Skip to main content

Komisi A Nilai Penurunan APK oleh Linmas Menyalahi Peraturan Pemilu

SURABAYA (Mediabidik) - Hearing yang digelar diruang Komisi A DPRD Surabaya Rabu (6/2/2109) terkait penurunan alat peraga kampanye (APK) yang dianggap melanggar aturan oleh anggota Linmas (Perlindungan Masyarakat) beberapa waktu lalu, diprotes oleh caleg incumbent.

Pasalnya Komisi menilai penurunan APK oleh anggota Linmas tersebut dianggap telah menyalahi tugas pokok propesi (Tupoksi) sebagai anggota Linmas serta melanggar peraturan dan undang-undang tentang pemilu.

Adi Sutarwijo Wakil Ketua Komisi A DPRD Surabaya mengatakan, jadi kita ingin Linmas agar tidak terlibat dalam penertiban APK pemilu, sesuai tupoksi kita ingin linmas fokus di perlindungan masyarakat.

"Diperbantukan boleh, tapi yang tanggung jawab bukan linmas. Tapi satpol PP yang didepan, " terang Awi sapaan akrab Adi Sutarwijo, Kamis (7/2/2019).

Awi menjelaskan, jadi yang menertibkan APK itu Satpol PP sebagai penegak perda, kalau itu melanggar undang-undang kepemiluan itu bawaslu.

"Yang kedua, ada prosesurnya ngak lantas kemudian gradak-gradak gitu. Prosedur itu harus ada peringatan dulu dan sebagainya." ucapnya.

Politisi PDIP ini menambahkan, kami berpendapat yang menurunkan itu alangkah baiknya pihak yang memasang. "Kalau itu ditegur keliru, yang memasang menyadari. Dia akan menurunkan sendiri, bukan aparatur Satpol PP atau Linmas," imbuhnya.

Lebih lanjut dia menyampaikan, kami mendengar dan menerima banyak laporan bahwa Linmas itu melakukan operasi sendiri, pokok persoalannya ada disitu. Kemarin kita mendapat screen shot seperti itu. Kalau pun benar, seharusnya itu Satpol PP. 

"Walaupun masalah urgent karena tupoksinya berbeda, bahkan didalam pelanggaran-pelanggaran perda, misalnya bangunan yang tidak ber IMB atau perijinan tidak lengkap. Itukan ada surat peringatan dulu, ngak lantas langsung ditutup, kan ngak begitu. Itu yang tidak yang tidak dilakukan, karena Linmas tidak punya SOP penertiban." paparnya.

Sementara Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Irvan Widyanto mengatakan, Satpol PP tidak bisa sendiri melakukan tindakan pencabutan, pelepasan APK yang ada di ruang publik yang nyata melanggar aturan dari Bawaslu Kota Surabaya.

"Ya kita meminta bantuan ke Linmas untuk menertibkan APK yang melanggar." ujarnya.

Ia menjelaskan, ketika terlihat ada APK baik Caleg maupun baliho partai yang melanggar penempatannya maka Satpol PP secara silmultan kordinasi dengan Bawaslu dan Linmas, untuk menurunkan APK tersebut. 

Namun sayangnya, saat kita melakukan penertiban banyak caleg terlebih caleg incumbent yang kini masih duduk di DPRD Kota Surabaya protes keras, mengapa penertiban dilakukan oleh Linmas bukan Satpol PP. 

Irvan menambahkan, saat hearing dengan Komisi A, Rabu kemarin (06/02/2019) dewan mempertanyakan kepada kami mengapa Linmas yang menertibkan bukan Satpol PP.

"Kita jawab, memang Satpol PP yang melaksanakan, namun prakteknya kita  meminta bantuan Linmas jadi tidak ada masalah. Ini yang dipertanyakan oleh Komisi C."kata Irvan.

Irvan menegaskan, siapapun yang melanggar aturan akan ditindak dan diturunkan APK nya, meskipun APK caleg incumbent jika itu melanggar tetap akan ditindak, "Namun sekali lagi dalam bertindak kita kordinasi dengan Bawaslu dan Linmas Kota Surabaya." tegasnya.

Perlu diketahui pelanggaran APK yang dimaksud salah satunya, memasang di pohon, tiang listrik, publik area, kampus, dab sekolah serta lembaga pendidikan. (pan)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...