Skip to main content

LBH Surabaya Buka Posko Pengaduan Korban Pinjol

SURABAYA (Mediabidik) - Banyaknya keluhan masyarakat yang menjadi korban perusahaan aplikasi pinjaman online (Pinjol) yang masuk dalam laporan pengaduan Lembaga Bantuan Hukum Surabaya. Pasalnya, banyak masyarakat yang menjadi korban sehingga mengeluh setelah menjadi nasabah. Keluhan para nasabah itu terutama soal cara penagihan yang dilakukan.

"Penagihan oleh Pinjol dilakukan dengan cara intimidatif dan menyebarkan data pribadi nasabah kepada publik" ujar Ketua LBH Surabaya Wachid Habibullah saat konferensi pers di Kantor LBH Jum'at (15/02/2019).

Selain itu Wachid mengatakan, besaran bunga dan biaya administrasi dilakukan secara sepihak dan jumlahnya sangat tinggi. Nasabah juga dibebankan biaya penagihan kalau tidak membayar tepat waktu. Ironis dalam Pinjol tidak ada ruang komunikasi antara nasabah dengan penyedia Pinjol. Dengan tidak adanya ruang komunikasi ini membuat nasabah kesulitan untuk melakukan upaya negosiasi untuk mengklarifikasi besaran utang yang harus dibayarkan. 

Menyikapi kondisi ini LBH Surabaya membuka posko pengaduan di Kantor LBH Surabaya Jl.Kidal Surabaya.

"Sampai saat ini, sudah ada 9 (Sembilan) pengaduan ke LBH Surabaya dengan jumlah korban sebanyak 59 (lima puluh Sembilan) orang" ujar Wachid.

Penagihan kepada nasabah yang menunggak dengan cara menyebarkan informasi pribadinya kepada semua contact person yang ada di handphone nasabah, tanpa terkecuali keluarga dan tempat kerja nasabah, menimbulkan dampak sosial.

"Akibatnya, terdapat nasabah yang kena (PHK) dari tempat kerjanya. Dan ada pula nasabah yang mengalami masalah keretakan hubungan keluarga akibat penagihan yang dilakukan oleh pihak Pinjol" terangnya.

LBH Surabaya juga meminta pemerintah bersikap dan tidak cenderung pasif seperti sekarang. Dengan mengembalikan permasalahan ini kepada masyarakat karena duanggap sebagai urusan privat atau keperdataan antara nasabah dengan produsen dalam hal ini pihak Pinjol.

"Negara harus segera membuat peraturan perundang-undangan yang khusus mengatur perlindungan data pribadi secara komprehensif" tegasnya.

OJK juga diminta meningkatkan seiring dengan maraknya aplikasi Pinjol illegal. OJK harus menguatkan kordinasi dengan pihak-pihak terkait khususnya Kementerian Komunikasi dan Informatika mengingat Aplikasi Pinjol berbasis teknologi.

"Aplikasi Pinjol illegal harus segera diblokir dan memberikan sanksi tegas kepada Aplikasi Pinjol yang melakukan penagihan dengan cara intimidatif dan menyebarkan data pribadi nasabahnya" tegas Wachid lagi.

Pemerintah dan DPR RI juga didesak untuk segera merampungkan dan mengesahkan RUU Perlindungan Data Pribadi.

Sedangkan kepolisian diminta serius mengusut setiap laporan dari nasabah korban Pinjaman Online. (pan)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...