Skip to main content

Tertunda Dua Kali, Kajari Pastikan Besok Perlimpahan Perkara Ahmad Dhani

SURABAYA (Mediabidik) – Rencana pelimpahan tahap II (pelimpahan tersangka beserta barang bukti, red) kasus informasi dan transaksi elektronik (ITE) yang melibatkan Ahmad Dhani Prasetyo sebagai tersangka batal dilimpahkan penyidik Polda Jatim ke Jaksa Peneliti Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Rabu (16/1/2019).

Penundaan ini merupakan kali kedua, yang sebelumnya dijadwalkan pada Senin (14/1/2019) lalu dijadwal ulang pada Rabu (16/1/2019) hari ini, dan ternyata jadwal itupun juga belum terealisasi.

Hal ini dibenarkan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jatim, Richard Marpaung saat dikonfirmasi, Rabu (16/12019). "Menurut keterangan penyidik, pelaksanaan ditunda lagi. Tanya ke Polda Jatim saja lebih jelasnya. Karena surat pengantar dari penyidik menerangkan bakal dilakukan tahap II namun tidak dicantumkan kapan pelaksanaannya. Namun saya yakin, tidak lama lagi, dan pelaksanaannya di Kejari Surabaya," terang mantan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Babel ini.

Terpisah, Kepala Kejari Surabaya M Teguh Darmawan, membenarkan bahwa pihaknya yang bakal mengurusi pelimpahan tahap II kasus pentolan grup band Dewa 19 ini. Teguh pun memastikan, pelaksanaan tahap II bakal dilakukan esok hari, Kamis (17/1/2019).

"Besok jam 9.00 WIB bakal dilaksanakan tahap II kasus tersebut. Seksi Pidana Umum (Pidum) yang bakal mengurusinya," beber Teguh, Rabu (16/1/2019).

Terpisah Indrawansyach SH, CIL, kuasa hukum Ahmad Dhani mengaku pihaknya sudah mendengar informasi terkait rencana pelaksanaan tahap II tersebut. "Sudah (mengetahui, red) dan Insyaallah mas Dhani hadir. Hingga sore ini kita sudah berkoordinasi," ujar Indra saat dikonfirmasi.

Ditambahkan Indra, pihaknya bakal kooperatif mengikuti prosedur hukum yang ada. Disingung soal adanya dua kali penundaan jadwal, Indra mengaku sebelumnya pihaknya baru mendapatkan pemberitahuan dari pihak penyidik pada Senin (14/1/2019) sore hari. "Kami tim kuasa hukum baru mendapat surat panggilan hari sudah sore, sedangkan untuk rencana yang hari ini (kemarin, red) saya malah tidak tahu. Kita konfirmnya ya besok Kamis itu pelaksanaannya," terangnya.

Rencana tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara Dhani dinyatakan sempurna (P21) oleh Jaksa Peneliti Kejati Jatim beberapa waktu lalu.

Sebelumnya, Kepala Kejati Jatim Sunarta saat ditanya terkait adanya wacana penahanan yang dilakukan pihaknya, Sunarta mengaku akan membahas lagi perihal tersebut. Karena sebelumnya, oleh penyidik Polda Jatim, tidak dilakukan penahanan terhadap Dhani. Alasanya karena pasalnya tidak ditahan.

"Kalau dari pasal yang dipersangkakan, tidak memungkinkan untuk ditahan. Karena pasalnya ancaman hukuman pidananya maksimal tiga (tiga) tahun," tegasnya.

Sunarta menambahkan, pihaknya akan membahas lebih lanjut perihal adakah penahanan atau tidak. Setelah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti, Sunarta memastikan masuk penuntutan, sehingga secepatnya akan dilimpah ke Pengadilan dan disidangkan.

"Kalau sudah diserahkan ke kita (tahap II), tinggal masuk ke penuntutan dan segera disidangkan," pungkasnya.

Ahmad Dhani sebelumnya dilaporkan ke Polda Jatim karena telah berkata tidak pantas melalui video yang diunggah dan tersebar di media sosial. Di dalam video itu dia tampak mengeluarkan kata "idiot" yang diduga merendahkan salah satu ormas agama ketika ketika aksi 2019 ganti presiden beberapa waktu lalu.

Musisi ini disangka telah melanggar Pasal 45 ayat 3 Jo Pasal 25 ayat 3 IND Nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik. Dia disangka telah memanfaatkan ITE untuk menyebarkan kebencian kepada seseorang maupun kelompok tertentu.(opan)



Foto : Tampak musisi Ahmad Dhani sesaat usai diperiksa penyidik Polda Jatim beberapa waktu lalu. Henoch Kurniawan

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...