Skip to main content

Pemkot Akan Beri Sangsi Bagi ASN Pelanggar Perda KTR

SURABAYA (Mediabidik) - Setelah melalui proses yang cukup panjang terkait Perda Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) antara pansus Perda KTR dan Dinas Kesehatan Kota Surabaya ahkirnya Final.

Kepala Dinas Kesehatan kota Surabaya Febria Rahmanita mengatakan, pembahasan hari ini sudah selesai. Jadi, terkait dengan beberapa pasal dan ada pasal tambahan yaitu, bagi setiap orang yang berkontribusi akan mendapat penghargaan sesuai ketentuan yang berlaku. 

"Penghargaan tersebut, berupa sertifikat." terang Kadinkes kepada awak media, usai mengikuti hearing di ruang Komisi D DPRD Surabaya, Senin (18/2/2019).

Saat ditanya adanya sangsi khusus bagi Aparat Sipil Negara (ASN) terkait Perda Tersebut, Kadinkes menyampaikan, jadi terkait perda tidak hanya untuk ASN, tapi juga untuk semua masyarakat. 

"ASN yang melakukan pelanggaran terhadap perda ini akan diberikan sangsi sesuai ketentuan yang berlaku. Sudah diatur di perda dan rinciannya ada di perwali." ungkapnya.

Febri menjelaskan, jadi bukan dilarang merokok, tapi mengatur orang merokok. Sehingga perokok pasif tidak dirugikan.

"Bagi ASN yang merokok, boleh merokok tapi tidak dikawasan KTR, dan itu diatur semua. Sangsinya berupa teguran tertulis." jelasnya.

Lanjut pelaksana tugas (Plt) Dirut RSUD Dr. Soewandi mengatakan, ruangan khusus ada, tapi ada persyaratan. Seperti apa, harus berhubungan dengan udara terbuka. "Harus terpisah dari tempat orang bekerja, beraktifitas. Seperti itu. "pungkasnya.

Di waktu yang sama Ketua Pansus KTR Junaedi menerangkan, terkait sosialisasi perda ini penanggung jawabnya adalah pimpinan masing-masing. Disitu juga memberikan edukasi tempat smoking area yang bersentuhan langsung kepada alam.

"Dan akan kita tekankan secara langsung baik kepada pemerintah kota, pihak swasta maupun lainnya agar mematuhi, perda ini akan kita laporkan ke Ketua DPRD." terang Junaedi.

Anggota Fraksi Demokrat ini menambahkan, tahapannya sudah klear dan kita laporkan ke pimpinan DPRD dan ini masih menunggu aksi dari pimpinan DPRD. 

"Selanjutnya akan kita paripurnakan, dan nanti ada ruang satu slot untuk fasilitasi bersama pemerintah kota," ungkapnya.(pan)

Comments

Popular posts from this blog

Tahun Depan, RS BDH Dilengkapi Fasiltas Medician Nuklir

SURABAYA (Mediabidik) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mematangkan desain dan konsep fasilitas kedokteran nuklir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bhakti Dharma Husada (BDH). Bahkan, pemkot sudah menargetkan tahun 2020 nanti, rumah sakit itu sudah dilengkapi fasilitas tersebut. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Febria Rachmanita mengatakan menurut data selama ini, pasien-pasien yang membutuhkan penanganan selalu keluar kota, terutama pasien penyakit kanker. Sebab, di Surabaya hanya ada di RSU Dr Soetomo. Makanya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini meminta Dinkes untuk menyediakan fasilitas kedokteran nuklir ini demi warga Kota Surabaya. "Itu lah mengapa kita buat kedokteran nuklir ini, supaya warga Surabaya tidak perlu keluar kota untuk mendapatkan pelayanan ini," kata kata Feni-sapaan Febria Rachmanita saat jumpa pers di kantor Humas Pemkot Surabaya, Rabu (23/10/2019). Menurut Feni, jumlah pederita penyakit kanker payu darah tahun 2018 mencapai 5.63

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh

Dampak Cuaca Ekstrem, Dewan Desak Pemkot Monitoring Seluruh Papan Reklame

Mediabidik.com - Anggota Komisi A DPRD Surabaya Arif Fathoni meminta kepada tim reklame pemkot Surabaya, supaya melakukan monitoring dan evaluasi terhadap keberadaan seluruh papan reklame di Surabaya. Monitoring dan evaluasi itu penting dilakukan untuk mengantisipasi papan reklame yang roboh akibat cuaca ekstrem. "Monitoring itu untuk mengetahui papan reklame yang tidak berijin atau masa berlaku ijinnya sudah habis" jelasnya disela acara pertemuan Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) Surabaya di gedung baru DPRD Surabaya, Selasa (07/01/2020). Thoni menegaskan Satpol PP harus tegas melakukan penertiban terhadap papan reklame yang ilegal itu. "Kami mendesak Satpol PP potong reklame ilegal. Kami banyak menerima informasi masyarakat akan keberadaan papan reklame yang tidak berijin" tegasnya. Pria yang juga menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar ini menekankan, kalau penertiban itu perlu dilakukan, pasca peristiwa pohon tumbang yang mengakibatkan 2 korban meni