Skip to main content

Kejati Segera Kirim Pemberitahuan P21 Kasus Kosmetik Ilegal

SURABAYA (Mediabidik) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim segera mengirimkan surat pemberitahuan P21 kepada penyidik Polda Jatim. Hal itu dilakukan setelah jaksa menyatakan berkas dugaan kasus kosmetik ilegal endorse artis Indonesia tersebut sempurna (P21). 

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim, Richard Marpaung mengaku, Jaksa peneliti sudah menyatakan bahwa berkas dugaan kasus kosmetik ilegal ini lengkap atau sempurna. Saat ini tinggal mengirimkan surat pemberitahuan P21 kepada Polisi.

"Berkas sudah dinyatakan sempurna pada Senin (25/2) lalu. Calam pekan ini kami akan mengirimkan surat pemberitahuan P21 ke kepolisian," kata Richard Marpaung, Rabu (27/2/2019).

Masih kata Richard, selanjutnya Kejaksaan tinggal menunggu pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari penyidik kepolisian. Disinggung perihal adakah koordinasi tahap II kasus ini dengan penyidik kepolisian, Richard enggan merincikan. Menurutnya, saat ini Kejaksaan tinggal mengirimkan pemberitahuan P21 berkas kasus ini.

"Intinya setelah pemberitahuan P21 dikirim, kami tinggal menunggu pelimpahan tahap II dari penyidik kepolisian," ucapnya.

Sebelumnya, ditanya terpisah terkait rencana tahap II kasus ini, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera enggan berspekulasi. Barung mengatakan, saat ini penyidik Polda Jatim masih berkoordinasi dengan Kejati Jatim, perihal berkas maupun rencana tahap II.

"Belum (tahap II, red). Masih koordinasi dengan Kejaksaan mengenai kelengkapan berkasnya, ada perbaikan atau tidak," kata Barung saat dikonfirmasi Minggu (24/2/2019) lalu.

Kasus ini berawal keberhasilan Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim membongkar praktik produksi kosmetikilegal yang diduga dilakukan tersangka Karina Indah Lestari (26) warga Putuk Banaran Kandangan Kediri.

Dalam pemasarannya, produk kosmetik oplosan bermerek Derma Skin Care atau DSC Beauty itu menggunakan jasa artis terkenal Indonesia untuk jadi endorse produk kecantikan ilegal tersebut. Selain VV, NK, NR dan OR yang dibayar oleh pelaku untuk meng-endorse kosmetik ilegal tersebut, kosmetik ini mengajak beberapa artis dengan inisial MP, DK dan DJB untuk mempromosikan produknya. (opan) 

Foto
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jatim Richard Marpaung. Henoch Kurniawan

Comments

Popular posts from this blog

Tahun Depan, RS BDH Dilengkapi Fasiltas Medician Nuklir

SURABAYA (Mediabidik) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mematangkan desain dan konsep fasilitas kedokteran nuklir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bhakti Dharma Husada (BDH). Bahkan, pemkot sudah menargetkan tahun 2020 nanti, rumah sakit itu sudah dilengkapi fasilitas tersebut. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Febria Rachmanita mengatakan menurut data selama ini, pasien-pasien yang membutuhkan penanganan selalu keluar kota, terutama pasien penyakit kanker. Sebab, di Surabaya hanya ada di RSU Dr Soetomo. Makanya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini meminta Dinkes untuk menyediakan fasilitas kedokteran nuklir ini demi warga Kota Surabaya. "Itu lah mengapa kita buat kedokteran nuklir ini, supaya warga Surabaya tidak perlu keluar kota untuk mendapatkan pelayanan ini," kata kata Feni-sapaan Febria Rachmanita saat jumpa pers di kantor Humas Pemkot Surabaya, Rabu (23/10/2019). Menurut Feni, jumlah pederita penyakit kanker payu darah tahun 2018 mencapai 5.63

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh

Dampak Cuaca Ekstrem, Dewan Desak Pemkot Monitoring Seluruh Papan Reklame

Mediabidik.com - Anggota Komisi A DPRD Surabaya Arif Fathoni meminta kepada tim reklame pemkot Surabaya, supaya melakukan monitoring dan evaluasi terhadap keberadaan seluruh papan reklame di Surabaya. Monitoring dan evaluasi itu penting dilakukan untuk mengantisipasi papan reklame yang roboh akibat cuaca ekstrem. "Monitoring itu untuk mengetahui papan reklame yang tidak berijin atau masa berlaku ijinnya sudah habis" jelasnya disela acara pertemuan Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) Surabaya di gedung baru DPRD Surabaya, Selasa (07/01/2020). Thoni menegaskan Satpol PP harus tegas melakukan penertiban terhadap papan reklame yang ilegal itu. "Kami mendesak Satpol PP potong reklame ilegal. Kami banyak menerima informasi masyarakat akan keberadaan papan reklame yang tidak berijin" tegasnya. Pria yang juga menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar ini menekankan, kalau penertiban itu perlu dilakukan, pasca peristiwa pohon tumbang yang mengakibatkan 2 korban meni