Skip to main content

ORI Jatim Sambut Positif Inisiatif Kemenkumham Jatim

SURABAYA (Mediabidik) – Pembangunan Zona Integritas menjadi salah satu langkah untuk meningkatkan pelayanan publik. Langkah dini yang dilakukan Kanwil Kemenkumham Jatim ini pun tak pelak mendapat apresiasi dari Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jatim Agus Widiyarta. Dia menilai, ini adalah komitmen yang kuat untuk memberikan yang terbaik bagi masyarakat.

Hal itu diungkapkan Agus usai mengikuti Apel bersama dalam rangka pencanangan pembangunan Zona Integritas (ZI) Kanwil Kemenkumham Jatim, Rabu (2/1/2019). Menurut Agus, inisiatif yang dilakukan Kemenkumham Jatim merupakan langkah awal yang sangat baik. "Ini masih awal tahun sudah sangat bersemangat, ini sangat positif," ujarnya.

Menurutnya, pembangunan ZI ini harus dilakukan dengan sungguh-sungguh. Setelah itu, masih ada tantangan yang lebih berat menuju WBK. "Persiapan harus lebih matang lagi untuk menjadi WBK," lanjut Agus.

Agus menjelaskan, Ombudsman akan mengambil peran sebagai pembina dalam pelayanan publik. Mengingat, pelayanan publik adalah salah satu unsur penilaian untuk mendapatkan predikat WBK. Pihaknya akan melakukan evaluasi secara rutin. "Apakah semua komponen pelayanan publik sudah terpenuhi atau belum," sambungnya. 

Dia sependapat dengan Kakanwil Kemenkumham Jatim Susy Susilawati bahwa pembangunan ZI harus dilakukan secara menyeluruh. Perubahan tidak hanya sistem, tapi juga perilaku ASN. Jika sistem pasti sudah diarahkan untuk yang terbaik. Namun, mengubah mindset dan culture set tidak bisa dilakukan secara instan. "Kami akan sering-sering melakukan mysterious shopping untuk melakukan evaluasi, mengingat ada 10 UPT yang diusulkan WBK tahun ini," terang Agus.

Agus yakin, Jatim akan kembali mengirim wakilnya untuk mendapat predikat WBK. Mengingat tahun lalu, sudah ada 2 UPT yang berhasil menyabet gelar itu yaitu Kanim Blitar dan Lapas Perempuan Malang. "Saya yakin Jatim pasti bisa, karena pimpinannya sudah sangat mendukung hal ini," ucapnya. (opan)

Foto
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jatim Agus Widiyarta. Dia menilai, saat menghadiri Apel bersama dalam rangka pencanangan pembangunan Zona Integritas (ZI) Kanwil Kemenkumham Jatim, Rabu (2/1/2018). Henoch Kurniawan

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...