SURABAYA (Mediabidik) - Hearing yang digelar diruang Komisi A DPRD Surabaya Rabu (6/2/2109) terkait penurunan alat peraga kampanye (APK) yang dianggap melanggar aturan oleh anggota Linmas (Perlindungan Masyarakat) beberapa waktu lalu, diprotes oleh caleg incumbent.
Pasalnya Komisi menilai penurunan APK oleh anggota Linmas tersebut dianggap telah menyalahi tugas pokok propesi (Tupoksi) sebagai anggota Linmas serta melanggar peraturan dan undang-undang tentang pemilu.
Adi Sutarwijo Wakil Ketua Komisi A DPRD Surabaya mengatakan, jadi kita ingin Linmas agar tidak terlibat dalam penertiban APK pemilu, sesuai tupoksi kita ingin linmas fokus di perlindungan masyarakat.
"Diperbantukan boleh, tapi yang tanggung jawab bukan linmas. Tapi satpol PP yang didepan, " terang Awi sapaan akrab Adi Sutarwijo, Kamis (7/2/2019).
Awi menjelaskan, jadi yang menertibkan APK itu Satpol PP sebagai penegak perda, kalau itu melanggar undang-undang kepemiluan itu bawaslu.
"Yang kedua, ada prosesurnya ngak lantas kemudian gradak-gradak gitu. Prosedur itu harus ada peringatan dulu dan sebagainya." ucapnya.
Politisi PDIP ini menambahkan, kami berpendapat yang menurunkan itu alangkah baiknya pihak yang memasang. "Kalau itu ditegur keliru, yang memasang menyadari. Dia akan menurunkan sendiri, bukan aparatur Satpol PP atau Linmas," imbuhnya.
Lebih lanjut dia menyampaikan, kami mendengar dan menerima banyak laporan bahwa Linmas itu melakukan operasi sendiri, pokok persoalannya ada disitu. Kemarin kita mendapat screen shot seperti itu. Kalau pun benar, seharusnya itu Satpol PP.
"Walaupun masalah urgent karena tupoksinya berbeda, bahkan didalam pelanggaran-pelanggaran perda, misalnya bangunan yang tidak ber IMB atau perijinan tidak lengkap. Itukan ada surat peringatan dulu, ngak lantas langsung ditutup, kan ngak begitu. Itu yang tidak yang tidak dilakukan, karena Linmas tidak punya SOP penertiban." paparnya.
Sementara Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Irvan Widyanto mengatakan, Satpol PP tidak bisa sendiri melakukan tindakan pencabutan, pelepasan APK yang ada di ruang publik yang nyata melanggar aturan dari Bawaslu Kota Surabaya.
"Ya kita meminta bantuan ke Linmas untuk menertibkan APK yang melanggar." ujarnya.
Ia menjelaskan, ketika terlihat ada APK baik Caleg maupun baliho partai yang melanggar penempatannya maka Satpol PP secara silmultan kordinasi dengan Bawaslu dan Linmas, untuk menurunkan APK tersebut.
Namun sayangnya, saat kita melakukan penertiban banyak caleg terlebih caleg incumbent yang kini masih duduk di DPRD Kota Surabaya protes keras, mengapa penertiban dilakukan oleh Linmas bukan Satpol PP.
Irvan menambahkan, saat hearing dengan Komisi A, Rabu kemarin (06/02/2019) dewan mempertanyakan kepada kami mengapa Linmas yang menertibkan bukan Satpol PP.
"Kita jawab, memang Satpol PP yang melaksanakan, namun prakteknya kita meminta bantuan Linmas jadi tidak ada masalah. Ini yang dipertanyakan oleh Komisi C."kata Irvan.
Irvan menegaskan, siapapun yang melanggar aturan akan ditindak dan diturunkan APK nya, meskipun APK caleg incumbent jika itu melanggar tetap akan ditindak, "Namun sekali lagi dalam bertindak kita kordinasi dengan Bawaslu dan Linmas Kota Surabaya." tegasnya.
Perlu diketahui pelanggaran APK yang dimaksud salah satunya, memasang di pohon, tiang listrik, publik area, kampus, dab sekolah serta lembaga pendidikan. (pan)
Comments
Post a Comment