Skip to main content

Selain Perantingan Pohon DKRTH Akan Menganti Pohon - Pohon Tua

SURABAYA (Mediabidik) - Untuk mengantisipasi terjadinya pohon tumbang di kota Surabaya. Dinas Kebersihan dan Ruang Terbuka Hijau (DKRTH) pemkot Surabaya selain melakukan perantingan pohon di jalan protokol Surabaya, DKRTH juga berencana akan menganti pohon-pohon tua yang ada di kota Surabaya.

Hal itu disampaikan Hendri Setianto Kabid Ruang Terbuka Hijau dan Penerangan Jalan Umum DKRTH pemkot Surabaya mengatakan, rencana kita akan menganti pohon-pohon yang sudah tua, kebanyakan pohon-pohon yang tua itu kan pohon Sono, dulu kita nanamnya kan pakai stek, dalam arti tidak pakai dari biji.

"Kalau nanamnya dari biji kan ada akar tunjang. Karena melalui stek, ahkirnya akar ngak bisa kedalam, selain itu kondisi tanah di Surabaya berpasir jadi akar ngak bisa nyengkeram. Karena kemarin, yang tumbang karena akarnya terangkat, karena terlalu tua dan keropos," terangnya, saat dikonfirmasi diruang kerjanya, Rabu (23/1/2019).

Masih menurut Kabid RTH DKRTH, selain itu karena banyak pohon terlalu tua. Seperti pohon angsana, itu kondisinya banyak keropos di dalam, kita mendeteksi kan sulit karena kulitnya mulus-mulus ngak tau dalamnya keropos.

"Saat ini kita melakukan perantingan terus untuk mengurangi resiko itu. Tapi kadang-kadang angin ngak bisa diprediksi, sini dipotong dan disana belum dan angin lewat situ. Tapi tetap kita upayakan jangan sampai ada yang tumbang, tapi tetap ngak bisa. Kita cuma bisa mengantisipasi saja," ungkapnya.

Lebih lanjut alumni UPN menjelaskan, kebetulan saat ini banyak masyarakat yang tinggal dijalur-jalur hijau minta potongi semua, kita pinginnya teman-teman saya suruh motongi semua, tetapi bertahap. 

"Karena alat sky walker kita terbatas, karena satu rayon satu. Penebangan lambat karena terkendala infrastruktur seperti kabel atau tiang listrik. Jadi kita ngak bisa asal-asalan, tapi tetap kita pendekan semua, jadi perwatannya lebih mudah," paparnya.

Masih menurut Hendri, karena selama ini kita kasep, selain itu, waktu itu alat kita terbatas. Karena di Surabaya ada ribuan pohon yang harus kita kepras." Saat ini Sky Walker yang kita punya 6 unit, setiap rayon punya 1unit plus perantingan khusus taman. Tapi kalau penerangan jalan umum (PJU) juga 6 tiap rayon 1 jadi ada 12 unit." pungkasnya. (pan)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...