setelah Azis pensiun, ia mengaku sering dimintai bantuan oleh Bank Exim Indonesi dan Bank BNI Pusat untuk menagih bunga dan pokok pinjaman oleh perusahaan.

Tak hanya itu, Azis mengatakan jika sering dihubungi oleh para suplier untuk menanyakan pembayaran yang telah lama tidak ada pembayaran kepada para suplier.

Terkait pesan lain yang diperkarakan "Posisi saiki mitra podo kosong ... ppt" dan "praktis total mandeg greg.. Yo opo pakk", menurut saksi itu memang kondisi perusahaan. 

Tak hanya itu per tanggal September 2016 sebanyak 11 kemitraan mesin tenun hanya berjalan 10 persen yang mengakibatkan banyak karyawan berhenti bekerja.

"Kemitraan kerja hanya 10-15%, pembayaranya mundur hingga 5 bulan, dan karyawan banyak yang sudah berhenti dan listrik mati," terang Aziz.

Sementara itu saksi Mukhilafatul Kasanah karyawan Viva menyebut jika pernah dihubungi terdakwa menggunakan nomor telepon lain. 

Pada saat itu, Saidah meminta saksi untuk menghubungi nomor belakangnya 800, akan tetapi saksi mengatakan jika nomor itu sudah tak bisa dihubungi. Pada saat itu, saksi mengatakan jika semua percakapan dengan Saidah diucapkan menggunakan bahasa Indonesia.

"Dia menanyakan nomor 800 itu, katanya ada masalah, tapi setelah saya hubungi via wa cuma memanggil tapi tidak berdering," tukas saksi Mukhilafatul.

Sementara itu, terdakwa Saidah yang didampingi kuasa hukum Sururi SH MH membenarkan atas keterangan para saksi. Jika nomor  belakangnya 800 itu memang miliknya akan tetapi sudah lama tak aktif dan sebelum perkara ITE ini diperkarakan.

Diakhir persidangan, jaksa Roginta Siraid meminta waktu hingga pekan depan untuk mengahdirkan saksi dari pihak telpon dan saksi perbankan.

Untuk diketahui, terdakwa Saidah Saleh Syamlan, istri eks Dirut Keuangan PT Pisma Group, dilaporkan karena mengirim pesan yang berisikan sebagai berikut. "bozz ... piye iku pisma kok tambah ga karu2an ngono siih. "Kmrn mitra tenun 100% stop total .. aku di tlp ni mereka ", "PPT stop juga ... ga ono fiber piye paaak ", "Posisi saiki mitra podo kosong ... ppt praktis total mandeg greg.. Yo opo pakk ", kepada mitra bisnis perusahaan sarung Gajah Duduk, PT Pisma Group.
Oleh Jaksa Penuntut Umum Roginta Siraid, wanita paruh baya ini didakwa Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU RI Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (opan)
Foto
Tampak saksi mantan Direktur Keuangan PT Pismatex Putra Textile Drs Azis Hamdan saat memberikan keterangan pada persidangan di PN Surabaya. Henoch Kurniawan

Comments

Popular posts from this blog

Tahun Depan, RS BDH Dilengkapi Fasiltas Medician Nuklir

SURABAYA (Mediabidik) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mematangkan desain dan konsep fasilitas kedokteran nuklir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bhakti Dharma Husada (BDH). Bahkan, pemkot sudah menargetkan tahun 2020 nanti, rumah sakit itu sudah dilengkapi fasilitas tersebut. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Febria Rachmanita mengatakan menurut data selama ini, pasien-pasien yang membutuhkan penanganan selalu keluar kota, terutama pasien penyakit kanker. Sebab, di Surabaya hanya ada di RSU Dr Soetomo. Makanya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini meminta Dinkes untuk menyediakan fasilitas kedokteran nuklir ini demi warga Kota Surabaya. "Itu lah mengapa kita buat kedokteran nuklir ini, supaya warga Surabaya tidak perlu keluar kota untuk mendapatkan pelayanan ini," kata kata Feni-sapaan Febria Rachmanita saat jumpa pers di kantor Humas Pemkot Surabaya, Rabu (23/10/2019). Menurut Feni, jumlah pederita penyakit kanker payu darah tahun 2018 mencapai 5.63

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh

Dampak Cuaca Ekstrem, Dewan Desak Pemkot Monitoring Seluruh Papan Reklame

Mediabidik.com - Anggota Komisi A DPRD Surabaya Arif Fathoni meminta kepada tim reklame pemkot Surabaya, supaya melakukan monitoring dan evaluasi terhadap keberadaan seluruh papan reklame di Surabaya. Monitoring dan evaluasi itu penting dilakukan untuk mengantisipasi papan reklame yang roboh akibat cuaca ekstrem. "Monitoring itu untuk mengetahui papan reklame yang tidak berijin atau masa berlaku ijinnya sudah habis" jelasnya disela acara pertemuan Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) Surabaya di gedung baru DPRD Surabaya, Selasa (07/01/2020). Thoni menegaskan Satpol PP harus tegas melakukan penertiban terhadap papan reklame yang ilegal itu. "Kami mendesak Satpol PP potong reklame ilegal. Kami banyak menerima informasi masyarakat akan keberadaan papan reklame yang tidak berijin" tegasnya. Pria yang juga menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar ini menekankan, kalau penertiban itu perlu dilakukan, pasca peristiwa pohon tumbang yang mengakibatkan 2 korban meni