Skip to main content

Tertunda Dua Kali, Kajari Pastikan Besok Perlimpahan Perkara Ahmad Dhani

SURABAYA (Mediabidik) – Rencana pelimpahan tahap II (pelimpahan tersangka beserta barang bukti, red) kasus informasi dan transaksi elektronik (ITE) yang melibatkan Ahmad Dhani Prasetyo sebagai tersangka batal dilimpahkan penyidik Polda Jatim ke Jaksa Peneliti Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Rabu (16/1/2019).

Penundaan ini merupakan kali kedua, yang sebelumnya dijadwalkan pada Senin (14/1/2019) lalu dijadwal ulang pada Rabu (16/1/2019) hari ini, dan ternyata jadwal itupun juga belum terealisasi.

Hal ini dibenarkan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jatim, Richard Marpaung saat dikonfirmasi, Rabu (16/12019). "Menurut keterangan penyidik, pelaksanaan ditunda lagi. Tanya ke Polda Jatim saja lebih jelasnya. Karena surat pengantar dari penyidik menerangkan bakal dilakukan tahap II namun tidak dicantumkan kapan pelaksanaannya. Namun saya yakin, tidak lama lagi, dan pelaksanaannya di Kejari Surabaya," terang mantan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Babel ini.

Terpisah, Kepala Kejari Surabaya M Teguh Darmawan, membenarkan bahwa pihaknya yang bakal mengurusi pelimpahan tahap II kasus pentolan grup band Dewa 19 ini. Teguh pun memastikan, pelaksanaan tahap II bakal dilakukan esok hari, Kamis (17/1/2019).

"Besok jam 9.00 WIB bakal dilaksanakan tahap II kasus tersebut. Seksi Pidana Umum (Pidum) yang bakal mengurusinya," beber Teguh, Rabu (16/1/2019).

Terpisah Indrawansyach SH, CIL, kuasa hukum Ahmad Dhani mengaku pihaknya sudah mendengar informasi terkait rencana pelaksanaan tahap II tersebut. "Sudah (mengetahui, red) dan Insyaallah mas Dhani hadir. Hingga sore ini kita sudah berkoordinasi," ujar Indra saat dikonfirmasi.

Ditambahkan Indra, pihaknya bakal kooperatif mengikuti prosedur hukum yang ada. Disingung soal adanya dua kali penundaan jadwal, Indra mengaku sebelumnya pihaknya baru mendapatkan pemberitahuan dari pihak penyidik pada Senin (14/1/2019) sore hari. "Kami tim kuasa hukum baru mendapat surat panggilan hari sudah sore, sedangkan untuk rencana yang hari ini (kemarin, red) saya malah tidak tahu. Kita konfirmnya ya besok Kamis itu pelaksanaannya," terangnya.

Rencana tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara Dhani dinyatakan sempurna (P21) oleh Jaksa Peneliti Kejati Jatim beberapa waktu lalu.

Sebelumnya, Kepala Kejati Jatim Sunarta saat ditanya terkait adanya wacana penahanan yang dilakukan pihaknya, Sunarta mengaku akan membahas lagi perihal tersebut. Karena sebelumnya, oleh penyidik Polda Jatim, tidak dilakukan penahanan terhadap Dhani. Alasanya karena pasalnya tidak ditahan.

"Kalau dari pasal yang dipersangkakan, tidak memungkinkan untuk ditahan. Karena pasalnya ancaman hukuman pidananya maksimal tiga (tiga) tahun," tegasnya.

Sunarta menambahkan, pihaknya akan membahas lebih lanjut perihal adakah penahanan atau tidak. Setelah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti, Sunarta memastikan masuk penuntutan, sehingga secepatnya akan dilimpah ke Pengadilan dan disidangkan.

"Kalau sudah diserahkan ke kita (tahap II), tinggal masuk ke penuntutan dan segera disidangkan," pungkasnya.

Ahmad Dhani sebelumnya dilaporkan ke Polda Jatim karena telah berkata tidak pantas melalui video yang diunggah dan tersebar di media sosial. Di dalam video itu dia tampak mengeluarkan kata "idiot" yang diduga merendahkan salah satu ormas agama ketika ketika aksi 2019 ganti presiden beberapa waktu lalu.

Musisi ini disangka telah melanggar Pasal 45 ayat 3 Jo Pasal 25 ayat 3 IND Nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik. Dia disangka telah memanfaatkan ITE untuk menyebarkan kebencian kepada seseorang maupun kelompok tertentu.(opan)



Foto : Tampak musisi Ahmad Dhani sesaat usai diperiksa penyidik Polda Jatim beberapa waktu lalu. Henoch Kurniawan

Comments

Popular posts from this blog

Tahun Depan, RS BDH Dilengkapi Fasiltas Medician Nuklir

SURABAYA (Mediabidik) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mematangkan desain dan konsep fasilitas kedokteran nuklir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bhakti Dharma Husada (BDH). Bahkan, pemkot sudah menargetkan tahun 2020 nanti, rumah sakit itu sudah dilengkapi fasilitas tersebut. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Febria Rachmanita mengatakan menurut data selama ini, pasien-pasien yang membutuhkan penanganan selalu keluar kota, terutama pasien penyakit kanker. Sebab, di Surabaya hanya ada di RSU Dr Soetomo. Makanya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini meminta Dinkes untuk menyediakan fasilitas kedokteran nuklir ini demi warga Kota Surabaya. "Itu lah mengapa kita buat kedokteran nuklir ini, supaya warga Surabaya tidak perlu keluar kota untuk mendapatkan pelayanan ini," kata kata Feni-sapaan Febria Rachmanita saat jumpa pers di kantor Humas Pemkot Surabaya, Rabu (23/10/2019). Menurut Feni, jumlah pederita penyakit kanker payu darah tahun 2018 mencapai 5.63

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh

Dampak Cuaca Ekstrem, Dewan Desak Pemkot Monitoring Seluruh Papan Reklame

Mediabidik.com - Anggota Komisi A DPRD Surabaya Arif Fathoni meminta kepada tim reklame pemkot Surabaya, supaya melakukan monitoring dan evaluasi terhadap keberadaan seluruh papan reklame di Surabaya. Monitoring dan evaluasi itu penting dilakukan untuk mengantisipasi papan reklame yang roboh akibat cuaca ekstrem. "Monitoring itu untuk mengetahui papan reklame yang tidak berijin atau masa berlaku ijinnya sudah habis" jelasnya disela acara pertemuan Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) Surabaya di gedung baru DPRD Surabaya, Selasa (07/01/2020). Thoni menegaskan Satpol PP harus tegas melakukan penertiban terhadap papan reklame yang ilegal itu. "Kami mendesak Satpol PP potong reklame ilegal. Kami banyak menerima informasi masyarakat akan keberadaan papan reklame yang tidak berijin" tegasnya. Pria yang juga menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar ini menekankan, kalau penertiban itu perlu dilakukan, pasca peristiwa pohon tumbang yang mengakibatkan 2 korban meni