Skip to main content

Komisi A Nilai Penurunan APK oleh Linmas Menyalahi Peraturan Pemilu

SURABAYA (Mediabidik) - Hearing yang digelar diruang Komisi A DPRD Surabaya Rabu (6/2/2109) terkait penurunan alat peraga kampanye (APK) yang dianggap melanggar aturan oleh anggota Linmas (Perlindungan Masyarakat) beberapa waktu lalu, diprotes oleh caleg incumbent.

Pasalnya Komisi menilai penurunan APK oleh anggota Linmas tersebut dianggap telah menyalahi tugas pokok propesi (Tupoksi) sebagai anggota Linmas serta melanggar peraturan dan undang-undang tentang pemilu.

Adi Sutarwijo Wakil Ketua Komisi A DPRD Surabaya mengatakan, jadi kita ingin Linmas agar tidak terlibat dalam penertiban APK pemilu, sesuai tupoksi kita ingin linmas fokus di perlindungan masyarakat.

"Diperbantukan boleh, tapi yang tanggung jawab bukan linmas. Tapi satpol PP yang didepan, " terang Awi sapaan akrab Adi Sutarwijo, Kamis (7/2/2019).

Awi menjelaskan, jadi yang menertibkan APK itu Satpol PP sebagai penegak perda, kalau itu melanggar undang-undang kepemiluan itu bawaslu.

"Yang kedua, ada prosesurnya ngak lantas kemudian gradak-gradak gitu. Prosedur itu harus ada peringatan dulu dan sebagainya." ucapnya.

Politisi PDIP ini menambahkan, kami berpendapat yang menurunkan itu alangkah baiknya pihak yang memasang. "Kalau itu ditegur keliru, yang memasang menyadari. Dia akan menurunkan sendiri, bukan aparatur Satpol PP atau Linmas," imbuhnya.

Lebih lanjut dia menyampaikan, kami mendengar dan menerima banyak laporan bahwa Linmas itu melakukan operasi sendiri, pokok persoalannya ada disitu. Kemarin kita mendapat screen shot seperti itu. Kalau pun benar, seharusnya itu Satpol PP. 

"Walaupun masalah urgent karena tupoksinya berbeda, bahkan didalam pelanggaran-pelanggaran perda, misalnya bangunan yang tidak ber IMB atau perijinan tidak lengkap. Itukan ada surat peringatan dulu, ngak lantas langsung ditutup, kan ngak begitu. Itu yang tidak yang tidak dilakukan, karena Linmas tidak punya SOP penertiban." paparnya.

Sementara Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Irvan Widyanto mengatakan, Satpol PP tidak bisa sendiri melakukan tindakan pencabutan, pelepasan APK yang ada di ruang publik yang nyata melanggar aturan dari Bawaslu Kota Surabaya.

"Ya kita meminta bantuan ke Linmas untuk menertibkan APK yang melanggar." ujarnya.

Ia menjelaskan, ketika terlihat ada APK baik Caleg maupun baliho partai yang melanggar penempatannya maka Satpol PP secara silmultan kordinasi dengan Bawaslu dan Linmas, untuk menurunkan APK tersebut. 

Namun sayangnya, saat kita melakukan penertiban banyak caleg terlebih caleg incumbent yang kini masih duduk di DPRD Kota Surabaya protes keras, mengapa penertiban dilakukan oleh Linmas bukan Satpol PP. 

Irvan menambahkan, saat hearing dengan Komisi A, Rabu kemarin (06/02/2019) dewan mempertanyakan kepada kami mengapa Linmas yang menertibkan bukan Satpol PP.

"Kita jawab, memang Satpol PP yang melaksanakan, namun prakteknya kita  meminta bantuan Linmas jadi tidak ada masalah. Ini yang dipertanyakan oleh Komisi C."kata Irvan.

Irvan menegaskan, siapapun yang melanggar aturan akan ditindak dan diturunkan APK nya, meskipun APK caleg incumbent jika itu melanggar tetap akan ditindak, "Namun sekali lagi dalam bertindak kita kordinasi dengan Bawaslu dan Linmas Kota Surabaya." tegasnya.

Perlu diketahui pelanggaran APK yang dimaksud salah satunya, memasang di pohon, tiang listrik, publik area, kampus, dab sekolah serta lembaga pendidikan. (pan)

Comments

Popular posts from this blog

Tahun Depan, RS BDH Dilengkapi Fasiltas Medician Nuklir

SURABAYA (Mediabidik) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mematangkan desain dan konsep fasilitas kedokteran nuklir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bhakti Dharma Husada (BDH). Bahkan, pemkot sudah menargetkan tahun 2020 nanti, rumah sakit itu sudah dilengkapi fasilitas tersebut. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Febria Rachmanita mengatakan menurut data selama ini, pasien-pasien yang membutuhkan penanganan selalu keluar kota, terutama pasien penyakit kanker. Sebab, di Surabaya hanya ada di RSU Dr Soetomo. Makanya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini meminta Dinkes untuk menyediakan fasilitas kedokteran nuklir ini demi warga Kota Surabaya. "Itu lah mengapa kita buat kedokteran nuklir ini, supaya warga Surabaya tidak perlu keluar kota untuk mendapatkan pelayanan ini," kata kata Feni-sapaan Febria Rachmanita saat jumpa pers di kantor Humas Pemkot Surabaya, Rabu (23/10/2019). Menurut Feni, jumlah pederita penyakit kanker payu darah tahun 2018 mencapai 5.63

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh

Dampak Cuaca Ekstrem, Dewan Desak Pemkot Monitoring Seluruh Papan Reklame

Mediabidik.com - Anggota Komisi A DPRD Surabaya Arif Fathoni meminta kepada tim reklame pemkot Surabaya, supaya melakukan monitoring dan evaluasi terhadap keberadaan seluruh papan reklame di Surabaya. Monitoring dan evaluasi itu penting dilakukan untuk mengantisipasi papan reklame yang roboh akibat cuaca ekstrem. "Monitoring itu untuk mengetahui papan reklame yang tidak berijin atau masa berlaku ijinnya sudah habis" jelasnya disela acara pertemuan Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) Surabaya di gedung baru DPRD Surabaya, Selasa (07/01/2020). Thoni menegaskan Satpol PP harus tegas melakukan penertiban terhadap papan reklame yang ilegal itu. "Kami mendesak Satpol PP potong reklame ilegal. Kami banyak menerima informasi masyarakat akan keberadaan papan reklame yang tidak berijin" tegasnya. Pria yang juga menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar ini menekankan, kalau penertiban itu perlu dilakukan, pasca peristiwa pohon tumbang yang mengakibatkan 2 korban meni