Skip to main content

DPRKPCKTR Gandeng Inspektorat Untuk Sangsi Rekanan Wanprestasi

SURABAYA (Mediabidik) - Dalam menjatuhkan sangsi black list kepada mitra kerja yang melakukan tindakan wanperstasi, Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (DPRKPCKTR) melakukan kordinasi dengan Inspektorat kota Surabaya.

Pasalnya, ada dua dari tiga rekanan DPRKPCKTR di black list, yang mengikuti proses lelang pekerjaan pavingsasi dengan nilai di atas Rp 800 juta. Mulai awal hingga batas waktu yang ditentukan selesai tidak melaksanakan pekerjaan sama sekali alias nol persen.

Dina Novira Kasi Pembangunan Perumahan dan Pemukiman DPRKPCKTR pemkot Surabaya mengatakan, sebelum lebaran kemarin ada dua rekanan yang di black list, karena sampai batas waktu selesai belum ada progres sama sekali alias nol persen.

"April kontraknya, selama tiga bulan, Mei, Juni, Juli dan itu lelang. Yang pertama nilainya Rp 8.11 juta, wilayah Prapen Indah dengan pelaksana CV Baruna dan kedua Jalan Menur dua kampung lelang Harga Perhitungan Sementara (HPS) diatas Rp 200 juta, ditawar dibawah Rp 200 juta pelaksana CV Cipta Makmur Abadi sampai berahkirnya kontrak nol persen, " ungkap Dina kepada BIDIk , Jumat (11/1/2019).

Saat ditanya alasan apa mereka tidak mengerjakan, apa kendala finansial atau apa, Dina menjelaskan, mereka (rekanan-red) diajak ngobrol aja sudah susah. Jadi, dilapangan pun juga ngak ada material, nol. " Kalau mungkin ada matrial atau kendala apa masih bisa di omongkan. Tapi ini nol dan kita tidak bisa menunggu lagi, " terangnya.

Lebih lanjut, ibu tiga orang anak ini menyampaikan, kami tidak bisa menuduh mereka, pura-pura ikut lelang atau apa, karena sudah diluar kewenangan kami. Yang jelas, sudah merugikan kami, soal waktu kan kita juga rugi dan yang terahkir PL (penunjukan langsung) CV Berkah Insani, karena sampai ahkir tahun tidak selesai dengan nilai Rp 169 juta.

"Ada pekerjaan, tapi tidak belum bermanfaat, maksudnya baru nguruk, baru datangkan material. Kita tidak menerima apapun, dianggap nol persen. Ya ituloh, sangat kita sayangkan, kita sudah kasih kesempatan ngak selesai-selesai," pungkasnya.

Perlu diketahui, sebelumnya DPRKPCKTR juga memblack list dua perusahaan yang juga gagal dalam menyelesaikan pekerjaan sampai batas waktu yang telah ditentukan dengan nilai kontrak diatas Rp 4 milliar, yakni PT Cakrawala Sakti Kirana dan PT Wira Sindo Bangun Sarana. (pan)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Ketua Umum KONI Jatim M Nabil: Laga FIFA U-17 Moment Menentukan Timnas Indonesia ke Depan

SURABAYA|Mediabidik.Com - Ketua Umum KONI Jatim M Nabil mengemukakan, perhelatan laga sepak bola international U-17 di Indonesia, menjadi moment menentukan bagi Timnas Indonesia 50-10 tahun ke depan.  "Momen luar biasa, yang harus dimaksimalkan oleh semua stakeholder sepakbola nasional. Mulai dari klub hingga pemerintah. Kesempatan ini sangat jarang terulang. Hasilnya saya harapkan jadi fondasi kerangka timnas senior nanti," kata Nabil, pada Rabu (8/11/2023). Menurutnya, skuat Timnas U-17 besutan Bima Sakti Tukiman, tiga di antaranya berasal dari Jatim. Termasuk striker andalan Arkhan Kaka Putra Purwanto yang kini memperkuat Persis Solo. Yang paling istimewa, tentu saja keberadaan Figo Dennis Saputrananto. Pemain muda Persija Jakarta itu berasal dari satu daerah dengan M Nabil, yakni Kota Probolinggo. "Banyak pemandu bakat yang tertuju pada perhelatan Piala Dunia U-17 nanti. Pemain-pemain kita harus menunjukkan permainan terbaiknya agar mendapat perhatian dar...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...