Skip to main content

Selundupkan Sabu 1055 Gram, Dua WNA Malaysia Diadili

SURABAYA (Mediabidik) – Chia Kim Hwa dan Henry Lau Kie Lee, keduanya tercatat sebagai Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia, didudukan di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya sebagai terdakwa dugaan perkara penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 1055 gram.

Sidang digelar dengan agenda pembacaan berkas dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rully Mutiara dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Rabu (20/2/2019).

Dalam dakwaan jaksa diceritakan, keduanya ditangkap saat berada di kamar 117 hotel Choice BG Junction, Bubutan Surabaya pada 19 Oktober 2018 lalu. Dari tangan para terdakwa, petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 1055 gram yang terbagi menjadi empat bungkus.

"Rencananya, sabu tersebut akan diserahkan ke bandar bernama Sihai (DPO). Namun sebelum penyerahan, keduanya terlebih dulu tertangkap petugas Ditresnarkoba Polda Jatim," ujar jaksa membacakan berkas dakwaan.

Sabu tersebut dibawa kedua terdakwa dari Kuala Lumpur Malaysia ke Surabaya melalui jalur udara . Mereka menggunakan penerbangan Air Asia pada 19 Oktober 2019 dan baru sampai di bandara Juanda sekira pukul 11.30 WIB. Anehnya, barang-barang terlarang tersebut lolos dari pemeriksaan petugas bandara.

Sesampai di bandara Juanda, mereka langsung naik taxi dan menuju hotel yang sebelumnya sudah dipesan oleh Shao Xun (orang suruhan Sihai, red). "Perkenalan para terdakwa dengam Sihai melalui aplikasi WeChat. Oleh Sihai, mereka dijanjikan upah 10.000 ringgit apabila berhasil dan sesampai di Malaysia," beber jaksa.

Berdasarkan pemeriksaan laboratorium no 10331/NNF/2018 tanggal 12 Nopember 2018, menyimpulkan bahwa barang bukti berupa kristal warna putih adalah kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan 1 nomor urut 61 lampiran 1 UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat pasal 113 ayat 2, pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tambah jaksa. Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi. (opan)



Foto : Tampak terdakwa Chia Kim Hwa dan Henry Lau Kie Lee saat jalani sidang perdana di PN Surabaya. keduanya tercatat sebagai WNA asal Malaysia, Rabu (20/2/2019). Henoch Kurniawan

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...