Skip to main content

Jadi Korban Diskriminasi Hukum, H.Achmad Yusuf Cs Wadul Presiden

SURABAYA (Mediabidik) – Merasa menjadi korban dugaan diskriminasi hukum, H Achmad Yusuf, H Nasrul Abdi dan Bambang Asmuni, akhirnya wadul presiden Joko Widodo. Mereka meminta perlindungan hukum atas statusnya sebagai tersangka dalam dugaan kasus pemalsuan surat dan perbuatan tidak menyenangkan.

Ketiganya menyesalkan lambatnya proses hukum atas kasus yang saat ini sedang ditangani penyidik Ditreskrimum Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur tersebut. Tak berlebihan, pasalnya sudah hampir tiga tahun sejak dilaporkan 2015 lalu, ketiganya harus menyandang status tersangka. Hingga saat ini, status tersebut tanpa kelanjutan kepastian atas perkembangan proses hukumnya.

Mereka merasa digantung dengan status tersebut. Terlebih, mereka menilai penetapan status tersangka terhadap ketiganya sarat kejanggalan. Status Eko Prasetyo dari PT Cipta Perkasa Oilindo (CPO) sebagai pelapor, dalam laporan polisi bernomor LPB/1771/XII/2015/UM/Jatim tanggal 3 Desember 2015 itu, dinilai tidak memiliki legal standing, karena pelapor tidak memiliki bukti surat kepemilikan apapun terkait lahan yang disoal.

"Lah kita melakukan pengurukan diatas tanah yang kita beli sendiri kok malah dilaporkan dan dijadikan tersangka. Untuk itu kita menuntut keadilan, sampai kapan status ini kita sandang," ujar H Achamad Yusuf.

Ketiganya dilaporkan sesaat usai melakukan pengurukan diatas tanah di kawasan Karangbong RT 01/RW 02 kecamatan Gedangan, 3 Desember 2015 silam.

Mereka mengklaim tanah itu dibeli secara patungan seharga Rp750 juta, dengan luas 265 M2, letter C no 1132 persil 22 klas d.1 luas 0,035 Ha dengan prosedur yang benar dan sah, disaksikan semua ahli waris yang didampingi kuasa hukumnya.

"Bahkan saat transaksi jual beli itu dilakukan dihadapan H Kusnandar, pejabat lurah Karangbong dan saksi-saksi lainnya dari staf kantor kelurahan," beber H Achmad.

Tak hanya itu, mereka juga mengklaim telah mengantongi Keputusan Pengadilan Tinggi Jawa Timur nomor: 221/ PDT/ 2017/ PT tanggal 21 Juni 2017. Isi dari putusan tersebut menerangkan soal status kepemilikan lahan yang menjadi persoalan saat ini.

Selain ke Presiden, surat permohonan perlindungan hukum juga mereka kirimkan ke Kapolri, Bareskrim Mabes Polri, Kompolnas dan Kapolda Jatim. Namun sayangnya, upaya tersebut belum mendapat respon dari pihak terkait, kendati sudah dilakukan sejak pertengahan tahun lalu.

"Adapun harapan saya agar proses hukum ini segera diselesaikan dan nama baik saya segera dipulihkan," tambah H Achmad Yusuf.

Terpisah, Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera saat dikonfirmasi mempersilahkan mereka untuk melakukan upaya tersebut. "Semua mempunyai hak untuk lapor," ujarnya, Senin (11/2/2019).

Barung pun menegaskan bahwa polisi bakal secara profesional melayani dan menangani segala keluhan masyarakat manapun. "Polisi juga mempersilahkan untuk diperiksa," tambahnya.(opan)










Foto : Surat permohonan perlindungan hukum yang dikirimkan para tersangka ke presiden RI Joko Widodo beberapa waktu lalu. dok







Comments

Popular posts from this blog

Tahun Depan, RS BDH Dilengkapi Fasiltas Medician Nuklir

SURABAYA (Mediabidik) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mematangkan desain dan konsep fasilitas kedokteran nuklir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bhakti Dharma Husada (BDH). Bahkan, pemkot sudah menargetkan tahun 2020 nanti, rumah sakit itu sudah dilengkapi fasilitas tersebut. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Febria Rachmanita mengatakan menurut data selama ini, pasien-pasien yang membutuhkan penanganan selalu keluar kota, terutama pasien penyakit kanker. Sebab, di Surabaya hanya ada di RSU Dr Soetomo. Makanya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini meminta Dinkes untuk menyediakan fasilitas kedokteran nuklir ini demi warga Kota Surabaya. "Itu lah mengapa kita buat kedokteran nuklir ini, supaya warga Surabaya tidak perlu keluar kota untuk mendapatkan pelayanan ini," kata kata Feni-sapaan Febria Rachmanita saat jumpa pers di kantor Humas Pemkot Surabaya, Rabu (23/10/2019). Menurut Feni, jumlah pederita penyakit kanker payu darah tahun 2018 mencapai 5.63

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh

Dampak Cuaca Ekstrem, Dewan Desak Pemkot Monitoring Seluruh Papan Reklame

Mediabidik.com - Anggota Komisi A DPRD Surabaya Arif Fathoni meminta kepada tim reklame pemkot Surabaya, supaya melakukan monitoring dan evaluasi terhadap keberadaan seluruh papan reklame di Surabaya. Monitoring dan evaluasi itu penting dilakukan untuk mengantisipasi papan reklame yang roboh akibat cuaca ekstrem. "Monitoring itu untuk mengetahui papan reklame yang tidak berijin atau masa berlaku ijinnya sudah habis" jelasnya disela acara pertemuan Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) Surabaya di gedung baru DPRD Surabaya, Selasa (07/01/2020). Thoni menegaskan Satpol PP harus tegas melakukan penertiban terhadap papan reklame yang ilegal itu. "Kami mendesak Satpol PP potong reklame ilegal. Kami banyak menerima informasi masyarakat akan keberadaan papan reklame yang tidak berijin" tegasnya. Pria yang juga menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar ini menekankan, kalau penertiban itu perlu dilakukan, pasca peristiwa pohon tumbang yang mengakibatkan 2 korban meni