Skip to main content

Setubuhi Pacarnya, Sopir Ojol Jadi Pesakitan


SURABAYA (Mediabidik) - Hendrik Sugiyanto (33), mantan pengemudi taksi online akhirnya didudukan di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya sebagai terdakwa.

Ia diadili dalam dugaan perkara asusila. Sidang yang digelar dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dedy Arisandi dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.

Hendrik didakwa telah menyetubuhi korban berinisial ANC yang masih berusia 16 tahun. 

Dalam sidang tertutup tersebut, terdakwa yang merupakan warga Tambak Dukuh telah menyetubuhi korbannya yang masih di bawah umur di parkiran mobil di Jalan Kranggan. Persetubuhan itu sudah dilakukan sebanyak tiga kali dan terakhir pada September 2018 lalu.

Jaksa Deddy mengungkapkan, korban ANC sebenarnya merupakan pelanggan taksi online terdakwa Hendrik. Korban sering mengorder terdakwa untuk menjemputnya sepulang sekolah. Karena seringnya, keduanya sepakat untuk berpacaran. Sampai kemudian keduanya berhubungan badan.

"Korbannya ini sebenarnya pacarnya. Sudah disetubuhi tiga kali dan dijanjikan untuk dinikahi," ujar jaksa Deddy seusai sidang.

Namun, hubungan asmara antara sopir taksi online dan pelanggannya ini diketahui orangtua korban. Orangtuanya yang tidak terima lalu melaporkannya ke Polrestabes Surabaya. "Orangtuanya yang tidak terima kalau mereka menikah lalu melapor ke polisi," ucapnya.

Jaksa Deddy mendakwa Hendrik dengan Pasal 81 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Evie Susanti akan mengajukan eksepsi atau keberatan terhadap dakwaan JPU dalam sidang pekan depan.

"Yang jelas kami akan mengajukan eksepsi minggu depan. Kami masih pelajari dulu dakwaannya karena baru kami terima dan kami baru mendapat kuasa sebagai penasihat hukum dari terdakwa," ujar Evie. (opan)

Foto : Tampak terdakwa Hendrik Sugiyanto saat jalani sidang di PN Surabaya, Senin (21/1/2019). Henoch Kurniawan

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...