Skip to main content

Jadi Korban Diskriminasi Hukum, H.Achmad Yusuf Cs Wadul Presiden

SURABAYA (Mediabidik) – Merasa menjadi korban dugaan diskriminasi hukum, H Achmad Yusuf, H Nasrul Abdi dan Bambang Asmuni, akhirnya wadul presiden Joko Widodo. Mereka meminta perlindungan hukum atas statusnya sebagai tersangka dalam dugaan kasus pemalsuan surat dan perbuatan tidak menyenangkan.

Ketiganya menyesalkan lambatnya proses hukum atas kasus yang saat ini sedang ditangani penyidik Ditreskrimum Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur tersebut. Tak berlebihan, pasalnya sudah hampir tiga tahun sejak dilaporkan 2015 lalu, ketiganya harus menyandang status tersangka. Hingga saat ini, status tersebut tanpa kelanjutan kepastian atas perkembangan proses hukumnya.

Mereka merasa digantung dengan status tersebut. Terlebih, mereka menilai penetapan status tersangka terhadap ketiganya sarat kejanggalan. Status Eko Prasetyo dari PT Cipta Perkasa Oilindo (CPO) sebagai pelapor, dalam laporan polisi bernomor LPB/1771/XII/2015/UM/Jatim tanggal 3 Desember 2015 itu, dinilai tidak memiliki legal standing, karena pelapor tidak memiliki bukti surat kepemilikan apapun terkait lahan yang disoal.

"Lah kita melakukan pengurukan diatas tanah yang kita beli sendiri kok malah dilaporkan dan dijadikan tersangka. Untuk itu kita menuntut keadilan, sampai kapan status ini kita sandang," ujar H Achamad Yusuf.

Ketiganya dilaporkan sesaat usai melakukan pengurukan diatas tanah di kawasan Karangbong RT 01/RW 02 kecamatan Gedangan, 3 Desember 2015 silam.

Mereka mengklaim tanah itu dibeli secara patungan seharga Rp750 juta, dengan luas 265 M2, letter C no 1132 persil 22 klas d.1 luas 0,035 Ha dengan prosedur yang benar dan sah, disaksikan semua ahli waris yang didampingi kuasa hukumnya.

"Bahkan saat transaksi jual beli itu dilakukan dihadapan H Kusnandar, pejabat lurah Karangbong dan saksi-saksi lainnya dari staf kantor kelurahan," beber H Achmad.

Tak hanya itu, mereka juga mengklaim telah mengantongi Keputusan Pengadilan Tinggi Jawa Timur nomor: 221/ PDT/ 2017/ PT tanggal 21 Juni 2017. Isi dari putusan tersebut menerangkan soal status kepemilikan lahan yang menjadi persoalan saat ini.

Selain ke Presiden, surat permohonan perlindungan hukum juga mereka kirimkan ke Kapolri, Bareskrim Mabes Polri, Kompolnas dan Kapolda Jatim. Namun sayangnya, upaya tersebut belum mendapat respon dari pihak terkait, kendati sudah dilakukan sejak pertengahan tahun lalu.

"Adapun harapan saya agar proses hukum ini segera diselesaikan dan nama baik saya segera dipulihkan," tambah H Achmad Yusuf.

Terpisah, Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera saat dikonfirmasi mempersilahkan mereka untuk melakukan upaya tersebut. "Semua mempunyai hak untuk lapor," ujarnya, Senin (11/2/2019).

Barung pun menegaskan bahwa polisi bakal secara profesional melayani dan menangani segala keluhan masyarakat manapun. "Polisi juga mempersilahkan untuk diperiksa," tambahnya.(opan)










Foto : Surat permohonan perlindungan hukum yang dikirimkan para tersangka ke presiden RI Joko Widodo beberapa waktu lalu. dok







Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...