Skip to main content

Hakim Vonis 12 Tahun, Penyelundup Sabu Asal Vietnam

SURABAYA (Mediabidik) - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Yulisar kembali menggelar sidang dugaan perkara kepemilikan narkoba jenis sabu seberat 1,175 Kg yang melibatkan warga negara (WN) Vietnam, Nguyen Thi Thann He (25) sebagai terdakwa, Rabu (2/1/2019).

Sidang diruang Kartika PN Surabaya ini, digelar dengan agenda pembacaan vonis. Oleh majelis hakim, terdakwa dinyatakan bersalah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menjatuhkan hukuman pidana 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan kurungan," tegas Yulisar saat membacakan amar putusan, Rabu (2/1/2019).

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Rachman dari Kejati Jatim yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 15 tahun penjara. 

Menanggapi vonis ini, baik pihak terdakwa maupun jaksa masih belum mengambil langkah hukum banding. "Pikir-pikir pak hakim," ujar terdakwa melalui tim kuasa hukumnya. 

Usai sidang, salah satu kuasa hukum terdakwa, Muhammad Hanim mengatakan bahwa vonis tersebut cukup ringan. Namun pihaknya masih menghormati hak terdakwa untuk berpikir opsi banding. "12 tahun ringan, kami masih melihat itu ringan," singkatnya.

Diceritakan dalam dakwaan, terdakwa ditangkap petugas Seksi Penindakan dan Penyidikan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Juanda sesaat tiba di bandara Juanda pada Senin (19/3/2018) lalu.

Petugas mencurigai barang bawaan terdakwa saat melintasi pemeriksaan alat X-ray. Akhirnya dilakukan pemeriksaan khusus terhadap terdakwa dan barang bawaan oleh petugas bea cukai.

Kecurigaan petugas terbukti, setelah ditemukan serbuk putih sabu pada dinding troly warna hitam milik terdakwa. "Serbuk Methamphetamine (sabu) seberat bruto 1.175 gram beserta pembungkusnya diakui milik terdakwa dan selanjutnya terdakwa dan barang buktinya diserahkan kepada petugas ditresnarkoba Polda Jatim," ujar jaksa membacakan berkas dakwaannya.

Saat diperiksa, terdakwa mengaku mendapatkan sabu dari seorang pegawai hotel di Thailand yang tidak diketahui atau dikenal sebelumnya, Minggu (18/3/2018).

Selama tinggal di Thailand ia mendapatkan petunjuk dari Agen Travel di Vietnam bernama Phuong melalui telepon untuk berlibur di Indonesia. Dan setibanya di Indoesia, terdakwa bakal dihubungi oleh agent travelnya bahwa Koper troly yang telah diibawanya terdapat barang berbahaya dan disarankan untuk diserahkan kepada sesorang yang akan mengambil di Hotel yang telah di pesan sebelumnya, yaitu Hotel Walan Syariah.

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.2907/NNF/2018 tanggal 09 April 2018, kesimpulan barang bukti No. 2643/ 2018/NNF berupa kristal warna putih adalah benar Kristal Methamphetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. eno


Foto:
warga negara (WN) Vietnam, Nguyen Thi Thann He (25) terdakwa kepemilikan narkoba seberat 1,1 Kg divonis 12 tahun penjara oleh majelis hakim PN Surabaya, Rabu (2/1/2019). Henoch Kurniawan

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...