SURABAYA (Mediabidik) - Merasa mempunyai legalitas kepemilikan tanah, H Achmad Yusuf dan H Nasrul Abdi akhirnya melakukan aksi pemasangan patok, yang diletakan diatas jalan aspal yang dibangun oleh PT CPO, Minggu (10/2/2019).
Keduanya mengklaim, pengaspalan jalan yang dilakukan PT CPO tersebut janggal. Pasalnya, jalan aspal tersebut, dibangun diatas tanah milik mereka.
Bahkan, saat aksi pemasangan patok, keduanya juga didampingi oleh Sugeng Priyanto, si penjual tanah. Pemasangan patok ini, tidak mendapat perlawanan dari pihak PT CPO. Pada papan patok terdapat beberapa kalimat pesan yang dituliskan.
Berikut isi pesan tersebut:
Tanah ini milik H Achmad Yusuf dkk
Letter C no 1132 luas 265 M2
1. Berdasarkan Keputusan Pengadilan Tinggi Jawa Timur nomor: 221/ PDT/ 2017/ PT tanggal 21 Juni 2017
2. Dilarang mendirikan bangunan apapun diatas tanah ini
3. Barang siapa melanggar ketentuan pasal 167 dan atau 170 KUHP diancam pidana penjara selama-lamanya 6 tahun. (opan)
Foto : Tampak proses pemasangan patok yang dilakukan H Achmad Yusuf dan H Nasrul Abdi (pembeli tanah) dan Sugeng Priyanto (penjual tanah) diatas jalan aspal didepan pabrik PT Cipta Perkasa Oilindo (CPO), Minggu (10/2/2019). Henoch Kurniawan
Keduanya mengklaim, pengaspalan jalan yang dilakukan PT CPO tersebut janggal. Pasalnya, jalan aspal tersebut, dibangun diatas tanah milik mereka.
Bahkan, saat aksi pemasangan patok, keduanya juga didampingi oleh Sugeng Priyanto, si penjual tanah. Pemasangan patok ini, tidak mendapat perlawanan dari pihak PT CPO. Pada papan patok terdapat beberapa kalimat pesan yang dituliskan.
Berikut isi pesan tersebut:
Tanah ini milik H Achmad Yusuf dkk
Letter C no 1132 luas 265 M2
1. Berdasarkan Keputusan Pengadilan Tinggi Jawa Timur nomor: 221/ PDT/ 2017/ PT tanggal 21 Juni 2017
2. Dilarang mendirikan bangunan apapun diatas tanah ini
3. Barang siapa melanggar ketentuan pasal 167 dan atau 170 KUHP diancam pidana penjara selama-lamanya 6 tahun. (opan)
Foto : Tampak proses pemasangan patok yang dilakukan H Achmad Yusuf dan H Nasrul Abdi (pembeli tanah) dan Sugeng Priyanto (penjual tanah) diatas jalan aspal didepan pabrik PT Cipta Perkasa Oilindo (CPO), Minggu (10/2/2019). Henoch Kurniawan
Comments
Post a Comment