Skip to main content

Miliki 6 Inek, JPU Tuntut 3 Terdakwa 9 Tahun

SURABAYA (Mediabidik) - Tiga terdakwa dugaan perkara kepemilikan narkoba jenis ekstasi dituntut 9 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Manukang dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya.

Hal itu terungkap pada persidangan yang digelar di ruang Sari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (13/2/2019). Ketiga terdakwa itu adalah Inawati, Suwandriyo dan Sigit Eko.

Oleh jaksa, para terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I sebagaimana diatur dalam pasal 114 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada para terdakwa selama 9 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan," ujar jaksa membacakan berkas tuntutannya.

Sidang tuntutan ini digelar secara terpisah. Sidang pertama Inawati yang duduk dikursi pesakitan terlebih dahulu, setelah itu kedua terdakwa pria, Suwandriyo dan Sigit Eko.

Menanggapi tuntutan jaksa, pihak terdakwa bakal mengajukan pembelaan (pledoi) yang bakal disampaikan tim penasehat hukumnya pada Rabu (20/2/2019) pekan depan.

Diceritakan dalam dakwaan, perkara ini berawal dari penangkapan Inawati oleh polisi pada 4 Oktober 2018 lalu. Inawati ditangkap saat berada di sebuah rumah jalan Tanah Merah Indah gang II no 4 Surabaya.

Saat pengeledahan, polisi berhasil mengamankan 6 butir pil ekstasi dari tangan Inawati. Saat diinterogasi, Inawati mengaku bahwa pil-pil setan itu pesanan Suwandriyo dan Sigit Eko.

Tak mau kecolongan, polisi akhirnya memburu keduanya. Mereka berhasil ditangkap disebuah warung depan kafe Blowfish Tegalsari Surabaya. Kedua pria ini mengaku bahwa pil tersebut mereka pesan dengan harga Rp1,8 juta kepada Inawati.

"Pembayaran dilakukan secara tranfer ke rekening Inawati," tambah jaksa. Kepada petugas, keduanya mengaku ekstasi dibeli secara patungan.

Berdasarkan pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri Cabang Surabaya Nomor Lab 9861/NNF/2018 tanggal 05 November 2018, didapat hasil bahwa membenarkan pil-pil tersebut mengandung bahan aktif MDMA (3,4-Metilendioksimetamfetamina) terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 37 UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (opan)




Foto : Tampak terdakwa Suwandriyo dan Sigit Eko saat jalani sidang vonis di PN Surabaya, Rabu (13/2/2019). Henoch Kurniawan

Comments

Popular posts from this blog

Tahun Depan, RS BDH Dilengkapi Fasiltas Medician Nuklir

SURABAYA (Mediabidik) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mematangkan desain dan konsep fasilitas kedokteran nuklir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bhakti Dharma Husada (BDH). Bahkan, pemkot sudah menargetkan tahun 2020 nanti, rumah sakit itu sudah dilengkapi fasilitas tersebut. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Febria Rachmanita mengatakan menurut data selama ini, pasien-pasien yang membutuhkan penanganan selalu keluar kota, terutama pasien penyakit kanker. Sebab, di Surabaya hanya ada di RSU Dr Soetomo. Makanya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini meminta Dinkes untuk menyediakan fasilitas kedokteran nuklir ini demi warga Kota Surabaya. "Itu lah mengapa kita buat kedokteran nuklir ini, supaya warga Surabaya tidak perlu keluar kota untuk mendapatkan pelayanan ini," kata kata Feni-sapaan Febria Rachmanita saat jumpa pers di kantor Humas Pemkot Surabaya, Rabu (23/10/2019). Menurut Feni, jumlah pederita penyakit kanker payu darah tahun 2018 mencapai 5.63

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh

Dampak Cuaca Ekstrem, Dewan Desak Pemkot Monitoring Seluruh Papan Reklame

Mediabidik.com - Anggota Komisi A DPRD Surabaya Arif Fathoni meminta kepada tim reklame pemkot Surabaya, supaya melakukan monitoring dan evaluasi terhadap keberadaan seluruh papan reklame di Surabaya. Monitoring dan evaluasi itu penting dilakukan untuk mengantisipasi papan reklame yang roboh akibat cuaca ekstrem. "Monitoring itu untuk mengetahui papan reklame yang tidak berijin atau masa berlaku ijinnya sudah habis" jelasnya disela acara pertemuan Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) Surabaya di gedung baru DPRD Surabaya, Selasa (07/01/2020). Thoni menegaskan Satpol PP harus tegas melakukan penertiban terhadap papan reklame yang ilegal itu. "Kami mendesak Satpol PP potong reklame ilegal. Kami banyak menerima informasi masyarakat akan keberadaan papan reklame yang tidak berijin" tegasnya. Pria yang juga menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar ini menekankan, kalau penertiban itu perlu dilakukan, pasca peristiwa pohon tumbang yang mengakibatkan 2 korban meni