Skip to main content

Terdakwa Akui Gelapkan Uang Dollar Milik Bosnya

SURABAYA (Mediabidik) - Rinaldo Daniel Pranata (20), terdakwa penggelapan mengakui kalau dirinya telah menggelapkan uang ribuan dolar milik bosnya, Benny Wijaya. 

Hal itu ia ungkapkan saat dirinya dihadirkan sebagai saksi pada persidangan terhadap terdakwa Jefri Eka Setia Budi (22), Selasa (12/2/2019).

Namun, dia menolak dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Damang Anubowo yang menyebut uang yang digelapkan sebesar 62 ribu dolar Amerika dan 8 dolar Singapura. Melainkan hanya 30 ribu dolar Singapura.

Masih Rinaldo, Jefri merupakan koleganya yang menjadi terdakwa karena turut menikmati uang hasil penggelapan tersebut. Setelah menggelapkan uang milik bosnya, Rinaldo mengajak Jefri pergi ke Bali.

"Bukan sampai 62 ribu dolar. Tapi, cuma 30 ribu dolar. Sudah habis semua uangnya buat di Bali," ungkap Rilando di hadapan majelis hakim yang diketuai R. Anton Widyopriyono dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Penggelapan itu bermula pada 19 Oktober 2018 lalu. Rilando yang dipercaya Benny karena sudah bekerja selama delapan tahun diminta untuk menyetor uang perusahaan komunikasinya. Benny meminta karyawannya itu mentransfer uang ke bank. Rilando di perusahaan tersebut memang bekerja serabutan yang tugasnya mentransfer uang hasil pendapatan.

Saat itu, Benny meminta Rilando mentransfer uang 62 ribu dolar Amerika dan 8 ribu dolar Singapura senilai Rp 1 miliar ke bank di PTC Surabaya. Dia pergi ke bank itu mengendarai sepeda motor Honda Vario L 6667 Z milik korban. Namun, uang itu bukannya ditransfer sebagaimana perintah bosnya. Rilando justru pergi ke money changer di Tunjungan Plaza untuk menukarkan 2 ribu dolar Amerika dan 2 ribu dolar Singapura ke dalam rupiah senilai Rp 47 juta.

Dia lalu mendatangi koleganya, Jefri yang sedang nongkrong di warkop di Jalan Wonorejo. Jefri sehari-hari pengangguran. Rilando mengajak koleganya itu pergi ke Bali dan dijanjikan pekerjaan sebagai petugas kebersihan di hotel. Keduanya lalu pergi ke Bali mengendari sepeda motor milik Benny.

Sesampai di Bali, Rilando memberikan handphone Jefri seharga Rp 5 juta. Sementara itu, sisa uangnya dia transfer ke rekening ibunya berinisial LP. Rilando membelikan handphone Jefri karena kasihan dengan koleganya tersebut. Jefri menurutnya merupakan sobat miskin yang tidak memiliki barang berharga.

"Dia sehari-hari nongkrong di warkop. Saya belikan HP karena HP lamanya cuma batangan. Biar mudah buat komunikasi," ungkap Rilando.

Semua uang hasil penggelapan itu menurutnya sudah habis untuk biaya hidup di Bali. Rilando mengelak ketika jaksa menyatakan sebagian uangnya ditransfer ke rekening ibunya. Dia juga mengaku uang yang dibawanya hanya 30 ribu dolar Amerika.

"Di Bali kos, sebulan Rp 1 juta. Kos di sana empat bulan. Sisanya sudah habis. Saya tidak pernah kasih ke Mama. Semua saya pakai sendiri," ucapnya.

Namun, jaksa Damang tidak percaya begitu saja dengan kesaksian Rilando. Dari kesaksian korban yang sudah dihadirkan sebelumnya, sebagian uang itu ditranfer ke rekening ibu Rilando. "Tolong saudara jujur saja dalam persidangan. Dari keterangan saksi lain uang itu diberikan ke Mama saudara," kata jaksa Damang.

Namun, Rilando tetap kukuh uang itu telah habis dipakainya sendiri selama di Bali. Meskipun dia tidak merinci untuk apa saja uang tersebut digunakan. Dia hanya menyatakan uang itu untuk kebutuhan hidup selama di Bali. Terdakwa Jefri membenarkan semua kesaksian Rilando.

Dari penggelapan itu, korban Benny dirugikan Rp 1 miliar. Jaksa Damang mendakwa Rilando dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan. Sementara terdakwa Jefri didakwa dengan Pasal 480 KUHP tentang penadahan karena turut menikmati uang hasil kejahatan. (opan)

Foto : Rinaldo Daniel Pranata saat dihadirkan sebagai saksi di PN Surabaya, Selasa (12/2/2019). Henoch Kurniawan

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...