Skip to main content

Diduga Sediakan Pijat Plus, Tiga Pengelola Eight Spa Diadili

SURABAYA (Mediabidik) - Tiga petinggi Eight Spa Leo Soehartono, Limanto Tarmidi alias Asyiang dan Yusli alias Asyiang jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (18/2/2019).

Sidang diruang Garuda PN Surabaya ini digelar dengan agenda pembacaan berkas dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Winarko dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.

Dalam dakwaan jaksa diceritakan, polisi mendapat informasi bahwa di Eight Spa menyediakan pemijat yang bisa melakukan hubungan seks dengan tamu. Berbekal informasi itu, akhirnya polisi bergerak. 

Ketiganya ditangkap sesaat tim Ditreskrimum Polda Jatim melakukan pengerebekan terhadap spa yang beralamatkan di Ruko Garden Palace Blok B 9-15 no 17 jalan Mayjend HR Muhammad 373 Surabaya pada September 2018 lalu.

Ditempat pengerebekan, polisi mendapati seorang pemijat bernama Bekbayeva Balzhan sedang melayani tamunya berhubungan seks di kamar 215. Polisi berhasil mengamankan sejumlah uang, nota tagihan dan kondom bekas pakai.

Ketiganya dianggap bertanggung jawab karena jabatan yang mereka sandang di Eight Spa. Terdakwa Leo bertugas mengurusi keuangan, Yusli sebagai manajer dan Limanto Tarmidi sebagai asisten manajer. Dalam menjalankan tugasnya, ketiganya bertanggung jawab terhadap pemilik Eight Spa bernama Jefri Evan Tandra.

Dalam keterangan terdakwa dalam berkas, dari kegiatan bisnis ini, Eight Spa berhasil mendapatkan pemasukan sebesar Rp125 juta perbulannya. Pemasukan itu didapat dari pelayanan dan tarif 50 room yang disediakan Eight Spa.

"Uang itu disetor ke pemilik, soal aktivitas seks yang dilakukan pemijat, terdakwa Leo  mengetahui hal itu namun soal tarif ia mengaku tidak tahu," ujar jaksa.

Selain pemijat lokal, Eight Spa juga menyediakan pemijat impor yang didatangkan dari Vietnam maupun Kazahktan. Mereka adalah Nguyen Thi Ngoc Chi (Vietnam), Nguyen Thanh Nhan (Vietnam), Serikova Zhansaya (Kazahktan) dan Bekbayeva Balzhan (Kazahktan).

Para pemijat impor ini diduga bekerja secara ilegal. "Keempat pemijat impor ini menggunakan paspor berkunjung, bukan untuk bekerja. Dan para terdakwa mengaku tidak mengecek paspor saat menerima keempatnya bekerja ditempatnya," tambah jaksa.

Adapun tarif yang dipatok adalah Rp425 ribu perjam untuk pemijat impor, dan Rp300 ribu perjam bagi pengguna pemijat lokal.

Atas perbuatannya, ketiga terdakwa dijerat pasal berlapis, yaitu pasal 296 KUHP dan pasal 506 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke 1 tentang cabul atau prostitusi. (opan)

Foto
Tiga petinggi Eight Spa Leo Soehartono, Limanto Tarmidi alias Asyiang dan Yusli alias Asyiang jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (18/2/2019). Henoch Kurniawan

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...