SURABAYA (Mediabidik) - Dalam menjatuhkan sangsi black list kepada mitra kerja yang melakukan tindakan wanperstasi, Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (DPRKPCKTR) melakukan kordinasi dengan Inspektorat kota Surabaya.
Pasalnya, ada dua dari tiga rekanan DPRKPCKTR di black list, yang mengikuti proses lelang pekerjaan pavingsasi dengan nilai di atas Rp 800 juta. Mulai awal hingga batas waktu yang ditentukan selesai tidak melaksanakan pekerjaan sama sekali alias nol persen.
Dina Novira Kasi Pembangunan Perumahan dan Pemukiman DPRKPCKTR pemkot Surabaya mengatakan, sebelum lebaran kemarin ada dua rekanan yang di black list, karena sampai batas waktu selesai belum ada progres sama sekali alias nol persen.
"April kontraknya, selama tiga bulan, Mei, Juni, Juli dan itu lelang. Yang pertama nilainya Rp 8.11 juta, wilayah Prapen Indah dengan pelaksana CV Baruna dan kedua Jalan Menur dua kampung lelang Harga Perhitungan Sementara (HPS) diatas Rp 200 juta, ditawar dibawah Rp 200 juta pelaksana CV Cipta Makmur Abadi sampai berahkirnya kontrak nol persen, " ungkap Dina kepada BIDIk , Jumat (11/1/2019).
Saat ditanya alasan apa mereka tidak mengerjakan, apa kendala finansial atau apa, Dina menjelaskan, mereka (rekanan-red) diajak ngobrol aja sudah susah. Jadi, dilapangan pun juga ngak ada material, nol. " Kalau mungkin ada matrial atau kendala apa masih bisa di omongkan. Tapi ini nol dan kita tidak bisa menunggu lagi, " terangnya.
Lebih lanjut, ibu tiga orang anak ini menyampaikan, kami tidak bisa menuduh mereka, pura-pura ikut lelang atau apa, karena sudah diluar kewenangan kami. Yang jelas, sudah merugikan kami, soal waktu kan kita juga rugi dan yang terahkir PL (penunjukan langsung) CV Berkah Insani, karena sampai ahkir tahun tidak selesai dengan nilai Rp 169 juta.
"Ada pekerjaan, tapi tidak belum bermanfaat, maksudnya baru nguruk, baru datangkan material. Kita tidak menerima apapun, dianggap nol persen. Ya ituloh, sangat kita sayangkan, kita sudah kasih kesempatan ngak selesai-selesai," pungkasnya.
Perlu diketahui, sebelumnya DPRKPCKTR juga memblack list dua perusahaan yang juga gagal dalam menyelesaikan pekerjaan sampai batas waktu yang telah ditentukan dengan nilai kontrak diatas Rp 4 milliar, yakni PT Cakrawala Sakti Kirana dan PT Wira Sindo Bangun Sarana. (pan)
Comments
Post a Comment