Skip to main content

P3T Desak Pemkot Segera Revitalisasi Pasar Tunjungan

SURABAYA (Mediabidik) - Perkumpulan Pedagang Pasar Tunjungan (P3T) mendesak pemerintah kota (Pemkot) Surabaya serius dalam memperhatikan kondisi pasar Surabaya, yang sejauh ini hanya di berikan janji palsu untuk proses revitalisasi yang tidak pernah terealisasi. 

Sementara pedagang tetap di tuntut untuk membayar retribusi ke PD Pasar Surya, dalam pressconfrense dengan media, Kamis (3/1/2019). Para pedagang ini menuntut walikota Surabaya berjanji untuk melakukan revitalisasi dan menghidupkan Pasar Tunjungan.

Berdasarkan fakta dilapangan sudah 2 tahun berlalu, tidak ada sedikitpun tanda tanda akan adanya proses revitalisasi seperti yang di janjikan. Sehingga dari 80 jumlah pedagang yang kini tersisa 10 pedagang harus bertahan dengan kondisi pasar yang kumuh, minim penerangan, PDAM dan fasilitas pada umumnya yang memicu sepinya konseumen.

Ahmad Busiri Ketua KPPS mengatakan, kondisi yang mengenaskan inj sudah berlangsung lebih dari 10 tahun, tak jelas apa yang mau dilakukan pemerintah kota Surabaya, begitu juga PD Pasar Surya BUMD pemkot Surabaya yang bertugas mengelola seluruh pasar di kota Surabaya dan membina para pedagang.

"Ketidak jelasan tersebut kian memicu kegeraman pedagang yang takut kehilangan stand mereka, jika tak membayar retribusi yang ditarik PD Pasar tiap bulannya. Meski kondisi pasar mati suri, kekhawatiran inilah yang dirasakan Lindayani salah satu pedagang yang pernah berjualan di pasar ini sejak tahun 78 silam," terangnya.

Di waktu yamg sama Lindayani salah satu pedagang pasar Tunjungan mengungkapkan, tak hanya retribusi pasar namun pedagang juga merasa keberatan atas aturan baru pada awal 2018 lalu. Dimana pedagang juga di bebani pph 10 persen." Situasi ini lah yang dianggap bahwa pemerintah kota Surabaya dan PD Pasar Surya secara pelan pelan memeras pedagang yang kondisi penjualannya mati suri lantaran tidak ditunjangnya dengan kondisi pasar yang layak." ungkapnya.

Untuk itu pihaknya mendesak walikota Surabaya Tri Rismaharini untuk lebih memperhatikan kondisi pasar tradisional untuk membantu menghidupkan perekonomian dan membantu memenuhi kebutuhan masyarakat menengah ke bawah.(pan)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...