Skip to main content

Rugikan Negara Rp 29,13 M, Mantan Pejabat BUMD Jatim Dijebloskan Bui

SURABAYA (Mediabidik) - Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, sekitar pukul 16.15 WIB melakukan penahanan terhadap Wahyudi Pujo Saptono atas dugaan tindak pidana korupsi. Mantan General Manager Finance and Administration/Pimpinan Trading Batubara PT Petrogas Jatim Utama (PJU) itu diduga merugikan negara sebesar Rp29,13 miliar.

Sebelumnya, Wahyudi menjalani pemeriksaan di ruang Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Surabaya. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari pelimpahan tahap dua (penyerahan tersangka dan barang bukti), dari penyidik Bareskrim Mabes Polri ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Saat di Mabes Polri, Wahyudi juga ditahan. Kejari Surabaya kemudian memperpanjang penahanan tersebut selama 20 hari. Tersangka ditahan di rumah tahanan (rutan) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim. PT PJU merupakan BUMD milik Pemprov Jatim yang bergerak dalam bisnis minyak dan gas, energi dan sumber daya mineral.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Surabaya, Heru Kamarullah mengungkapkan, perkara ini bermula pada 15 November 2010. Saat itu dilakukan Penandatangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara PT. GHI dengan PT. PJU yang ditandatangani oleh Direktur Utama PT PJU Abdul Muid dan pejabat dari PT GHI, Suryanto di salah satu gedung perkantoran di Surabaya. 

"Dalam PKS tersebut, ada beberapa pedoman aturan yang tidak dipatuhi oleh PT PJU," katanya, Kamis (17/1/2019).

Diantaranya, Anggaran Dasar PT PJU dalam mekanisme kerjasama pihak ketiga, Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 43 Tahun 2004. Dalam pelaksanaan tersebut, mulai dari perencanaan kerjasama, pelaksanaan kerjasama dan pencairan anggaran internal PT PJU, tidak sesuai standar operasional prosedur (SOP) internal PT PJU. Antara lain, pengalihan uang kas PT PJU, modal kerjasama dengan PT GHI kepada pihak ketiga.

Lalu, pengggunaan faktur fiktif yang digunakan untuk pencairan anggaran modal kerjasama yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Sehingga muncul kerugian negara. Ini karena modal kerjasama yang tidak kembali ke kas PT PJU. Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menunjukkan, akibat perbuatan tersangka, negara dirugikan sebesar Rp29,13 miliar. "Dalam waktu dekat perkara ini akan segara kami sidangkan," tandas Heru.

Atas perbuatannya, Wahyudi dijerat Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3, UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukuman penjara  minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.  Kemudian denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar. (opan)


Foto - Mantan General Manager Finance and Administration/Pimpinan Trading Batubara PT Petrogas Jatim Utama (PJU) Wahyudi Pujo Saptono saat jalani tahap II di Kejari Surabaya, Kamis (17/1/2019). Henoch Kurniawan

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...