Skip to main content

LBH Surabaya Buka Posko Pengaduan Korban Pinjol

SURABAYA (Mediabidik) - Banyaknya keluhan masyarakat yang menjadi korban perusahaan aplikasi pinjaman online (Pinjol) yang masuk dalam laporan pengaduan Lembaga Bantuan Hukum Surabaya. Pasalnya, banyak masyarakat yang menjadi korban sehingga mengeluh setelah menjadi nasabah. Keluhan para nasabah itu terutama soal cara penagihan yang dilakukan.

"Penagihan oleh Pinjol dilakukan dengan cara intimidatif dan menyebarkan data pribadi nasabah kepada publik" ujar Ketua LBH Surabaya Wachid Habibullah saat konferensi pers di Kantor LBH Jum'at (15/02/2019).

Selain itu Wachid mengatakan, besaran bunga dan biaya administrasi dilakukan secara sepihak dan jumlahnya sangat tinggi. Nasabah juga dibebankan biaya penagihan kalau tidak membayar tepat waktu. Ironis dalam Pinjol tidak ada ruang komunikasi antara nasabah dengan penyedia Pinjol. Dengan tidak adanya ruang komunikasi ini membuat nasabah kesulitan untuk melakukan upaya negosiasi untuk mengklarifikasi besaran utang yang harus dibayarkan. 

Menyikapi kondisi ini LBH Surabaya membuka posko pengaduan di Kantor LBH Surabaya Jl.Kidal Surabaya.

"Sampai saat ini, sudah ada 9 (Sembilan) pengaduan ke LBH Surabaya dengan jumlah korban sebanyak 59 (lima puluh Sembilan) orang" ujar Wachid.

Penagihan kepada nasabah yang menunggak dengan cara menyebarkan informasi pribadinya kepada semua contact person yang ada di handphone nasabah, tanpa terkecuali keluarga dan tempat kerja nasabah, menimbulkan dampak sosial.

"Akibatnya, terdapat nasabah yang kena (PHK) dari tempat kerjanya. Dan ada pula nasabah yang mengalami masalah keretakan hubungan keluarga akibat penagihan yang dilakukan oleh pihak Pinjol" terangnya.

LBH Surabaya juga meminta pemerintah bersikap dan tidak cenderung pasif seperti sekarang. Dengan mengembalikan permasalahan ini kepada masyarakat karena duanggap sebagai urusan privat atau keperdataan antara nasabah dengan produsen dalam hal ini pihak Pinjol.

"Negara harus segera membuat peraturan perundang-undangan yang khusus mengatur perlindungan data pribadi secara komprehensif" tegasnya.

OJK juga diminta meningkatkan seiring dengan maraknya aplikasi Pinjol illegal. OJK harus menguatkan kordinasi dengan pihak-pihak terkait khususnya Kementerian Komunikasi dan Informatika mengingat Aplikasi Pinjol berbasis teknologi.

"Aplikasi Pinjol illegal harus segera diblokir dan memberikan sanksi tegas kepada Aplikasi Pinjol yang melakukan penagihan dengan cara intimidatif dan menyebarkan data pribadi nasabahnya" tegas Wachid lagi.

Pemerintah dan DPR RI juga didesak untuk segera merampungkan dan mengesahkan RUU Perlindungan Data Pribadi.

Sedangkan kepolisian diminta serius mengusut setiap laporan dari nasabah korban Pinjaman Online. (pan)

Comments

Popular posts from this blog

Tahun Depan, RS BDH Dilengkapi Fasiltas Medician Nuklir

SURABAYA (Mediabidik) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mematangkan desain dan konsep fasilitas kedokteran nuklir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bhakti Dharma Husada (BDH). Bahkan, pemkot sudah menargetkan tahun 2020 nanti, rumah sakit itu sudah dilengkapi fasilitas tersebut. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Febria Rachmanita mengatakan menurut data selama ini, pasien-pasien yang membutuhkan penanganan selalu keluar kota, terutama pasien penyakit kanker. Sebab, di Surabaya hanya ada di RSU Dr Soetomo. Makanya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini meminta Dinkes untuk menyediakan fasilitas kedokteran nuklir ini demi warga Kota Surabaya. "Itu lah mengapa kita buat kedokteran nuklir ini, supaya warga Surabaya tidak perlu keluar kota untuk mendapatkan pelayanan ini," kata kata Feni-sapaan Febria Rachmanita saat jumpa pers di kantor Humas Pemkot Surabaya, Rabu (23/10/2019). Menurut Feni, jumlah pederita penyakit kanker payu darah tahun 2018 mencapai 5.63

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh

Dampak Cuaca Ekstrem, Dewan Desak Pemkot Monitoring Seluruh Papan Reklame

Mediabidik.com - Anggota Komisi A DPRD Surabaya Arif Fathoni meminta kepada tim reklame pemkot Surabaya, supaya melakukan monitoring dan evaluasi terhadap keberadaan seluruh papan reklame di Surabaya. Monitoring dan evaluasi itu penting dilakukan untuk mengantisipasi papan reklame yang roboh akibat cuaca ekstrem. "Monitoring itu untuk mengetahui papan reklame yang tidak berijin atau masa berlaku ijinnya sudah habis" jelasnya disela acara pertemuan Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) Surabaya di gedung baru DPRD Surabaya, Selasa (07/01/2020). Thoni menegaskan Satpol PP harus tegas melakukan penertiban terhadap papan reklame yang ilegal itu. "Kami mendesak Satpol PP potong reklame ilegal. Kami banyak menerima informasi masyarakat akan keberadaan papan reklame yang tidak berijin" tegasnya. Pria yang juga menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar ini menekankan, kalau penertiban itu perlu dilakukan, pasca peristiwa pohon tumbang yang mengakibatkan 2 korban meni