Skip to main content

Hakim Nyatakan Surat Hutang Gunawan Angka Widjaja Tidak Sah

SURABAYA (Mediabidik) – Lagi, proses hukum polemik rumah tangga pemilik Empire Palace, dimenangkan oleh Trisulowati alias Chinchin.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Hariyanto membatalkan surat pernyataan yang menyatakan Gunawan Angka Widjaja berhutang kepada ibunya, Linda Anggraini senilai Rp665 miliar. Surat yang dibuat notaris Dini Andriani tersebut dinyatakan tidak sah. 

Majelis beranggapan jika dari fakta persidangan tidak ada utang piutang antara Pasutri Chinchin dan Gunawan dengan Linda. 

Pembatalan surat perjanjian utang piutang ini merupakan salah satu putusan dari gugatan pengusaha Trisulowati alias Chinchin terhadap suaminya, Gunawan dan mertuanya, Linda serta 19 tergugat lain. Majelis berpendapat jika tidak ada utang piutang antara Gunawan dan Linda. Selain itu, perbuatan Gunawan. Linda serta notaris Dini sudah merupakan perbuatan melawan hukum. 

"Mengadili, menyatakan penggugat dan tergugat tidak mempunyai hutang senilai Rp 665 miliar. Menyatakan, perbuatan tergugat 1 (Gunawan), tergugat 2 (Linda) dan tergugat 8 (notaris Dini) merupakan perbuatan melawan hukum. Menghukum tergugat 1, 2 dan 3 mengganti kerugian immaterial kepada penggugat Rp 1 miliar sejak putusan ini dibacakan," ujar hakim Hariyanto saat membacakan putusan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (7/2/2019).

Chinchin menggugat para pihak karena dengan adanya surat perjanjian utang piutang itu, dia yang masih berstatus sebagai istri Gunawan turut berkewajiban melunasinya. 

Padahal, dalam pembuatan perjanjian itu, Chinchin mengaku sama sekali tidak dilibatkan. Perjanjian itu dibuat pada 2016 lalu tidak lama setelah Chinchin menggugat cerai Gunawan. Setelah itu, Linda menggugat Gunawan ke pengadilan terkait utang piutang. 

Saat berjalannya sidang, ibu dan anak ini berdamai. Mereka sepakat membuat perjanjian yang menyatakan Gunawan memiliki utang kepada Linda Rp 665 miliar. Utang itu di dalam perjanjian disebutkan sebagai modal usaha Gunawan dan Chinchin. Ketika itu, Gunawan disebut memiliki utang Rp 7 miliar, tapi setelah dikenakan bunga sampai 2018 lalu, uang itu menjadi Rp 665 miliar.

Kuasa hukum Trisulowati, Ronald Talaway menyatakan, dengan dikabulkannya gugatan tersebut membuktikan jika sebenarnya tidak ada utang piutang antara Gunawan dengan Linda. Dengan demikian, Chinchin tidak diharuskan membayar utang tersebut karena tidak pernah ada. 

"Yang terpenting, kami menggugat untuk mencari kebenaran formil terkait perjanjian utang yang bertolak belakang dengan fakta hukum. Pengadilan sudah membuktikan kalau tidak ada utang tersebut. Tergugat tidak bisa membuktikan kalau ada utang piutang," ujarnya.

Chinchin menambahkan, dia mengajukan gugatan tidak untuk mencari keuntungan material. Melainkan untuk mencari kebenaran demi masa depan anaknya. Gugatan ini baginya penting karena kalau dia atau Gunawan tidak sanggup membayar utang, maka kelak anaknya yang diwajibkan untuk membayarnya. 

"Saya tidak mencari uangnya. Yang saya cari kebenaran kalau apa yang dilakukan Pak Gun dan Bu Linda sudah salah," ucapnya.

Di sisi lain, kuasa hukum Linda, Gunawan dan notaris Dini, Dadang Risdianto menyatakan masih akan mempelajari putusan tersebut. Dia masih belum dapat memastikan apakah akan mengajukan banding atau tidak. Dadang juga tidak berkenan membahas mengenai perjanjian utang tersebut yang menjadi dasar gugatan.

"Kami akan pelajari dulu setelah salinan putusan turun. Kami masih belum bisa putuskan banding atau tidak, karena kami juga kurang jelas mendengarnya," terang Dadang. (opan)

Foto : Tampak suasana sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan agenda putusan, Kamis (7/2/2019). Henoch Kurniawan

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...