Skip to main content

Setelah Dapat Teguran Bawaslu Provinsi, Pemkot Kembalikan Jabatan Alfa Virta

SURABAYA (Mediabidik) - Setelah sempat digeser dari jabatannya sebagai Kepala Sekertariat Panwaslu Surabaya pada tanggal 4 Januari lalu melalui surat perintah sekertaris daerah (Sekda) Nomor. 800/162/436.8.3/2019, yang diduga mal adminitrasi.

Hari ini, Kamis (10/1/2019) melalui surat perintah Sekertaris Daerah (Sekda) Nomor : 800/399/436.8.3/2019 yang mengacu pada surat Bawaslu Provinsi Nomor : 017/K.Bawaslu-Prov.JI.38/HM,02.00/I/2019. Tanggal 9 Januari 2019, perihal peninjauan kembali surat Sekda. Alfa Virta Rachmawan kini kembali menjabat sebagai Kepala Sekertariat Panwaslu kota Surabaya.

Alfa Virta Rachmawan saat dikonfirmasi mengatakan, perhari ini saya jabat kembali sebagai Kepala Sekeetariat Panwaslu Surabaya, saya tidak tau tiba-tiba saya dikasih surat begitu saja, dipanggil diruangannya pak Edi.

"Dan disitu sudah ada orang dari BKD, pak Basyari dan pak Tatang, ada pak Edi dan pak Dedi sekertarisnya," ucap Alfa, kepada BIDIK, Kamis (10/1/2019).

Lebih lanjut dia menjelaskan, perihal kronologi pencopotan sebagai Kepala Sekertariat Panwaslu Surabaya, Hadi Margo Sambodo kepala Bawaslu kota Surabaya mengusulkan saya untuk pergantian tenaga PNS kepada pemkot.

"Lah itu ngak tau, lewat belakang. Saya ngak ada konfirmasi sebelumnya ke saya, langsung kirim ke pemkot. Ternyata mereka (Bawaslu-red) belum kordinasi sama Bakesbang katanya," ungkap dia.

Masih menurut staf Bakesbang Linmas, padahal jauh hari saya sudah memberi tau, bahwa ada surat edaran dari menteri. Itupun belum ada instruksi dari Bawaslu tentang perubahan itu, kan dari Panwas ke Bawas itu perlu SOTK (Struktur Organisasi Tata Kerja). 

"Per hari saya kembali, gara-gara suratnya itu mal adminitrasi kata teman-teman dari ketua bawaslu itu. Untuk pemkot belum diberitahu dan pemkot juga belum ditembusi masalah surat itu." jelasnya.

Saat ditanya apa sebelumnya ada masalah dengan Ketua Bawaslu Surabaya. Lebih lanjut Alfa menjelaskan, saya merasa ngak pernah ada masalah sama ketua, maka saya kaget ketika dikirimi surat staf saya tentang permohonan pergantian PNS, mungkin dulu dia (Ketua Bawaslu-red) pingin masukan orang, tapi tak tolak, karena masih penuh belum ada pergantian.

"Belum ada SOTK baru, belum ada RAB. Intinya belum ada surat perintah perekrutan tenaga baru, kan sudah penuh, tapi saya dipaksa. Tak tolak secara halus karena belum ada perintah perekrutan," paparnya. (pan)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...