Skip to main content

DPRKPCKTR Gandeng Inspektorat Untuk Sangsi Rekanan Wanprestasi

SURABAYA (Mediabidik) - Dalam menjatuhkan sangsi black list kepada mitra kerja yang melakukan tindakan wanperstasi, Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (DPRKPCKTR) melakukan kordinasi dengan Inspektorat kota Surabaya.

Pasalnya, ada dua dari tiga rekanan DPRKPCKTR di black list, yang mengikuti proses lelang pekerjaan pavingsasi dengan nilai di atas Rp 800 juta. Mulai awal hingga batas waktu yang ditentukan selesai tidak melaksanakan pekerjaan sama sekali alias nol persen.

Dina Novira Kasi Pembangunan Perumahan dan Pemukiman DPRKPCKTR pemkot Surabaya mengatakan, sebelum lebaran kemarin ada dua rekanan yang di black list, karena sampai batas waktu selesai belum ada progres sama sekali alias nol persen.

"April kontraknya, selama tiga bulan, Mei, Juni, Juli dan itu lelang. Yang pertama nilainya Rp 8.11 juta, wilayah Prapen Indah dengan pelaksana CV Baruna dan kedua Jalan Menur dua kampung lelang Harga Perhitungan Sementara (HPS) diatas Rp 200 juta, ditawar dibawah Rp 200 juta pelaksana CV Cipta Makmur Abadi sampai berahkirnya kontrak nol persen, " ungkap Dina kepada BIDIk , Jumat (11/1/2019).

Saat ditanya alasan apa mereka tidak mengerjakan, apa kendala finansial atau apa, Dina menjelaskan, mereka (rekanan-red) diajak ngobrol aja sudah susah. Jadi, dilapangan pun juga ngak ada material, nol. " Kalau mungkin ada matrial atau kendala apa masih bisa di omongkan. Tapi ini nol dan kita tidak bisa menunggu lagi, " terangnya.

Lebih lanjut, ibu tiga orang anak ini menyampaikan, kami tidak bisa menuduh mereka, pura-pura ikut lelang atau apa, karena sudah diluar kewenangan kami. Yang jelas, sudah merugikan kami, soal waktu kan kita juga rugi dan yang terahkir PL (penunjukan langsung) CV Berkah Insani, karena sampai ahkir tahun tidak selesai dengan nilai Rp 169 juta.

"Ada pekerjaan, tapi tidak belum bermanfaat, maksudnya baru nguruk, baru datangkan material. Kita tidak menerima apapun, dianggap nol persen. Ya ituloh, sangat kita sayangkan, kita sudah kasih kesempatan ngak selesai-selesai," pungkasnya.

Perlu diketahui, sebelumnya DPRKPCKTR juga memblack list dua perusahaan yang juga gagal dalam menyelesaikan pekerjaan sampai batas waktu yang telah ditentukan dengan nilai kontrak diatas Rp 4 milliar, yakni PT Cakrawala Sakti Kirana dan PT Wira Sindo Bangun Sarana. (pan)

Comments

Popular posts from this blog

Tahun Depan, RS BDH Dilengkapi Fasiltas Medician Nuklir

SURABAYA (Mediabidik) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mematangkan desain dan konsep fasilitas kedokteran nuklir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bhakti Dharma Husada (BDH). Bahkan, pemkot sudah menargetkan tahun 2020 nanti, rumah sakit itu sudah dilengkapi fasilitas tersebut. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Febria Rachmanita mengatakan menurut data selama ini, pasien-pasien yang membutuhkan penanganan selalu keluar kota, terutama pasien penyakit kanker. Sebab, di Surabaya hanya ada di RSU Dr Soetomo. Makanya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini meminta Dinkes untuk menyediakan fasilitas kedokteran nuklir ini demi warga Kota Surabaya. "Itu lah mengapa kita buat kedokteran nuklir ini, supaya warga Surabaya tidak perlu keluar kota untuk mendapatkan pelayanan ini," kata kata Feni-sapaan Febria Rachmanita saat jumpa pers di kantor Humas Pemkot Surabaya, Rabu (23/10/2019). Menurut Feni, jumlah pederita penyakit kanker payu darah tahun 2018 mencapai 5.63

40 Saksi Masuk Dalam Daftar Jaksa, Salah Satunya Anak Risma

SURABAYA (Mediabidik) - Sebanyak hampir 40 orang masuk dalam daftar saksi perkara amblesnya jalan Raya Gubeng, Kota Surabaya, Jawa Timur. Salah satu di antaranya ialah putra dari Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini alias Risma, Fuad Benardi. Jaksa Penuntut Umum tak menyebut dalam kapasitas sebagai apa Fuad insiden Gubeng ambles itu.  Para saksi itu tercantum dalam dua berkas terpisah. Berkas pertama terdiri dari tiga terdakwa dari PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE) dan berkas kedua juga terdiri dari tiga terdakwa dari pihak pemilik proyek, PT Saputra Karya. "Yang (berkas terdakwa) NKE hampir 40 (saksi)," kata jaksa Rahmat Hari Basuki.  Para saksi itu kebanyakan dari pihak swasta yang digandeng PT Saputra Karya dalam pengerjaan proyek Gubeng Mixed Used Development, gedung pengembangan dari Rumah Sakit Siloam. Ada juga saksi dari pihak Pemerintah Kota Surabaya berkaitan dengan penerbitan Ijin Mendirikan Bangunan atau IMB.  Sayang, Rahmat ogah menyebutkan nama

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh