Skip to main content

Jadi Saksi, Eks Dirut PT BSJ Beberkan Aliran Dana PT Sipoa

SURABAYA (Mediabidik) - Yudy Hartanto, mantan Direktur Utama (Dirut) PT Bumi Samudra Jedine (BSJ), secara tegas membantah adanya pengeluaran dana sebesar Rp120 miliar yang dilakukan oleh dirinya.

Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan perkara dugaan penipuan dan penggelapan PT Sipoa Group yang melibatkan Aris Bhirawa, Budi Santoso dan Klemens Sukarno Chandra sebagai terdakwa, Senin (4/2/2019).

"Saya ada bukti hasil internal audit, penerima diperiode Klemens Sukarno Candra sebesar Rp 97 M. Sedangkan sisanya Rp 64 M, diperiode saya dan Budi Santoso," tukas Yudy Hartanto saat dikonfirmasi setelah persidangan.

Yudy juga membantah terkait tudingan pengeluaran dana dari PT BSJ, Rp 77 M yang diduga penggunanya tidak sesuai dengan kepentingan pembangunan proyek apartemen Royal Avatar World (RAW) serta tanpa persetujuan Budi Santoso dan Klemens Sukarno Chandra.

"Itupun tidak berdasarkan fakta yang ada, semua pengeluaran uang di PT BSJ untuk kepentingan persiapan pembangunan proyek karena masih dalam tahap perencanaan. Semua itu diketahui dan atas persetujuan Budi Santoso, selaku CEO Perusahaan Sipoa Group," bebernya.

Yudy juga menjelaskan, pada bulan Juni dan Juli 2014, dirinya dan terdakwa Budi Santoso mendapatkan banyak berselisih faham. Salah satunya, terkait rencana penjualan unit Apartemen RAW yang rencananya akan dibangun 14 tower.

"Dia (Budi Santoso) selalu mengambil keputusan sendiri tanpa melibatkan saya. Penjualanya tidak terkumpul pada 1 atau 2 tower terlebih dahulu sampai habis tetapi selalu membuka tower-tower berikutnya sampai habis," ujar Yudi.

Ia pun menerangkan bahwa dirinya disuruh mundur dari jabatan dirut oleh Aris Birawa, pada 8 Nopember 2014. "Dan itu sepengetahuan Budi Santoso," lanjutnya.

Beredarnya pemberitaan adanya pengeluaran dana Rp162 M yang dituduhkan kepada Yudy Hartanto dengan rincian, Tee Teguh Kinarto dan Widjiono (PT Solid Gold Prima) Rp60 M, Widjono Nurhadi Rp20,2 M, Nurhadi Sunyoto Rp10,38 M, Harikono Subagyo Rp41,14 M dan Miftahul Royan (LDII) Rp31,1 M, Yudy berdalih hal tersebut tidak benar dan harus diklarifikasi.

"Adanya pemberitaan media yang menyebut saya mengeluarkan dana Rp 162 M itu tidak benar. Saya tidak pernah melakukan transaksi apapun dengan orang orang yang disebutkan namanya dipemberitaan tersebut," tukas Yudy saat dikonfirmasi setelah persidangan.

Untuk diketahui, Yudy Hartanto diperiksa sebagai saksi terkait aliran dana Sipoa Group yang menjerat tiga terdakwa Sipoa Group. Pada saat diperiksa, Yudi memberikan bantahan yang sama kepada majelis hakim serta penasihat hukum ketiga terdakwa. (opan)



Foto : Tampak Yudy Hartanto saat dihadirkan sebagai saksi pada persidangan yang digelar di PN Surabaya, Senin (4/2/2019). Henoch Kurniawan

Comments

Popular posts from this blog

Tahun Depan, RS BDH Dilengkapi Fasiltas Medician Nuklir

SURABAYA (Mediabidik) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mematangkan desain dan konsep fasilitas kedokteran nuklir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bhakti Dharma Husada (BDH). Bahkan, pemkot sudah menargetkan tahun 2020 nanti, rumah sakit itu sudah dilengkapi fasilitas tersebut. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Febria Rachmanita mengatakan menurut data selama ini, pasien-pasien yang membutuhkan penanganan selalu keluar kota, terutama pasien penyakit kanker. Sebab, di Surabaya hanya ada di RSU Dr Soetomo. Makanya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini meminta Dinkes untuk menyediakan fasilitas kedokteran nuklir ini demi warga Kota Surabaya. "Itu lah mengapa kita buat kedokteran nuklir ini, supaya warga Surabaya tidak perlu keluar kota untuk mendapatkan pelayanan ini," kata kata Feni-sapaan Febria Rachmanita saat jumpa pers di kantor Humas Pemkot Surabaya, Rabu (23/10/2019). Menurut Feni, jumlah pederita penyakit kanker payu darah tahun 2018 mencapai 5.63

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh

Dampak Cuaca Ekstrem, Dewan Desak Pemkot Monitoring Seluruh Papan Reklame

Mediabidik.com - Anggota Komisi A DPRD Surabaya Arif Fathoni meminta kepada tim reklame pemkot Surabaya, supaya melakukan monitoring dan evaluasi terhadap keberadaan seluruh papan reklame di Surabaya. Monitoring dan evaluasi itu penting dilakukan untuk mengantisipasi papan reklame yang roboh akibat cuaca ekstrem. "Monitoring itu untuk mengetahui papan reklame yang tidak berijin atau masa berlaku ijinnya sudah habis" jelasnya disela acara pertemuan Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) Surabaya di gedung baru DPRD Surabaya, Selasa (07/01/2020). Thoni menegaskan Satpol PP harus tegas melakukan penertiban terhadap papan reklame yang ilegal itu. "Kami mendesak Satpol PP potong reklame ilegal. Kami banyak menerima informasi masyarakat akan keberadaan papan reklame yang tidak berijin" tegasnya. Pria yang juga menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar ini menekankan, kalau penertiban itu perlu dilakukan, pasca peristiwa pohon tumbang yang mengakibatkan 2 korban meni