Skip to main content

Jadi Saksi, Eks Dirut PT BSJ Beberkan Aliran Dana PT Sipoa

SURABAYA (Mediabidik) - Yudy Hartanto, mantan Direktur Utama (Dirut) PT Bumi Samudra Jedine (BSJ), secara tegas membantah adanya pengeluaran dana sebesar Rp120 miliar yang dilakukan oleh dirinya.

Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan perkara dugaan penipuan dan penggelapan PT Sipoa Group yang melibatkan Aris Bhirawa, Budi Santoso dan Klemens Sukarno Chandra sebagai terdakwa, Senin (4/2/2019).

"Saya ada bukti hasil internal audit, penerima diperiode Klemens Sukarno Candra sebesar Rp 97 M. Sedangkan sisanya Rp 64 M, diperiode saya dan Budi Santoso," tukas Yudy Hartanto saat dikonfirmasi setelah persidangan.

Yudy juga membantah terkait tudingan pengeluaran dana dari PT BSJ, Rp 77 M yang diduga penggunanya tidak sesuai dengan kepentingan pembangunan proyek apartemen Royal Avatar World (RAW) serta tanpa persetujuan Budi Santoso dan Klemens Sukarno Chandra.

"Itupun tidak berdasarkan fakta yang ada, semua pengeluaran uang di PT BSJ untuk kepentingan persiapan pembangunan proyek karena masih dalam tahap perencanaan. Semua itu diketahui dan atas persetujuan Budi Santoso, selaku CEO Perusahaan Sipoa Group," bebernya.

Yudy juga menjelaskan, pada bulan Juni dan Juli 2014, dirinya dan terdakwa Budi Santoso mendapatkan banyak berselisih faham. Salah satunya, terkait rencana penjualan unit Apartemen RAW yang rencananya akan dibangun 14 tower.

"Dia (Budi Santoso) selalu mengambil keputusan sendiri tanpa melibatkan saya. Penjualanya tidak terkumpul pada 1 atau 2 tower terlebih dahulu sampai habis tetapi selalu membuka tower-tower berikutnya sampai habis," ujar Yudi.

Ia pun menerangkan bahwa dirinya disuruh mundur dari jabatan dirut oleh Aris Birawa, pada 8 Nopember 2014. "Dan itu sepengetahuan Budi Santoso," lanjutnya.

Beredarnya pemberitaan adanya pengeluaran dana Rp162 M yang dituduhkan kepada Yudy Hartanto dengan rincian, Tee Teguh Kinarto dan Widjiono (PT Solid Gold Prima) Rp60 M, Widjono Nurhadi Rp20,2 M, Nurhadi Sunyoto Rp10,38 M, Harikono Subagyo Rp41,14 M dan Miftahul Royan (LDII) Rp31,1 M, Yudy berdalih hal tersebut tidak benar dan harus diklarifikasi.

"Adanya pemberitaan media yang menyebut saya mengeluarkan dana Rp 162 M itu tidak benar. Saya tidak pernah melakukan transaksi apapun dengan orang orang yang disebutkan namanya dipemberitaan tersebut," tukas Yudy saat dikonfirmasi setelah persidangan.

Untuk diketahui, Yudy Hartanto diperiksa sebagai saksi terkait aliran dana Sipoa Group yang menjerat tiga terdakwa Sipoa Group. Pada saat diperiksa, Yudi memberikan bantahan yang sama kepada majelis hakim serta penasihat hukum ketiga terdakwa. (opan)



Foto : Tampak Yudy Hartanto saat dihadirkan sebagai saksi pada persidangan yang digelar di PN Surabaya, Senin (4/2/2019). Henoch Kurniawan

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...