Skip to main content

Permudah Keterangan Saksi, PN Surabaya Terapkan e-Court

SURABAYA (Mediabidik) - Mulai tahun ini, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, akan menambah satu lagi tahapan dalam sistem e-Court. Yakni, tahapan e-litigasi. Dalam tahap ini, saksi-saksi tidak harus hadir ke pengadilan untuk memberikan keterangannya saat pembuktian. Pemeriksaan keterangan saksi bisa dilakukan secara teleconference.

"Saksi tidak perlu susah-susah lagi datang ke pengadilan. Saksi tetap bisa memberikan keterangan di mana berada dengan cara teleconference. Kegiatan saksi tidak perlu terganggu," ujar Ketua PN Surabaya Sujatmiko, Minggu (6/1/2019).

Sistem ini akan memudahkan saksi, terutama yang berasal dari luar Surabaya. Mereka tidak harus datang jauh-jauh datang ke pengadilan. Hanya dari rumah atau kantornya, keterangan yang mereka sampaikan dianggap sah sebagai alat bukti.

Kini untuk penerapannya, PN Surabaya masih menunggu diterbitkannya Peraturan Mahkamah (Perma) terbaru. Kini rancangan Perma itu sudah dibahas pemerintah. Dia berharap segera rampung, sehingga e-litigasi dapat segera diterapkan tahun ini.

"Payung hukumnya sekarang masih digodok. Kalau acuan ada, kedepannya kami akan bisa mengarah sana," katanya.

Sebelumnya, e-court yang mulai diterapkan sejak tahun lalu masih berdasarkan Pema Nomor 3 tahun 2018 tentang sistem peradilan online. Di dalam pelaksanaannya sampai kini, baru tiga tahap yang bisa dilakukan secara online. Yakni, e-Filling atau pendaftaran online di pengadilan, e-Payment atau pembayaran panjar biaya perkara online dan e-Summons atau pemanggilan pihak secara online.

Sementara untuk tahap pembuktian seperti pemeriksaan keterangan saksi-saksi masih dilakukan secara manual. Saksi-saksi masih harus datang ke pengadilan untuk didengarkan keterangannya. Sistem e-court ini khusus untuk sidang perkara perdata.

Sejak dibuka Juli lalu sampai kini, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menerima 39 perkara yang didaftarkan melalui e-court atau pengadilan online. Setiap bulannya, PN rata-rata menerima lima sampai delapan perkara e-court. Jumlah terbanyak pada November lalu yang mencapai 12 perkara didaftarkan melalui e-court. Sementara untuk Desember baru dua perkara yang sudah didaftarkan. (opan)

Foto

Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Sujatmiko. Henoch Kurniawan

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...